Jelaskan Ciri-ciri dari Perusahaan Bentuk Umum dan Perseroan!

BUMN atau kepanjangannya adalah Badan Usaha Milik Negara memiliki tiga golongan bentuk usaha sesuai yang di atur dalam Instruksi dari Presiden RI No.17 tahun 1967. Ketiga jenis usaha tersebut adalah Perjan, Perum serta Perseroan dimana memiliki ciri yang berbeda dalam fungsi dan pelaksanaanya antara satu dengan lainnya.

Menjawab pertanyaan judul artikel pada postingan ini, maka kali ini akan plengdut jabarkan ciri masing-masing golongan badan usaha yang dimiliki oleh Negara tersebut. Bentuk usaha negara di Indonesia digolongkan menjadi:

Departemen Agency (Perjan)

Perjan atau Perusahaan Jawatan adalah perusahaan negara dengan modal tahunannya ditetapkan pada APBN untuk departemen-departemen yang bersangkutan.

Ciri Perjan

Perusahaan jenis jawatan yang dimiliki pemerintah ini memiliki ciri sebagai berikut:
  • Bertugas dalam bentuk public service atau pelayanan serta pengabdian untuk masyarakat,
  • Merupakan bagian departemen atau dirjen maupun direktorat dan juga pemerintah daerah,
  • Pimpinan perusahaan merupakan seorang kepala,
  • Adanya fasilitas negara yag di dapatkan,
  • Status pegawainya adalah pegawai negeri,
  • Bentuk pengawasan yang dilakukan baik secara fungsional maupun hirarki, misalnya dari bagian dalam suatu departemen atau pemerintah daerah.

Public Corporation (Perum)

Perum atau Perusahaan umum adalah bentuk perusahaan yang dimiliki negara dengan seluruh modalnya merupakan milik negara atau bisa dikatakan modal perusahaan jenis umum ini dari kekayaan negara yang telah dipilah-pilah. 
Contoh perum misalnya seperti Perum Penggadaian, contoh lain seperti Pelayaran, dan contoh tipe umum lain sebagainya.
Contoh perum misalnya seperti Perum Penggadaian, contoh lain seperti Pelayaran, dan contoh tipe umum lain sebagainya.

Ciri Perum

Ciri dari Perum diantaranya yaitu:
  • Tugasnya melayani kepentingan umum, Jasa yang dikelola biasanya usaha jasa dalam bentuk publik utility yang vital,
  • Bertugas mengumpulkan keuntungan dari jasa-jasa yang ditawarkan untuk kas negara,
  • Memiliki status badan hukum,
  • Perusahaan tipe umum biasanya memiliki nama serta logo perusahaan sendiri serta memiliki juga kekayaan tersendiri serta ruang gerak yang sama dengan perusahaan swasta umum lainnya,
  • Perdata merupakan bentuk hubungan hukum yang mengatur perusahaan bentuk umum / Perum
  • Pimpinannya merupakan seorang direksi
  • Bentuk laporan tahunan milik perusahaan akan disampaikan kepada pemerintah
  • Status pegawainya adalah pegawai perusahaan negara
  • Modal yang dimiliki berasal dari negara dengan bentuk kekayaan negara yang dipisahkan.

Public State Company (Perseroan)

Perusahaan perseroan adalah badan usaha perusahaan negara dengan modal berupa surat-surat saham yang dimiliki oleh negara baik itu secara keseluruhan maupun sebagian besar dengan ruang gerak di bidang produksi guna memperoleh laba sebesar-besarnya. Contoh persero atau contoh perseroan seperti PT. Bank Mandiri, Perusahaan Semen Geresik, contoh lain Perusahaan BRI, Telkom, Pos Indonesia dan lain sebagainya.

Ciri Perseroan

Perseroan mempunyai ciri diantaranya yaitu:
  • Profitability atau kemampuan untuk mengumpulkan keuntungan,
  • Merupakan badan dari hukum perdata dimana memiliki bentuk PT
  • Pemegang sahamnya adalah pemerintah,
  • Pegawai memiliki status sebagai pegawai swasta
  • Direksi merupakan pimpinannya
  • Hak fasilitas negara pada perseroan tidak ada
  • Hukum pengaturnya merupakan hukum Perdata
  • Modal perseroan keseluruhan maupun sebagian merupakan kekayaan negara yang terpisahkan atau bisa dikatakan tidak menutup adanya kemungkinan joint dengan perusahaan swasta nasional maupun perusahaan asing.

Komentar