Pengertian Hukum dan Sifat Peraturan Hukum

Noch suchen die juristen eine definition zu ihrem begriffe von recht (masih saja para ahli hukum mencari definisi mengenai pengertian hukum) demikian Imanuel Kant menulis lebih dari 150 tahun yang lalu (Apeldoorn, 1990: 1). Hukum mengatur seluruh bidang kehidupan. Hukum mengatur seseorang sejak masih di dalam kandungan sampai masuk ke dalam liang lahat. Oleh karena itu, tidaklah mungkin merumuskan hukum dalam suatu definisi yang singkat, padat, dan jelas. Pada bab ini sebelum mengulas lebih lanjut perihal pengertian hukum pidana, terlebih dulu akan menguraikan pengertian hukum berikut fungsi dari hukum itu sendiri.

Paling tidak ada sembilan pengertian hukum yang lazim dan dikenal masyarakat :
  • Pertama, hukum dalam arti pengertian sebagai ilmu pengetahuan (ilmu hukum) yang berarti juga sebagai ilmu kaidah (normwissenschaft). Ilmu hukum adalah ilmu yang membahas hukum sebagai kaidah, atau bagian dari sistem kaidah dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum. Hans Kelsen mendefinisikan ilmu hukum sebagai ilmu pengetahuan mengenai hukum yang berlaku dan bukan mengenai hukum yang seharusnya. Sementara itu, Friedmaan memberi pengertian ilmu hukum sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari esensi hukum yang berkaitan antara filsafat hukum di satu sisi dan teori politik di sisi lain.
  • Kedua, hukum dalam pengertian arti sebagai disiplin yaitu ajaran hukum mengenai fenomena masyarakat atau ajaran kenyataan atau gejala-gejala hukum yang ada dan yang hidup dalam masyarakat.
  • Ketiga, hukum dalam arti sebagai pengertian kaidah atau peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia seharusnya bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Hukum sebagai kaidah ini berisi hukum perintah, hukum perkenan, dan hukum larangan, yang tujuannya agar tercipta kehidupan masyarakat yang damai.
Pengertian hukum yang demikian selaras dengan makna hukum secara baik dikemukakan oleh J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto, kedua pakar hukum ini sepakat menyatakan bahwa hukum itu ialah peraturan peraturan yang bersifat memaksa, dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan hukum yaitu dengan hukum tertentu.
Secara garis besar suatu peraturan hukum dapat dibagi menjadi tiga :
  1. Isi peraturan hukum yang bersifat perintah. Peraturan hukum bersifat perintah biasanya suruhan untuk melakukan dan atau tidak melakukan tindakan-tindakan tertentu.
  2. Isi peraturan hukum yang bersifat perkenan (sifat perbolehan). Di sini peraturan hukum tersebut boleh diikuti atau tidak diikuti. Isi peraturan hukum yang bersifat sebagai perkenan atau perbolehan ini banyak ditemui atau terdapat di bidang hukum keperdataan.
  3. Isi peraturan hukum yang bersifat larangan. Di sini isi peraturan sifat tersebut melarang untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu. Isi peraturan hukum yang bersifat melarang sebagian besar ditemui atau terdapat di hukum pidana.
Dari ketiga jenis isi peraturan hukum sebagaimana diutarakan di atas, terdapat dua sifat dari peraturan hukum :
  1. Peraturan hukum yang bersifat memaksa atau imperatif. Peraturan hukum tersebut secara a priori mengikat dan harus dilaksanakan sehingga tidak memberikan wewenang lain selain hal yang telah diatur dalam undang-undang. Isi peraturan hukum yang bersifat memaksa ini selalu berbentuk perintah atau larangan.
  2. Peraturan hukum yang bersifat pelengkap atau subsidair atau dispositif atau fakultatif. Di sini peraturan hukum tersebut tidak secara a priori mengikat. Dengan kata lain peraturan hukum tersebut sifatnya boleh digunakan, boleh tidak digunakan. Tujuan dari peraturan hukum yang bersifat fakultatif adalah untuk mengisi kekosongan hukum. Peraturan hukum yang berisi perkenan atau perbolehan bersifat fakultatif.
Selanjutnya, adalah perumusan peraturan hukum berdasarkan isi dan sifat peraturan hukum itu:
  • Isi peraturan hukum berwujud perintah dan bersifat memaksa atau imperatif.
Dalam bidang hukum ketatanegaraan, misalnya Ketetapan MPR-RI/IV/1988, ”Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia/Mandataris MPR untuk mengemban dan melaksanakan Ketetapan ini dengan bagian ketetapan yang berupa GBHN sesuai dengan bunyi dan makna sumpah jabatannya.” Dalam hukum perdata isi peraturan hukum berwujud perintah dan bersifat memaksa adalah seperti ketentuan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang berbunyi : ”Pejabat yang ditunjuk berkewajiban mencegah berlangsungnya perkawinan apabila ketentuanketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-undang ini tidak dipenuhi”.
Dalam hukum pidana sebagai contoh peraturan hukum berwujud perintah dan bersifat memaksa adalah ketentuan Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi : ”Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi suatu kewajiban yang menurut undang-undang selaku demikian, diancam :ke – 1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. ke – 2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan” Ketentuan Pasal 224 KUHP pada dasarnya merupakan perintah terhadap setiap orang untuk memenuhi kewajibannya sebagai saksi, ahli atau juru bahasa jika diminta oleh pengadilan. Perumusan delik sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 224 KUHP disebut dengan delik omisi atau crime by ommission yang berarti seseorang tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan oleh undang-undang.

Perumusan delik yang demikian dalam hukum pidana juga dapat dikatakan sebagai delik formal atau delik yang menitikberatkan pada perbuatan.
Perumusan delik yang demikian dalam hukum pidana juga dapat dikatakan sebagai delik formal atau delik yang menitikberatkan pada perbuatan.

  • Isi peraturan hukum berwujud larangan dan bersifat memaksa.
Sebagai contoh dalam hukum pidana adalah ketentuan dalam Pasal 362 KUHP yang menyatakan, ”Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”. Ketentuan Pasal 362 KUHP pada dasarnya berisi larangan kepada setiap orang untuk tidak melakukan perbuatan mencuri.
  • Keempat, hukum dalam arti sebagai tata hukum yaitu keseluruhan aturan hukum yang berlaku sekarang atau yang positif berlaku di suatu tempat dan pada suatu waktu. Aturan hukum ini dapat berbentuk udang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah dan lain sebagainya. Sebagai suatu tata hukum maka ada prinsip-prinsip dasar dalam sistem hukum yang selalu dijadikan acuan, yaitu aturan hukum lebih rendah tingkatannya tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi (lex superior derogat legi inferior). Aturan hukum yang baru mengalahkan aturan hukum yang lama (lex posterior derogat legi priori) dan aturan hukum yang khusus mengesampingkan aturan hukum yang umum (lex specialis derogat legi generali).
  • Kelima, hukum dalam arti sebagai petugas hukum. Dalam konteks ini lebih banyak merupakan anggapan dari sebagian warga masyarakat yang awam hukum ( the man in the street ). Mereka memanifestasikan hukum seperti hal yang dilihatnya, yaitu petugas penegak hukum. Aparat penegak hukum dalam sistem hukum yang universal berlaku terdiri dari Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, dan Petugas Lembaga Pemasyarakatan. Dalam konteks sistem peradilan pidana, keempat aparat penegak hukum tersebut meskipun terpisah secara institusional namun merupakan satu kesatuan dalam penegakan hukum pidana.
Tugas polisi sebagai penegak hukum dalam sistem peradilan pidana adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk mengumpulkan bukti. Selanjutnya, akan dilakukan tindakan penuntutan oleh jaksa penuntut umum dan persidangan atau pemutusan perkara oleh hakim di pengadilan.

Sistem ini akan diakhiri dengan pelaksanaan putusan hakim (hukuman) di Lembaga Pemasyarakatan. Tugas sebagai pelaksana putusan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Polisi di Indonesia mempunyai dua kekuasaan yaitu kekuasaan di bidang pemerintahan dan kekuasaan di bidang hukum. Dari dua kekuasaan tersebut melahirkan tiga fungsi polisi. Kekuasaan di bidang pemerintahan melahirkan fungsi pelayanan dan ketertiban masyarakat, sedangkan kekuasaan di bidang hukum melahirkan fungsi penegakan hukum. Kejaksaan di Indonesia mempunyai tugas sebagai penuntut umum. Ketika kepolisian telah selesai melakukan penyidikan maka kepolisian akan menyerahkan hasilnya kepada kejaksaan. Selanjutnya, jika kejaksaan menganggap hasil penyidikan tersebut belum lengkap maka kejaksaan akan mengembalikan hasil penyidikan tersebut kepada kepolisian disertai dengan petunjuk untuk melengkapi.

Apabila kejaksaan menganggap hasil penyidikan tersebut sudah lengkap maka kejaksaan akan menyusun dakwaan dan mengirimkannya ke pengadilan.

Kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah kekuasaan yang bebas dan mandiri. Hal ini membawa konsekuensi bahwa peradilan di Indonesia harsulah independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Dalam pemeriksaan di pengadilan biasanya dilakukan oleh hakim majelis yang minimal terdiri dari tiga orang, kecuali dalam pemeriksaan praperadilan hanya menggunakan hakim tunggal. Pada saat dikeluarkan putusan pengadilan tingkat pertama atau pada level pengadilan negeri, ternyata terpidana atau jaksa penuntut umum tidak puas dengan putusan tersebut, maka masih dapat diajukan upaya hukum. Secara garis besar upaya hukum ini diajukan ke pengadilan tingkat atasnya yaitu banding yang diajukan kepada pengadilan tinggi dan apabila masih tidak puas juga maka masih dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir pencari keadilan.

Berbeda dengan aparat penegak hukum lainnya, advokat atau pengacara tidak termasuk dalam institusi negara. Dalam rangka menjamin profesionalisme advokat, di Indonesia para advokat ini menghimpunkan diri dalam suatu organisasi profesi yang memiliki kode etik. Meskipun advokat bukanlah institusi negara, tetapi untuk mendapatkan izin praktik beracara, seorang advokat harus mendapatkan izin dari Mahkamah Agung. Aparat penegak hukum terakhir adalah Petugas Lembaga Pemasyarakatan yang bertugas melakukan pembinaan kepada para narapidana sehingga ketika selesai masa hukuman mereka dapat kembali dan diterima oleh masyarakat.
  • Keenam, hukum dalam arti keputusan penguasa. Artinya, hukum merupakan keseluruhan ketentuan-ketentuan hukum yang dibuat, ditetapkan atau diputuskan oleh pihak penguasa yang berwenang. Ketentuan-ketentuan hukum yang dibuat oleh penguasa ini bentuknya beranekaragam.
Berdasarkan bentuk ketentuan hukum kita dapat mengetahui hal yang berwenang membuat ketentuan hukum tersebut. Sebagai misal, ketentuanketentuan hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar adalah kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk membentuknya.

Ketentuan-ketentuan hukum dalam bentuk Undang-undang adalah menjadi kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan Presiden. Ketentuan-ketentuan hukum dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden adalah menjadi kewenangan Presiden untuk membentuknya. Perbedaannya, Peraturan Pemerintah adalah untuk melaksanakan undang-undang, sedangkan Peraturan Presiden ada yang bersifat mengatur dan ada juga yang bersifat penetapan. Selain dikeluarkan oleh penguasa pusat, ada juga ketentuan-ketentuan hukum di daerah yang pembentukannya menjadi kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Gubernur atau Bupati atau Walikota.
  • Ketujuh, hukum dalam arti proses pemerintahan yang berarti aktivitas dari lembaga administratif atau lembaga eksekutif dalam menyelenggarakan pemerintahan.
  • Kedelapan, hukum dalam arti sebagai perilaku yang teratur, dalam hal ini perilaku individu yang satu terhadap yang lain secara biasa, wajar, dan rasional, yang secara terus menerus dilakukan dan pada akhirnya menimbulkan suatu ikatan yang diterima sebagai suatu keharusan. Dalam kondisi selalu berulang seperti itu, kita sering menyebutnya sebagai hukum kebiasaan.
  • Kesembilan, hukum dalam arti sebagai jalinan nilai-nilai yaitu untuk mewujudkan keseimbangan atau keserasian antara pasangan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat.
Secara garis besar, hukum memiliki empat fungsi. Pertama, mendefinisikan hubungan antara anggota-anggota masyarakat. Hukum menegaskan perbuatan-perbuatan yang boleh dilakukan dan hal yang tidak boleh dilakukan.

Paling tidak hukum mengatur aktivitas antara individu dan kelompok dalam masyarakat. Di sini, hukum bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat. Kedua, hukum berfungsi menjinakkan kekuasaan yang telanjang dan menunjukan bagaimana mengatur kekuasaan itu.

Artinya, hukum memiliki fungsi perlindungan terhadap individu dari kesewenangwenangan negara. Ketiga, hukum berfungsi menyelesaikan persoalanpersoalan yang timbul, baik antarindividu maupun antara individu dengan kelompok.

Di sini, hukum berfungsi untuk menyelesaikan konflik kepentingan dan untuk memulihkan tatanan kehidupan kembali kepada keadaan normal. Keempat, hukum berfungsi melakukan redefinisi hubungan antara individu-individu dan kelompok dalam kondisi kehidupan yang telah berubah. Dengan kata lain hukum berfungsi melakukan adaptasi (Schwartz And Skolnick, 1970: 17). Artinya, hukum juga bersifat dinamis untuk disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Komentar