Tata Susunan Persekutuan Hukum Dalam Wilayah Hukum Adat Indonesia

Van Vollenhoven dalam bukunya "Adatrecht-I" menguraikan tentang Tata Persekutuan Hukum dari masing-masing wilayah hukum menurut bentuk susunan masyarakat yang hidup di daerah-daerah, yaitu:

  1. semua persekutuan tata hukum dipimpin oleh kepala rakyat/desa;
  2. sifat dan tata susunan itu erat hubungannya dengan sifat, serta susunan tiap-tiap jenis badan persekutuan yang bersangkutan.

Sebagai gambaran diuraikan beberapa contoh susunan sebagai berikut:


Di Daerah Tapanuli

Persekutuan susunan daerah tersebut disebut "negeri", persekutuan di sebelah selatan disebut "kuria", sedangkan di Padanglawas disebut "luhas". Di tiap-tiap persekutuan daerah tersebut terdapat persekutuan adat hukum disebut "huta". Yang menjadi kepala "negeri"/"kuria"/"luhas" dan kepala "huta" seseorang dari marga asal, yaitu seorang keturunan seorang pembuka tanah dan pembuka "huta" di dalam daerah adat bersangkutan. Kepala "negeri"/"kuria"/"luhas" disebut Raja Panusunan. Marga-marga adat lain yang ikut bertempat tinggal di daerah tersebut atau di "huta" itu mempunyai seorang wakil dalam pimpinan daerah dan pimpinan "huta" diambil dari marga rakyat masing-masing.

Di Wilayah Minangkabau

Persekutuan hukum disebut "nagari" dimana terdiri atas famili-famili yang masing-masing dikepalai oleh "Penghulu Andiko" (laki-laki tertua dari "jurai" atau bagian famili yang tertua). Tiap "jurai" diketuai oleh orang tua-orang tuanya sendiri bernama "mamak kepala waris" atau "tungganai". Susunan famili-famili dalam satu "nagari" masing-masing masuk clan yang lebih besar disebut "suku". Tiap "suku" mempunyai nama sendiri-sendiri dan tersebar di seluruh daerah Minangkabau.

Di Pulau Ambon

Susunan para famili di daerah Ambon disebut "rumah" atau "tau" dipimpin oleh seorang kepala famili, susunan terikat dalam golongan perekutuan famili besar (clan) yang dikepalai oleh kepala golongan besar. Beberapa susunan clan terikat dalam perikatan yang lebih besar dipimpin oleh kepala clan disebut "latu".

Daerah Bolaang Mongondow Indonesia

Persekutuan susunan teritorial yang disebut "desa" dikepalai oleh seorang kepala desa dan disebut Kimelaha, susunan beberapa pembantu disebut "probis" dan anggota-anggota famili disebut "gihangia".

Daerah Banten Indonesia

Persekutuan teritorial (desa) terdiri atas beberapa "ampian" atau susunan kampung yang dikepalai oleh "Kokolot" atau Tua-Tua, dan Kepala desa disebut Jaro. 

Di samping perkembangan masyarakat Indonesia begitu cepat, juga terjadi perubahan hukum peraturan negara, sehingga pembagian Lingkungan Hukum Adat sebagaimana dikemukakan di atas sudah tidak sesuai lagi, mengalami pergeseran atau perubahan-perubahan hukum yang terjadi karena perpindahan penduduk dari desa ke kota kota Indonesia (urbanisasi), terjadinya percampuran penduduk (karena perkawinan), kemudian menetap di wilayah yang berbeda dengan wilayah hukum adat asalnya.
Di samping perkembangan masyarakat Indonesia begitu cepat, juga terjadi perubahan hukum peraturan negara, sehingga pembagian Lingkungan Hukum Adat sebagaimana dikemukakan di atas sudah tidak sesuai lagi, mengalami pergeseran atau perubahan-perubahan hukum yang terjadi karena perpindahan penduduk dari desa ke kota kota Indonesia (urbanisasi), terjadinya percampuran penduduk (karena perkawinan), kemudian menetap di wilayah yang berbeda dengan wilayah hukum adat asalnya.

Banyak hal yang menjadikan perubahan-perubahan susunan terjadi dalam masyarakat sehingga pembagian 19 Lingkungan Hukum Adat Indonesia tersebut sudah mengalami pergeseran hukum. Saat ini suatu daerah tidak lagi didiami oleh satu suku saja (clan), tetapi akibat percampuran satu wilayah bisa didiami oleh suku-suku lain yang tidak hanya Hukum Adat setempat saja yang berlaku, melainkan Hukum Adat yang dibawa dimana individu tersebut tinggal.

Di samping itu, pemberlakuan Hukum Nasional Indonesia (Hukum Negara Indonesia) mempengaruhi berlakunya Hukum Adat di dalam suatu Lingkungan Hukum Adat, di mana perangkat-perangkat desa menyesuaikan diri dengan peraturan yang dibuat negara (antara lain UU tentang otonomi daerah). Sehingga secara berangsur Wilayah atau dalam Lingkungan Hukum Adat yang diklasifikasikan oleh Van Vollenhoven untuk Indonesia di atas menjadi berkurang keberadaannya.

Komentar