Syarat melintas
Setiap kapal asing boleh melintas di perairan Indonesia dengan syarat menunjukkan surat-surat penting. Jika melampaui batas perairan dikhawatirkan mengambil sumber daya alam di dalamnya sehingga mengancam keamanan negara. Kapal asing dianggap melanggar garis batas jika mengambil sumber daya laut di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) tanpa izin.
Jarak ZEE
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983. Menurut hukum laut internasional ZEE diukur sejauh 200 mil dari garis pangkal laut teritorial. Wilayah ini merupakan hak setiap negara untuk kepentingan ekonomi seperti pemanfaatan sumber daya kelautan yang ada di dalamnya. Pihak asing dilarang mengambil sumber daya alam di kawasan tersebut tanpa izin.
Hak ZEE
Pada kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia mempunyai hak mengelola sumber daya kelautan yang ada di bawahnya. Di kawasan ZEE ini, Indonesia dapat memanfaatkan segala potensi sumber daya alam yang ada termasuk ikan. Negara-negara asing yang akan mengambil ikan pada kawasan tersebut harus minta izin kepada Indonesia. Oleh karena itu, pengawasan di ZEE hendaknya dilakukan secara ketat untuk mencegah pengambilan ikan secara ilegal.
Komentar
Posting Komentar
Dengan menggunakan kolom komentar atau kotak diskusi berikut maka Anda wajib mentaati semua Peraturan/Rules yang berlaku di situs plengdut.blogspot.com ini. Berkomentarlah secara bijak.