Keistimewaan Oktroi
Pada mulanya VOC merupakan organisasi yang mengurusi masalah perdagangan Belanda di wilayah Hindia Timur (Indonesia). Dalam perkembangannya, VOC bertindak seperti sebuah negara. Kekuasaan VOC ini ditandai dengan adanya hak oktroi yang membuat VOC memiliki keleluasaan dalam berbagai bidang seperti mengadakan perjanjian dengan penguasa lokal, memiliki angkatan perang, mencetak uang sendiri, hingga memerintah daerah yang diduduki. Dengan adanya keistimewaan tersebut, VOC sering disebut negara di dalam negara.
Isi Hak Oktroi VOC
Hak oktroi yang dimiliki VOC adalah sebagai berikut:
- Hak mencetak uang.
- Hak memelihara angkatan perang.
- Hak oktroi memerintah daerah yang diduduki.
- Hak oktroi melakukan perjanjian dengan raja-raja.
- Hak oktroi melakukan monopoli perdagangan rempah-rempah.
Dengan keistimewaan hak oktroi, VOC semakin berkembang dari masa ke masa. Pada mulanya VOC hanya menguasai wilayah di sekitar Pulau Sumatra seperti Malaka dan Aceh. Selanjutnya, dengan hak kekuatan angkatan lautnya, VOC berhasil memperluas wilayah perdagangan hingga Banten dan Ambon. Kedua wilayah tersebut merupakan penghasil komoditas rempah-rempah utama di kepulauan Nusantara.
Kebijakan VOC dalam Hak Oktroi adalah Monopoli
Salah satu hak oktroi adalah hak melakukan monopoli perdagangan di daerah. Untuk melakukan monopoli perdagangan, VOC menerapkan kebijakan sebagai berikut.
- Hongi tochten (pelayaran Hongi), yaitu pelayaran pantai yang dilengkapi angkatan perang untuk mengawasi para pedagang Maluku agar tidak menjual rempah-rempah kepada pedagang lain.
- Ekstirpasi, yaitu menebang tanaman rempah-rempah penduduk agar produksi rempah-rempah tidak berlebihan.
- Contingenten, yaitu kewajiban rakyat membayar pajak dalam bentuk hasil bumi.
- Verplichte leverantie, yaitu kewajiban rakyat menyerahkan pajak berupa hasil bumi di daerah yang tidak dikuasai VOC.
Komentar
Posting Komentar
Dengan menggunakan kolom komentar atau kotak diskusi berikut maka Anda wajib mentaati semua Peraturan/Rules yang berlaku di situs plengdut.blogspot.com ini. Berkomentarlah secara bijak.