Setelah memahami pengertian ilmu hukum pidana berikut cakupan ilmu hukum pidana termasuk ilmu kriminologi, selanjutnya akan dijelaskan mengenai objek ilmu hukum pidana. Berdasarkan defenisi ilmu hukum pidana, maka objek objek ilmu hukum pidana adalah aturan-aturan hukum pidana yang berlaku di suatu Negara. Tegasnya, objek ilmu hukum pidana adalah ilmu aturan-aturan pidana positif yang berlaku di suatu negara. Pertanyaan lebih lanjut, apakah yang dimaksudkan dengan aturan-atutran atau ketentuan pidana.
van Hattum dan van Bemmelen memberi cakupan mengenai aturan atau ketentuan pidana meliputi kitab undang-undang hukum pidana, seluruh undang-undang hukum pidana yang tertulis, umum maupun khusus, baik perundang-undangan yang dikodifikasi ataupun tidak dikodifikasi. Ketentuan atau aturan pidana di sini tidak hanya dalam pengertian formal tetapi juga dalam pengertian materiil (Hattum, 1953: 55).
Dengan demikian dalam konteks Indonesia yang menjadi objek ilmu hukum pidana dalam pengertian yang luas adalah :
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang meliputi asas-asas hukum pidana, hukum kejahatan-kejahatan dan hukum pelanggaran-pelanggaran.
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Undang-Undang Pidana di luar kodifikasi atau KUHP
- Ketentuan Pidana yang terdapat dalam Undang-Undang lainnya
- Ketentuan pidana yang terdapat dalam Peraturan Daerah
Objek ilmu hukum pidana yang demikian masih berada dalam tataran dogmatik hukum, yaitu objek pengetahuan terkait hukum positif. Selain dogmatik hukum yang juga merupakan objek ilmu hukum pidana adalah objek teori hukum pidana yang cakupannya antara lain adalah aliran-aliran hukum pidana, hukum teori pemidanaan dan hukum lain sebagainya.
Komentar
Posting Komentar
Dengan menggunakan kolom komentar atau kotak diskusi berikut maka Anda wajib mentaati semua Peraturan/Rules yang berlaku di situs plengdut.blogspot.com ini. Berkomentarlah secara bijak.