Pajak

Pernahkah kalian pergi (berbelanja) ke toko swalayan atau dealer motor atau mobil? Apabila kita berbelanja di toko swalayan atau dealer maka terdapat barang-barang yang harganya ditambah dengan pajak yang biasa disebut pajak pertambahan nilai (PPn). Pegawai negeri atau pegawai swasta juga dikenakan pajak dari penghasilan yang disebut dengan pajak penghasilan (PPh).

Pajak merupakan iuran wajib masyarakat kepada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat balas jasa (kontraprestasi) secara langsung yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum guna meningkatkan kesejahteraan rakyat. Perhatikan contoh soal berikut ini yang berkaitan dengan perhitungan pajak.

Contoh Soal:
1. Tomi membeli TV berwarna dengan harga Rp1.000.000,00 dan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 10%. Berapakah harga yang harus dibayar oleh Tomi?

Penyelesaian:
Pajak pertambahan nilai (PPn)
= 10% × 1.000.000,00
= 10/100 × Rp1.000.000,00
= Rp100.000,00

PajakHarga yang harus dibayar adalah:
= Rp1.000.000,00 + Rp100.000,00
= Rp1.100.000,00


2. Seorang karyawan memperoleh gaji sebulan Rp1.200.000,00 dengan penghasilan tidak kena pajak Rp480.000,00. Jika besar pajak penghasilan (PPh) adalah 10%, berapakah gaji yang diterima oleh karyawan tersebut?
Penyelesaian:
Besar penghasilan kena pajak
= Rp1.200.000,00 – Rp480.000,00
= Rp720.000,00
Besar pajak penghasilan
= 10% × Rp720.000,00 = Rp72.000,00
Gaji yang diterima karyawan
= Rp1.200.000,00 – Rp72.000,00
= Rp1.128.000,00

Komentar