Objek Ilmu Hukum Pidana

Setelah memahami pengertian ilmu hukum pidana berikut cakupan ilmu hukum pidana termasuk ilmu kriminologi, selanjutnya akan dijelaskan mengenai objek ilmu hukum pidana. Berdasarkan defenisi ilmu hukum pidana, maka objek objek ilmu hukum pidana adalah aturan-aturan hukum pidana yang berlaku di suatu Negara. Tegasnya, objek ilmu hukum pidana adalah ilmu aturan-aturan pidana positif yang berlaku di suatu negara. Pertanyaan lebih lanjut, apakah yang dimaksudkan dengan aturan-atutran atau ketentuan pidana.

van Hattum dan van Bemmelen memberi cakupan mengenai aturan atau ketentuan pidana meliputi kitab undang-undang hukum pidana, seluruh undang-undang hukum pidana yang tertulis, umum maupun khusus, baik perundang-undangan yang dikodifikasi ataupun tidak dikodifikasi. Ketentuan atau aturan pidana di sini tidak hanya dalam pengertian formal tetapi juga dalam pengertian materiil (Hattum, 1953: 55). 

Ketentuan atau aturan pidana dalam pengertian formal berarti pembentukannya dilakukan oleh Dewan perwakilan Rakyat dan Pemerintah, sedangkan ketentuan atau aturan pidana dalam pengertian materiil berarti segala sesuatu yang bersifat mengikat yang berisi sanksi pidana dan keberlakuannya dapat dipaksakan. Ketentuan atau aturan pidana dalam pengertian materiil termasuk di dalamnya adalah ketentuan pidana yang terdapat dalam Peraturan Daerah, baik provinsi maupun kabupaten atau kota.
Ketentuan atau aturan pidana dalam pengertian formal berarti pembentukannya dilakukan oleh Dewan perwakilan Rakyat dan Pemerintah, sedangkan ketentuan atau aturan pidana dalam pengertian materiil berarti segala sesuatu yang bersifat mengikat yang berisi sanksi pidana dan keberlakuannya dapat dipaksakan. Ketentuan atau aturan pidana dalam pengertian materiil termasuk di dalamnya adalah ketentuan pidana yang terdapat dalam Peraturan Daerah, baik provinsi maupun kabupaten atau kota.


Dengan demikian dalam konteks Indonesia yang menjadi objek ilmu hukum pidana dalam pengertian yang luas adalah :
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang meliputi asas-asas hukum pidana, hukum kejahatan-kejahatan dan hukum pelanggaran-pelanggaran.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  3. Undang-Undang Pidana di luar kodifikasi atau KUHP
  4. Ketentuan Pidana yang terdapat dalam Undang-Undang lainnya
  5. Ketentuan pidana yang terdapat dalam Peraturan Daerah

Objek ilmu hukum pidana yang demikian masih berada dalam tataran dogmatik hukum, yaitu objek pengetahuan terkait hukum positif. Selain dogmatik hukum yang juga merupakan objek ilmu hukum pidana adalah objek teori hukum pidana yang cakupannya antara lain adalah aliran-aliran hukum pidana, hukum teori pemidanaan dan hukum lain sebagainya.

Komentar