4 Macam Atau Tipe Rumah Potong Hewan

Pada dasarnya ada 4 macam tipe rumah potong hewan atau ternak, yaitu :
  1. Rumah potong hewan tipe D yaitu macam rumah potong hewan yang ada di daerah kecamatan dan produk hasil potongannya (daging dan lain-lain) hanya boleh beredar pada daerah rumah tersebut.
  2. Rumah potong tipe C, yaitu rumah potong yang telah memenuhi tipe persyaratan ruangan dan jumlah ternak yang disembelih berkisar antara 5 sampai 15 ekor sapi (ternak besar), dan produk hasil potongannya (daging hewan RPH dan lain-lain) dapat dikonsumsi dan diedarkan dalam wilayah antar kabupaten.
  3. Rumah potong hewan tipe B, yaitu rumah potong yang telah memenuhi persyaratan di atas rumah potong hewan tipe C, ditambah telah mempunyai ruang pendingin rumah (chilling room) dan mempunyai armada pengangkutan daging dingin/beku hewan (refrigerator truck). Macam produk pemotongan rumah RPH tipe B ini dapat diedarkan antarpropinsi dalam satu negara. Pada umumnya jumlah ternak yang dipotong telah lebih dari 25 ekor sapi (ternak hewan besar).
    Rumah potong tipe A, yaitu rumah potong hewan telah memenuhi persyaratan tipe B ditambah dengan tersedianya fasilitas macam laboratorium rumah dan tenaga ahli
  4. Rumah potong tipe A, yaitu rumah potong hewan telah memenuhi persyaratan tipe B ditambah dengan tersedianya fasilitas macam laboratorium rumah dan tenaga ahli yang dapat merekomendasikan bahwa daging ternak yang dihasilkan bebas dari residu, antibiotika, hormon, tipe logam berat, insektisida dan residu bahan-bahan radiasi atau pun radioaktif lainnya. Daging potong yang dihasilkan RPH tipe A ini dapat dikirim atau beredar antar negara (ekspor daging).

Komentar