Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Tujuan negara Republik Indonesia termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. yang berbunyi.
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, ....”

Dari Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, dinyatakan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk:
  1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  2. memajukan kesejahteraan umum;
  3. mencerdaskan kehidupan bangsa; serta
  4. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia bukan hanya tugas negara. Kita sebagai warga negara dapat mewujudkannya dengan cara membela negara dalam berbagai bentuk. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tugas semua komponen bangsa. Masyarakat yang sejahtera dan cerdas merupakan dambaan semua. Apabila masyarakat sejahtera, kehidupan di segala bidang akan lebih baik. Bangsa Indonesia tentu akan lebih maju apabila masyarakatnya cerdas.

Tujuan keempat negara adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan negara tersebut merupakan landasan bagi bangsa Indonesia untuk melaksanakan kerja sama dengan negara lain yang dilandasi oleh nilai-nilai perdamaian dan keadilan sosial.

Komentar

Posting Komentar

Dengan menggunakan kolom komentar atau kotak diskusi berikut maka Anda wajib mentaati semua Peraturan/Rules yang berlaku di situs plengdut.blogspot.com ini. Berkomentarlah secara bijak.