Makna Dari Proklamasi Kemerdekaan

Pada artikel postingan belajar plengdut kali ini kita akan membahas mengenai proklamasi. Pemahaman mengenai makna yang terkandung dalam proklamasi dari kemerdekaan Indonesia ini sangatlah penting untuk membangun jiwa nasionalisme kita.

Perhatikanlah, bagaimana kemeriahan yang terjadi ketika Proklamasi dari Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 dirayakan. Sungguh meriah, bukan? Kemeriahan yang dilakukan dalam perayaan kemerdekaan merupakan warisan pahlawan bangsa yang telah gigih berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan.

Isi Teks Proklamasi (Naskah Proklamasi Klad)
Teks naskah Proklamasi Klad adalah asli merupakan tulisan tangan sendiri oleh Ir. Soekarno sebagai pencatat, dan adalah merupakan hasil gubahan (karangan) oleh Drs. Mohammad Hatta dan Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo.

Adapun yang merumuskan proklamasi Republik Indonesia terdiri dari Tadashi Maeda, Tomegoro Yoshizumi, S. Nishijima, S. Miyoshi, Mohammad Hatta, Soekarno, dan Achmad Soebardjo

Para pemuda yang berada di luar meminta supaya teks dari proklamasi bunyinya keras. Namun Jepang tak mengizinkan. Beberapa kata yang dituntut adalah "penyerahan", "dikasihkan", diserahkan", atau "merebut". Akhirnya yang dipilih adalah "pemindahan kekuasaan". Setelah dirumuskan dan dibacakan di rumah orang Jepang, isi proklamasi pun disiarkan di radio Jepang.

Berikut ini isi proklamasi tersebut:

Proklamasi
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal2 jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan tjara seksama dan dalam tempoh jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, 17 - 8 - '05
Wakil2 bangsa Indonesia.

Naskah Proklamasi Klad ini ditinggal begitu saja dan bahkan sempat masuk ke tempat sampah di rumah Laksamana Muda Tadashi Maeda. B.M. Diah menyelamatkan naskah bersejarah ini dari tempat sampah dan menyimpannya selama 46 tahun 9 bulan 19 hari, hingga diserahkan kepada Presiden Soeharto di Bina Graha pada 29 Mei 1992

Seperti yang telah kamu pelajari sebelumnya, teks dari proklamasi disusun dalam keadaan genting dan mendesak, tetapi bukan berarti teks pada proklamasi tidak memiliki legalitas dan makna yang mendalam. Teks dari proklamasi disusun secara singkat dan hanya terdiri atas dua alinea. Kedalaman makna yang termuat dalam teks pada proklamasi menunjukkan kelebihan dan ketajaman pemikiran para pembuat naskah proklamasi waktu itu.

Bung Tomo, Pejuang Nasional dalam Perang Kemerdekaan
Bung Tomo, Pejuang Nasional dalam Perang Kemerdekaan
Alinea pertama teks dari proklamasi berbunyi, “Kami bangsa Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan Indonesia”. Hal itu mengandung makna bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia telah dinyatakan dan diumumkan kepada dunia. Alinea kedua berbunyi, “Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo sesingkat-singkatnya” bermaksud agar pemindahan kekuasaan pemerintahan harus dilaksanakan secara hati-hati dan penuh perhitungan agar tidak terjadi pertumpahan darah secara besar-besaran.

Pengibaran Sang Saka Merah Putih pada saat Proklamasi Kemerdekaan
Pengibaran Sang Saka Merah Putih pada saat Proklamasi hari Kemerdekaan
Proklamasi dari Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna yang dapat kita telaah sebagai berikut, yaitu:
  1. merupakan akhir penjajahan kaum kolonialis bagi bangsa Indonesia;
  2. merupakan pernyataan kemerdekaan dan bebas dari belenggu penjajahan serta sekaligus membangun kehidupan baru menuju masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur;
  3. merupakan sumber tertib hukum nasional yang mengandung makna berakhirnya hukum kolonial dan digantikan dengan tata hukum nasional;
  4. memberikan arah dan kewenangan bagi bangsa Indonesia untuk menuju masyarakat yang sejahtera dengan kekuasaan serta menguasai dan mengelola sumber-sumber daya ekonomi secara mandiri;
  5. memberikan kesempatan kepada seluruh rakyat untuk menjadi masyarakat mandiri dan cerdas yang memiliki nilai-nilai budaya yang tinggi;
  6. memberikan kewenangan kepada seluruh bangsa Indonesia untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara dari segala macam rongrongan; serta
  7. merupakan alat hukum internasional untuk bangsa Indonesia dalam melakukan hubungan dan kerja sama internasional.
Info
Kewarganegaraan
Mewujudkan bangsa Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur merupakan perintah dalam alinea kedua Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Oleh karenanya, kalian sebagai warga negara wajib memelihara dan mewujudkan persatuan dan kesatuan agar negara dan bangsa Indonesia tetap langgeng dan lestari.

Komentar