Panitia 9 ( Sembilan ): Rumusan dari Dasar Negara oleh Pendiri Negara

Rumusan Dasar Negara oleh para pendiri Negara (panitia sembilan) akan menjadi ulasan artikel belajar pada postingan plengdut.com kali ini. Artikel pelajaran PPKN ini akan memberikan pemahaman mengenai rumusan dari sebuah negara & siapa saja tokoh-tokoh penting dalam penyusunan rumusan dari dasar untuk negara ini.

Indonesia Membutuhkan Rumusan Dasar
Ketua BPUPKI dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat pada pidato awal sidang pertama BPUPKI, menyatakan bahwa untuk mendirikan Indonesia merdeka maka diperlukan suatu rumusan untuk dasar dari Indonesia merdeka. Seperti disampaikan oleh Ir Soekarno pada awal pidato tanggal 1/06/1945.
…. Saya akan menetapi permintaan Paduka Tuan Ketua yang mulia. Apakah permintaan Paduka Tuan Ketua yang mulia ? Paduka Tuan dan Ketua yang mulia minta kepada sidang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai untuk mengemukakan Dasar Indonesia Merdeka. Dasar inilah nanti akan saya kemukakan di dalam pidato saya ini. (Risalah Sidang, Halaman 63)

Rumusan merupakan pondasi dasar berdirinya sebuah negara. Ibarat sebuah bangunan, tanpa pondasi tentu bangunan itu tidak akan berdiri dengan kokoh. Oleh karena itu, sebuah rumusan untuk Indonesia merdeka sebagai pondasi harus disusun sebaik mungkin.

Rumusan Dasar Indonesia Merdeka
Untuk menjawab permintaan Ketua BPUPKI ini, maka beberapa tokoh tokoh pendiri negara mengusulkan rumusan untuk Indonesia merdeka. Rumusan untuk negara yang diusulkan memiliki perbedaan satu rumusan dengan rumusan lainnya. Namun demikian rumusan rumusan tersebut memiliki persamaan dari segi materi & semangat yang menjiwainya.

Usulan mengenai rumusan untuk Indonesia merdeka dalam Sidang Pertama BPUPKI secara berurutan dikemukakan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Soepomo, & Ir. Soekarno. Mr. Mohammad Yamin yang mengusulkan rumusan untuk negara dalam sidang BPUPKI tanggal 29/05/1945.

Rumusan Mr. Mohammad Yamin
Dalam mengusulkan rumusan rancangan dasar untuk Indonesia merdeka, Mr. Mohammad Yamin menekankan bahwa:

“… rakyat Indonesia mesti mendapat dasar negara yang berasal daripada peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang kepada kebudayaan timur.”

“… kita tidak berniat, lalu akan meniru sesuatu susunan tata negara negeri luaran. Kita bangsa Indonesia masuk yang beradab dan kebudayaan kita beribu-ribu tahun umurnya.”

Mr. Mohammad Yamin mengusulkan lima asas rumusan bagi Indonesia merdeka yang akan didirikan, yaitu:
  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Sosial.
Mr. Mohammad Yamin

Mr. Mohammad Yamin

Setelah selesai berpidato, Mr. Mohammad Yamin menyampaikan konsep dasar mengenai asas & rumusan untuk Indonesia merdeka secara tertulis kepada Ketua Sidang, yang berbeda dengan isi pidato sebelumnya. Rumusan rumusan asas & dasar Indonesia merdeka secara tertulis menurut Mr. Mohammad Yamin adalah sebagai berikut.
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan persatuan Indonesia
  3. Rasa kemanusiaan yang adil & beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Mr. Soepomo
Selanjutnya, pada tanggal 31/05/1945, Mr. Soepomo menyampaikan pidatonya tentang rumusan dasar dari negara. Menurut Mr. Soepomo, rumusan dari dasar untuk Indonesia merdeka adalah sebagai berikut.
  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan Lahir & Batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan Rakyat
Mr. Soepomo
Mr. Soepomo
Rumusan Ir. Soekarno
Ir. Soekarno berpidato pada tanggal 1/06/1945. Dalam pidatonya, Ir. Soekarno mengemukakan rumusan dari dasar untuk Indonesia merdeka. Dasar untuk negara, menurut Ir. Soekarno, berbentuk Philosophische Grondslag atau Weltanschauung. Rumusan dari dasar untuk Indonesia merdeka menurut Ir. Soekarno adalah sebagai berikut.
  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Ir. Soekarno
Ir. Soekarno

Ir. Soekarno dalam sidang itu pun menyampaikan bahwa kelima rumusan rumusan dari dasar untuk negara tersebut dinamakan rumusan Panca Dharma. Kemudian, atas saran seorang ahli bahasa, Ir. Soekarno mengubahnya menjadi Pancasila. Pada tanggal 1/06/1945, Ir. Soekarno mengemukakan pemikirannya tentang Pancasila, yaitu nama dari lima dasar untuk negara Indonesia. Dengan berdasar pada peristiwa tersebut maka tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai “Hari Lahirnya Pancasila”.

Pada akhir masa persidangan pertama, Ketua BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang bertugas untuk mengumpulkan usul-usul para anggota yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya (10 s.d 17 Juli 1945). Panitia kecil resmi ini beranggotakan delapan orang (Panitia Delapan) di bawah pimpinan Soekarno. Terdiri dari 6 orang wakil golongan kebangsaan & 2 orang wakil golongan Islam. Delapan tokoh ini terdiri Soekarno, M. Hatta, M. Yamin, A. Maramis, M. Sutardjo Kartohadikoesoemo, Otto Iskandardinata (golongan kebangsaan), Ki Bagoes Hadikoesoemo & K.H. Wachid Hasjim (golongan Islam).

Panitia ini mengadakan pertemuan untuk mengumpulkan & memeriksa usul-usul rumusan menyangkut beberapa masalah yaitu Indonesia merdeka selekas-selekasnya, Dasar (Negara), Bentuk Negara Uni atau Federasi, Daerah Negara Indonesia, Badan Perwakilan Rakyat, Badan Penasihat, Bentuk Negara & Kepala Negara, Soal Pembelaan, & Soal Keuangan.

Sembilan Tokoh Perumus Dasar untuk Negara
Di akhir pertemuan tersebut, Soekarno juga mengambil inisiatif membentuk Panitia Kecil perumus dasar untuk negara beranggotakan sembilan orang tokoh, sembilan orang tokoh ini kemudian dikenal sebagai Panitia Sembilan . Sembilan tokoh ini (Panitia Sembilan) terdiri dari Soekarno (ketua), Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, A.A. Maramis, Achmad Soebardjo (golongan kebangsaan), K.H. Wachid Hasjim, K.H. Kahar Moezakir, H. Agoes Salim, & R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam).

Rapat Sembilan Tokoh : Usul Perumusan Dasar Negara
Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia sembilan langsung mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta. Rapat berlangsung alot karena terjadi perbedaan pandangan antar peserta rapat tentang rumusan dari dasar unruk negara. Panitia Sembilan orang tokoh ini bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar untuk negara yang melahirkan konsep rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Konsep rancangan Pembukaan ini disetujui pada 22/06/1945. Oleh Soekarno rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar ini diberi nama “Mukaddimah”, oleh M. Yamin dinamakan “Piagam Jakarta”, dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut “Gentlemen’s Agreement”.(Empat Pilar Kehidupan Berbangsa & Bernegara, Tim Penyusun, 2012: 35 – 36).

Panitia Sembilan BPUPKI

Panitia Sembilan BPUPKI

Akhirnya, disepakati rumusan konsep dasar yang tercantum dalam mukadimah (pembukaan) hukum dasar. Bunyi mukadimah memiliki banyak persamaan dengan Pembukaan UUD 1945. Bunyi lengkap mukadimah adalah sebagai berikut.

 “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.


Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan, dengan berdasar kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Rumusan dari Dasar untuk Negara Pada Piagam Jakarta oleh Panitia Sembilan
Naskah mukadimah yang ditandatangani oleh 9 ( sembilan ) orang anggota / Panitia Sembilan, terkenal dengan nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Mukadimah tersebut selanjutnya dibawa ke sidang BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945. Pada tanggal 14/07/1945, mukadimah disepakati oleh BPUPKI. Rumusan dari dasar Indonesia merdeka yang termuat dalam Piagam Jakarta, sebagai berikut:
  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil & beradab,
  3. Persatuan Indonesia, dan
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sekarang kalian sudah mengerti bukan rumusan rumusan apa saja yang ada pada dasar dari negara kita, juga siapa saja pencetus rumusan rumusan tersebut?

Komentar