Wilayah Administrasi dan Instansi Vertikal Adalah?

Keberadaan wilayah administrasi adalah sebagai akibat diterapkannya asas dekonsentrasi. Di postingan plengdut sebelumnya telah dijelaskan bahwa dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian wewenang pejabat tingkat pusat kepada pejabatnya di wilayah negara.

Oleh karena itu, di daerah terdapat suatu wilayah dimana merupakan wilayah kerja pejabat penerima sebagian wewenang dari pejabat pusat tersebut. Wilayah kerja untuk pejabat pusat yang berada di daerah ini disebut wilayah administrasi. Jadi, wilayah administrasi adalah wilayah kerja pejabat pusat yang menyelenggarakan kebijakan administrasi di daerah sebagai wakil dari pemerintah pusat. 

Administrasi Keresidenan, Wedana serta Camat

Jadi, wilayah administrasi terbentuk akibat diterapkannya dekonsentrasi. Berdasarkan asas dekonsentrasi maka menteri atau pejabat pusat menempatkan pejabatnya di daerah dengan wilayah kerja tertentu. Wilayah kerja tertentu pejabat pusat penempatan di daerah inilah yang disebut wilayah administrasi. Dengan kata lain, adalah wilayah administrasi adalah wilayah/daerah kerja pejabat pemerintah pusat dimana ditempatkan di beberapa wilayah negara di luar kantor pusatnya.

Misal, pada zaman Belanda sampai dengan awal tahun 1960-an ada pejabat namanya Residen, Wedana, dan Camat. Baik Residen, Wedana maupun Camat adalah pejabat pusat dimana ditempatkan di wilayah daerah kerja administrasi Karesidenan, wilayah Kawedanan, & wilayah Kecamatan. Daerah atau wilayah yang merupakan daerah kerja administrasi Residen, Wedana, dan Camat seperti itu disebut daerah/wilayah administrasi.

Pada masa Orde Baru satu-satunya daerah/wilayah administrasi yang masih eksis adalah kecamatan, sedangkan daerah lain, yaitu provinsi dan kabupaten/kotamadya berstatus campuran antara wilayah administrasi dan daerah otonom.
Pada masa Orde Baru satu-satunya daerah/wilayah administrasi yang masih eksis adalah kecamatan, sedangkan daerah lain, yaitu provinsi dan kabupaten/kotamadya berstatus campuran antara wilayah administrasi dan daerah otonom. 


Undang Undang Pemerintah Daerah

Dulu di bawah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 terdapat wilayah administrasi kecamatan dan kota administratif. Camat dan Walikota Administratif adalah pejabat Pemerintah Pusat yang ditempatkan di wilayah kerja administrasi Kecamatan dan Kota Administratif. Oleh karena itu, baik Camat maupun Walikota Administratif disebut sebagai kepala wilayah, bukan kepala daerah.

Saat ini, dua wilayah/daerah ini, kecamatan dan kota administratif sudah dilikuidasi melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 jo UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Hanya kecamatan yang masih dipertahankan, namun bukan sebagai wilayah administrasi, tetapi sebagai daerah kerja Camat dimana merupakan perangkat daerah Kabupaten/Kota. 

Pejabat yang mengepalai wilayah administrasi adalah pejabat pusat dalam arti yang mengangkat, memberhentikan, dan membina adalah pemerintah pusat. Pejabat ini tidak dipilih oleh rakyat yang diperintah. Oleh karena itu, kepala wilayah administrasi bertanggung jawab kepada pemerintah pusat yang mengangkatnya, bukan kepada rakyat yang dilayaninya. 

Instansi Vertikal Adalah

Kemudian, apa yang dimaksud dengan instansi vertikal? Instansi vertikal berhubungan dengan wilayah administrasi dan konsep dekonsentrasi. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pejabat pusat kepada pejabatnya di daerah/wilayah kerjanya. Pada masa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah di Provinsi Daerah Tingkat I dan Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II terdapat Kantor Departemen tertentu. Misal di Provinsi Jawa Barat terdapat Kantor Wilayah Departemen Pendidikan Nasional; di Kabupaten Sukabumi terdapat kantor yang sama dengan nama Kantor Departemen Pendidikan Nasional Kabupaten Sukabumi.

Dua kantor yang berada di wilayah provinsi dan kabupaten tersebut adalah instansi milik departemen pusat, yaitu Departemen Pendidikan Nasional. Pejabat dan semua pegawainya diangkat oleh Menteri Pendidikan Nasional. Bangunan dan semua peralatannya juga milik Departemen Pendidikan Nasional. Nah, instansi, seperti Kantor Wilayah Pendidikan Nasional Provinsi Jawa Barat dan Kantor Departemen Pendidikan Nasional Kabupaten Sukabumi tersebut adalah instansi vertikal. Kanwil, Instansi Kandep, dan Instansi Kancam tersebut adalah instansi yang berada di wilayah dan langsung di bawah kontrol departemen pusat. Hubungan instansi vertikal dengan departemen pusat adalah hierarkis dan sub-ordinat. 

Instansi, Konsekuensi, Dekonsentrasi

Instansi vertikal merupakan konsekuensi dari asas dekonsentrasi. Menurut asas dekonsentrasi pejabat pusat membuat keputusan politik dan pelaksanaannya dilimpahkan kepada pejabatnya di wilayah administrasi (segaris vertikal). Oleh karena itu, pejabat pusat akan membuat kantor-kantor beserta kelengkapannya di wilayah administrasi yang merupakan cabang dari kantor pusat. Kantor-kantor cabang yang berada di wilayah administrasi inilah yang disebut instansi vertikal. Disebut vertikal karena berada di bawah kontrol langsung kantor pusat (garis vertikal atas sebagai tanggungjawab serta vertikal bawah sebagai pelimpahan tugas ). 

Jadi, instansi vertikal adalah instansi/lembaga pemerintah yang merupakan cabang dari kementerian pusat yang berada di wilayah administrasi sebagai kepanjangan tangan (vertikal) dari departemen pusat. Oleh karena itu, instansi vertikal dibiayai oleh departemen pusat. Pejabatnya diangkat, diberhentikan, dan dibina oleh pejabat pusat. Oleh sebab itu, secara vertikal bertanggung kepada pejabat pusat yang mengangkatnya.

Komentar