Pihak produsen dalam melakukan kegiatan ekonomi bertujuan untuk menghasilkan barang atau jasa yang akan dijual kepada konsumen. Peran produsen dapat diuraikan sebagai berikut.
- Sebagai penghasil barang atau jasa yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
- Sebagai pemakai atau pengguna faktor-faktor produksi yang dimiliki oleh konsumen.
- Dapat memengaruhi kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan produksinya.
- Memperlancar penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan konsumen.
- Dapat meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) sehingga akan meningkatkan kemakmuran bangsa.
- Sebagai pihak yang dapat meningkatkan inovasi-inovasi di bidang produksi barang atau jasa.
- Melakukan pembayaran faktor-faktor produksi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Meningkatkan nilai guna barang menjadi lebih bermanfaat menunjukkan salah satu sikap inovatif pengusaha dalam melihat peluang pasar yang ada. |
Tq
BalasHapus