Pengertian Dan Konsep Dari Negara

Istilah negara, bangsa dan masyarakat kerap kali kita dengar dari ucapan pejabat pemerintah baik itu secara langsung maupun melalui media elektronik dan media cetak. Akan tetapi istilah-istilah tersebut tidak mudah untuk kita pahami dengan baik. Sering juga terjadi kerancuan dalam penafsiran dimana berakibat timbulnya kesalahan penerapan dalam kehidupan kita berbangsa, bernegara serta bermasyarakat. Oleh sebab itu, kita sebagai warga negara, warga bangsa, serta warga masyarakat suatu negara memiliki kewajiban dalam memahami konsep dan pengertian dari istilah tersebut.

Dengan adanya pemahaman konsep dengan baik, kita akan mampu menempatkan diri secara proposional dalam berpikir, berprilaku, maupun bersikap sesuai dengan kewajiban dan hak kita di dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.

Pengertian Dan Konsep Dari Negara

Ada beberapa konsep serta pengertian tentang negara ataupun definisi yang pernah diutarakan oleh beberapa pakar maupun ahli diantaranya sebagai berikut ini:
  1. Menurut Aristoteles, negara merupakan persekutuan daripada keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya.
  2. Bluntschli juga pernah mengemukakan bahwa negara adalah suatu diri rakyat dimana disusun dalam suatu organisasi politik di suatu daerah tertentu.
  3. Berikutnya ada Hans Kelsen mengatakan bahwa negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan adanya tata paksa.
  4. Harold J. Lashi juga berpendapat bahwa negara merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat.
  5. Negara meupakan suatu persekutuan sempurna dari orang-orang merdeka untuk memperoleh perlindungan hukum, merupakan konsep yang pernah disampaikan oleh Hugo de Groot.
  6. Negara menurut Holgerwerf merupakan suatu kelompok terorganisir, mempunyai tujuan, pembagian tugas dan perpaduan kekuatan-kekuatan dimana negara memiliki kekuasaan tertinggi yang diakui kedaulatannya, memonopoli kekuasaan dan berwenang memaksa dan memakai kekuasaan.
  7. Sementara menurut Kranenburg, pengertian negara merupakan suatu sistem dari tugas-tugas umum dari organisasi organisasi yang diatur dalam usaha negara untuk mencapai tujuannya yang juga menjadi tujuan rakyat atau masyarakat dan juga mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
  8. Jean Bodin menerangkan negara adalah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya dimana dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat.
  9. Menurut Mac lever, negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah dimana untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan yang memaksa.
  10. Roger H. Soltau juga menjelaskan negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authority) dimana mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
  11. Nega menurut Sri Sumantri merupakan suatu organisasi kekuasaan, oleh karenanya dalam setiap organisasi bernama negara selalu kita jumpai adanya organisasi atau alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk memaksakan kehendaknya kepada siapapun juga yang bertempat tinggal di wilayah kekuasaannya.

Bisa kita simpulkan bahwa pengertian negara sebenarnya mempunyai konsep yang abstrak. Artinya disini bahwa kita tidak pernah melihat negara Irak, Amerika Serikat mauun Inggris, yang kita lihat adalah bendera, orang, lambang negara, bahasa, lagu kebangsaan, dan jika kita melihat secara penuh itupun hanya dari gambar peta yang juga merupakan abstraksi dari dunia nyata. Munculnya negara ini berasal dari naluri manusia yang ingin hidup berkelompok dan bermasyarakat, untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya dari berbagai macam ancaman.

Negara juga memiliki sifat-sifat khusus sebagai manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya. Umumnya setiap negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli dan sifat mencakup semua.

Komentar