Peran Produsen

Pihak produsen dalam melakukan kegiatan ekonomi bertujuan untuk menghasilkan barang atau jasa yang akan dijual kepada konsumen. Peran produsen dapat diuraikan sebagai berikut.
  1. Sebagai penghasil barang atau jasa yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
  2. Sebagai pemakai atau pengguna faktor-faktor produksi yang dimiliki oleh konsumen.
  3. Dapat memengaruhi kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan produksinya.
  4. Memperlancar penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan konsumen.
  5. Dapat meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) sehingga akan meningkatkan kemakmuran bangsa.
  6. Sebagai pihak yang dapat meningkatkan inovasi-inovasi di bidang produksi barang atau jasa.
  7. Melakukan pembayaran faktor-faktor produksi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Meningkatkan nilai guna barang menjadi lebih bermanfaat menunjukkan salah satu sikap inovatif pengusaha dalam melihat peluang pasar yang ada.
Meningkatkan nilai guna barang menjadi lebih bermanfaat menunjukkan
salah satu sikap inovatif pengusaha dalam melihat peluang pasar yang ada.

Komentar

Posting Komentar

Dengan menggunakan kolom komentar atau kotak diskusi berikut maka Anda wajib mentaati semua Peraturan/Rules yang berlaku di situs plengdut.blogspot.com ini. Berkomentarlah secara bijak.