Teori Hubungan Hukum Adat dan Agama

Banyak pakar berpendapat bahwa Hukum Adat banyak dipengaruhi oleh hukum agama. Dalam seminar Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional di Yogyakarta, dinyatakan bahwa terwujudnya hukum adat, dipengaruhi oleh agama. Terdapat banyak teori yang menunjukkan adanya hubungan antara pengaruh agama (hukum Islam) dengan Hukum Adat, sebagai berikut:

Teori Receptio in Complexu

Teori ini diperkenalkan oleh C.F.Winter dan Salomon Keyzer, yang kemudian diikuti oleh Van den Berg (Otje Salman, 2011:75) . Dalam teori ini mengemukakan bahwa Adat Istiadat dan Hukum adat suatu golongan masyarakat adalah resepsi seluruhnya dari agama yang dianut oleh golongan masyarakat itu.

Bahwa Hukum Adat suatu golongan masyarakat adalah hasil penerimaan bulat-bulat hukum agama yang dianut oleh golongan masyarakat tersebut. Oleh Soerojo Wignyodipoero menjelaskan teori tersebut dengan mengatakan bahwa kalau dalam suatu masyarakat memeluk agama tertentu, maka hukum adat hubungan masyarakat yang bersangkutan adalah hukum agama yang dipeluknya.


Teori Receptie

Teori ini pertama kali diajukan oleh Snouck Hurgronje dan Van Vollenhoven sebagai sanggahan terhadap teori receptio in complexu. Teori Receptie menyatakan bahwa hukum yang hidup dan berlaku bagi rakyat Indonesia, terlepas dari hubungan agama yang dianutnya adalah Hukum Adat (Otje Salman, 2011:78).

Hukum agama (agama Islam) meresepsi ke dalam dan berlaku sepanjang dikehendaki oleh hukum adat. Menurut teori receptie hukum agama (Islam) dan hukum adat adalah dua entitas yang berbeda bahkan kadang-kadang saling berhadapan (beroposisi).

Kadang-kadang di antara hukum adat dan hukum agama (Islam) terjadi konflik, kecuali hukum agama (Islam) yang telah meresepsi ke dalam hukum adat. Hukum agama (Islam) yang telah meresepsi ke dalam hukum adat di wilayah-wilayah tertentu di Indonesia adalah hubungan bidang hukum perkawinan adat dan hukum waris.

Menurut Snouck Hurgronje, tidak semua bagian dari hukum agama agama diterima, diresepsi dalam hukum adat, hanya beberapa bagian tertentu saja dari hukum adat yang dipengaruhi Hukum Agama (Islam), seperti Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan dan hukum Waris.
Menurut Snouck Hurgronje, tidak semua bagian dari hukum agama agama diterima, diresepsi dalam hukum adat, hanya beberapa bagian tertentu saja dari hukum adat yang dipengaruhi Hukum Agama (Islam), seperti Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan dan hukum Waris.


Ter Haar membantah pendapat Snouck Hurgronje, dengan mengatakan bahwa Hukum Waris tidak dipengaruhi hukum agama (Islam), melainkan adat asli, dan misalnya di Minangkabau hukum warisnya adalah hukum adat asli, yaitu norma-norma agama yang cocok dengan susunan dan struktur hubungan masyarakat Minangkabau.


Teori Receptio a Contrario

Setelah kemerdekaan teori Receptio mendapat kritikan dari beberapa pakar hukum, salah satunya Hazairin, yang mengajukan teori Receptio a Contrario. Menurut Hazairin dalam teori Receptio a ContrarioHukum Adat adalah sesuatu yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukan dengan Hukum Agama (Islam) sehingga keduanya mesti tetap terpisah.

Hukum Adat timbul semata-mata dari hubungan kepentingan hidup kemasyarakatan yang ditaati oleh anggota masyarakat itu, yang apabila ada pertikaian atau konflik maka diselesaikan oleh penguasa adat dan hakim pada pengadilan negeri. Sementara itu, sengketa-sengketa yang berada dalam ruang lingkup Hukum Agama (Islam) diselesaikan di peradilan agama.

Artinya, Hukum Adat baru berlaku jika tidak bertentangan dengan hubungan Hukum Agama yang dianut oleh agama masyarakat tersebut (Hazairin, Tujuh Serangkai Tentang Hukum, 1981: 62).

Komentar