Contoh Bentuk Kasus Berupa Pelanggaran HAM di Indonesia

Artikel postingan mata pelajaran PPKN kali ini kita akan belajar mengenai HAM. Tahukah kamu apakah yang dimaksud dengan HAM itu? Di dalam Pasal 1 Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 dari Negara Indonesia, dijelaskan bahwa :
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sumber: http://www.komnasham.go.id/instrumen-ham-nasional/uu-no-39-tahun-1999-tentang-ham
Dari penjelasan Undang Undang tersebut bisa kita simpulkan bahwa HAM merupakan sekumpulan hak yang ada pada diri kita dan juga merupakan anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak ini bisa berupa kebebasan berpendapat, kebebasan menganut atau menjalankan ibadah maupun memilih agama dan lain sebagainya.

Pengertian Pelanggaran Pada HAM
Sedangkan Pelanggaran dari HAM yang ada di Negara kita Indonesia bisa diartikan sebagai hasil perbuatan dari kelompok maupun individu dimana termasuk aparat negara yang di sengaja maupun tidak ataupun berupa kelalaian dan bertentangan secara hukum membatasi, menghalangi, mengurangi maupun mencabut HAM (hak asasi manusia) seseorang maupun kelompok  dimana HAM tersebut telah di jamin dalam Undang Undang Negara Republik Indonesia dan dikahwatirkan tidak mendapatakan penyelesaian dari hukum yang tidak adil serta benar, di dasarkan dari mekanisme pada hukum yang berlaku di wilayah Indonesia. 

Contoh Dari Kasus Sebuah Pelanggaran Pada HAM Berat di Negara Indonesia
Asas Dasar Dari HAM
Beberapa asas yang manjadi dasar HAM di Negara kita Indonesia ini juga ikut di cantumkan dalam Undang Undang Negara kita. Penjelasan dari asas-asas dasar HAM ini diantaranya yaitu:
  1. Di Negara kita Indonesia ini, pemerintah menjunjung tinggi HAM serta kebebasan dasar dari manusia yang menjadi hak mereka secara kodrati dimana melekat dan tidak terpisahkan pada manusia. Dimana HAM ini telah diatur pemerintah Indonesia untuk di tegakkan, di hormati, serta di lindungi demi peningkatan dari martabat manusia, kecerdasan, kebahagiaan, kesejahteraan, serta keadilan.
  2.  Asas dasar berikutnya yaitu Negara Indonesia percaya bahwa setiap manusia yang dilahirkan memiliki kebebasan dan juga dibekali dengan harkat serta martabat dimana posisinya sederajat atau sama juga dikaruniai oleh hati nurani dan akal untuk dapat hidup bernegara, bermasyarakat, dan berbangsa didalam semangat dari persaudaraan.
  3. Pemerintah juga percaya bahwa setaiap manusia memiliki hak atas perlakuan, perlindungan, jaminan, dan pengakuan hukum seadil-adilnya dan juga memperoleh kepastian dari hukum serta perlakuan sama di mata hukum.
  4. Asas berikutnya yaitu, setiap manusia memiliki hak atas perlindungan HAM (hak asasi manusia) serta kebebasan dasar seseorang tanpa adanya diskriminasi.
  5. Negara Indonesia juga percaya bahwa HAM merupakan sesuatu yng tidak mungkin dikurangi didalam kondisi atau keadaan apapun serta oleh siapapun. Sehingga setiap orang yng hidup di Negara Indonesia ini memiliki hak untuk kebebasan pribadi, hak hidup, hak agar tidak disiksa, hak hati nurani serta pikiran, hak untuk beragama, hak agar tidak dijadikan budak atau diperbudak, hak agar diakui serta persamaan di mata hukum.
  6. Tiap-tiap manusia diakui sebagai pribadi dimana memiliki hak untuk menuntut serta memperoleh perlakuan dan juga perlindungan sama tanpa dibeda-bedakan sesuai pada martabat kemanusiaanya di mata hukum.
  7. Dasar asas berikutnya yaitu bahwa tiap orang juga berhak untuk mendapatkan bantuan serta perlindungan yng bersifat adil pada pengadilan yng tidak berpihak dan objektif.
  8. Tiap-tiap manusia dimana masuk dalam kelompok dari masyarakat yng rentan, berhak untuk mendapatkan perlakuan serta perlindungan yang lebih berkenan sesuai dengan kekhususan yang dimilikinya.
  9. Perbedaan serta kebutuhan dalam penegakkan HAM yng di dasarkan pada hukum adat di daerah Indonesia tetap harus selalu diperhatikan serta dilindungi hukum, Pemerintah dan Masyarakat.
  10. Tiap-tiap orang memiliki hak untuk bisa menggunakan dari semua upaya dari hukum nasional maupun forum internasional untuk menyelesaikan pelanggaran dari HAM ini serta akan dijamin oleh hukum yang ada di Negara Indonesia serta hukum internasional tentang HAM dimana telah diterima Negara Indonesia.
  11. Ketentuan dari hukum internasional tadi dimana telah diterima oleh Negara Indonesia yang berkaitan dengan HAM dijadikan hukum nasional negara ini.
HAM Serta Kebebasan Dasar Pada Manusia
Ada beberapa kebebasan mendasar pada manusia serta HAM (hak asasi manusia) yang dituangkan di dalam Undang Undang Negar kita Indonesia. Kebebasan ini diantaranya:

1. Hak-hak Untuk Hidup
Kebebasan dasar serta HAM seseorang dalam hak untuk hidup ini meliputi:
  • Tiap-tiap orang memiliki hak-hak untuk hidup, hak dalam mempertahankan hidupnya, serta hak dalam meningkatkan taraf hidupnya.
  • Tiap-tiap orang juga memiliki hak untuk bisa hidup dengan tentram, sejahtera, bahagia, damai, aman lahir & batin.
  • Tiap-tiap orang memiliki hak atas kondisi lingkungan hidup yang baik serta sehat.
2. Berkeluarga Serta Melanjutkan Keturunan
Hak-hak dasar serta hak asasi manusia atau HAM dalam hak berkeluarga & hak untuk dapat melanjutkan keturunan ini meliputi:
  • Hak manusia atau HAM untuk membentuk keluarga serta meneruskan keturunan dengan melalui sebuah perkawinan sah.
  • Sebuah perkawinan bisa dikatakan sah jika berlangsung berdasarkan kehendak masing-masing calon pengantin yng bersangkutan, tanpa ada paksaan dan sesuai pada ketentuan atau peraturan perundang undangan yng berlaku. 
3. Hak Dalam Pengembangan Diri
HAM serta hak-hak mendasar pada pengembangan diri ini meliputi:
  • Tiap-tiap orang memiliki hak untuk memenuhi kebutuhan dasarnya serta kelayakan untuk tumbuh & berkembang.
  • Tiap-tiap orang juga memiliki hak atas perlindungan untuk mengembangkan pribadinya, serta hak mendapatkan pendidikan, hak mencerdaskan diri, serta menaikan kualitas dari hidupnya dimana agar bisa menjadi seorang yang beriman, berakhlak mulia, bertanggung jawab, bertaqwa, & sejahtera sesuai pada HAM. 
  • Tiap orang juga memiliki hak dalam mengembangkan & mendapatkan manfaat dari teknologi dan ilmu pengetahuan, budaya dan seni sesuai dengan martabat manusia untuk kesjahteraan bangsa, pribadinya serta umat manusia.
  • Tiap-tiap orang juga berhak untuk dapat berkomunikasi serta memperoleh sebuah informasi yang dibutuhkan untuk pengembangan pribadi serta lingkungan sosialnya.
  • Tiap orang juga memiliki hak memperoleh, mencari, menyimpan, memiliki, mengolah, serta menyampaikan sebuah informasi dgn menggunakan berbagai macam jenis dari sarana yang ada atau teredia.
  • Tiap-tiap orang juga berhak memperjuangkan bentuk hak-hak pengembangan pada dirinya, baik itu secara kolektif maupun pribadi, guna membangun bangsa, masyarakat serta negaranya.
  • Di wilayah Indonesia juga tiap orang memiliki hak guna melakukan pekerjaan atau kegiatan sosial serta kebijakan dalam mendirikan sebuah organisasi , termasuk di dalamnya menyelenggarakan pendidikan seta pengajaran, dan menghimpun dana dengan maksud tersebut yang diatur dengan ketentuan pada peraturan dari undang-undang yang berlaku.
4. Hak-hak Dalam Memperoleh Sebuah Keadilan
Hak-hak dari asasi manusia atau HAM dan kebebasan dasar dalam memperoleh sebuah keadilan ini meliputi hak:
  • Dimana tiap orang dan tanpa adanya diskriminasi memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dengan cara mengajukan sebuah permohonan, gugatan serta pengaduan, baik itu dalam bentuk perkara perdata, pidana, maupun dalam bentuk administrasi dan diadili dengan melalui tahapan proses dari peradilan yng bersifat bebas tanpa memihak, dan sesuai pada hukum acara dimana menjamin pemeriksaan bersifat objektif dari hakim yang jujur serta adil guna mendapatkan putusan yng benar dan adil. 
  • Tiap-tiap orang yng ditahan, ditangkap, serta dituntut atas sangkaan melakukan suatu bentuk tindakan berupa pidana, memiliki hak untuk dianggap sebagai tidak bersalah hingga bukti kesalahan yang dituntutkan mampu dibuktikan dengan sah di dalam sidang pengadilan serta diberikan berbagai bentuk jaminan dari hukum yang di perlukan sebagai pembelaan dirinya seuai pada ketentuan dari peraturan undang-undang yang berlaku.
  • Tiap-tiap orang juga tidak diperbolehkan untuk dituntut secara hukum dan dijatuhi tuntutan pidana, kecuali jika berdasarkan dari peraturan pada undang-undang yng telah ada sebelum orang tersebut melakukan sebuah tindak pidana.
  • Jika terjadi perubahan pada peraturan dari undang-undang tersebut, maka berlaku sebuah ketentuan dimana menguntungkan untuk tersangka.
  • Begitu juga jika orang yang terlibat pidana diperiksa maka dirinya berhak untuk memperoleh bantuan hukum mulai saat penyidikan berlangsung hingga pada putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan dari hukum yang tetap.
  • Tiap-tiap orang juga tidak bisa dituntut dengan perkara sama untuk yang kedua kalinya dimana perkara tersebut telah mendapatkan putusan dari pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Maksudnya disini jika ada si A mencuri ayam si B pada tanggal 15 september 2014, dan si B telah melakukan tuntutan sehingga si A di hukum secara sah, maka dikemudian hari si B tidak boleh kembali menuntut si A dengan perkara yang sama yang terjadi pada tanggal 15 september 2014 tersebut.
5. Hak-hak Atas Sebuah Kebebasan Pribadi
HAM serta kebebasan dasar dalam hak atas sebuah kebebasan pribadi ini meliputi:
  • HAM (hak asasi manusia) yang pertama yaitu, tiap manusia tidak diperbolehkan untuk dijadikan budak atau di perhamba.
  • Segala macam bentuk perhambaan atau perbudakan, baik itu berupa perdagangan budak, perdagangan seorang wanita, serta segala bentuk perbuatan apapun yang memiliki tujan yang sama dilarang keras di negara Indonesia 
  • Tiap orang memiliki hak atas keutuhan pribadinya, baik itu jasmani maupun rohani, sehingga tidak diperbolehkan menjadikan seseorang sebagai objek dari sebuah penelitian tanpa persetujuan atau ijin dari orang yang bersangkutan.
  • Hak asasi dari manusia atau HAM atas kebebasan pribadi brikutnya yaitu kebebasan untuk memeluk agama dan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama serta kepercayaan yng di anutnya. Sebagai contoh segar yaitu peristiwa pembakaran masjid serta pelarangan umat muslim untuk melakukan ibadah sholat ied yng terjadi bulan juli tahun 2015 lalu saat idul fitri di daerah Tolikara Papua merupakan salah satu contoh dari bentuk pelanggaran yng terjadi pada HAM di point ini.
  • Negara Indonesia juga menjamin dari kemerdekaan tiap-tiap orang untuk memeluk agama masing masing serta untuk dapat beribadah sesuai dengan agama & kepercayaan yang dianutnya.
  • Tiap orang di negara Indonesia ini juga bebas dalam memilih serta memiliki keyakinan politik.
  • Di negara Indonesia ini juga tiap-tiap orang memiliki kebebasan untuk menyebarluaskan, mengeluarkan, serta mempunyai pendapat sesuai dengan hati nurani masing masing, baik itu dalam bentuk lisan maupun tulisan dengan menggunakan media elektronik maupun media cetak serta tidak lupa untuk tetap memperhatikan keutuhan bangsa, kepentingan umum, ketertiban, kesusilaan dan nilai-nilai agama yang berlaku di wilayah Indonesia.
  • Tiap orang yng ada di negara Indonesia juga memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul dengan maksud-maksud dan tujuan damai.
  • Tiap warga taupun kelompok dari masyarakat di negara Indonesia juga berhak untuk mendirikan parpol atau partai politik, lembaga-lembaga swadaya masyarakat maupun organisasi-organisasi lain guna ikut berperan serta pada pemerintahan & penyelenggaraan negara yang sejalan pada tuntutan penegakan, perlindungan, serta kemajuan HAM menurut ketentuan dari peraturan pada undang undang yng berlaku.
  • Tiap orang juga memiliki hak untuk menyampaikan pendapat mereka di muka umum, dimana termasuk hak untuk melakukan mogok yng diatur dan disesuaikan dengan ketentuan dari undang-undang yang berlaku.
  • Tiap-tiap orang juga memiliki hak untuk memiliki, mendapatkan, maupun mempertahankan status pada kewarganegaraanya.
  • Di negara Indonesia juga tiap orang diberikan kebebasan untuk memilih kewarganegaraan tanpa adanya diskriminasi serta memiliki hak untuk menikmati hak-hak yng melekat di kewarganegaraannya juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan kewajiban sebagai seorang warga negara yang diatur dengan ketentuan pada undang-undang yng berlaku.
  • Warga negara di wilayah Indonesia ini juga memiliki hak bebas berpindah, bergerak serta bertempat tinggal di wilayah dari negara Indonesia.
  • Warga negara yng tinggal di wilayah Indonesia juga memiliki hak untuk meninggalkan maupun masuk kembali ke negara republik Indonesia ini sesuai dengan peraturan dan ketentuan undang-undang yang berlaku.
6. Hak-hak Akan Rasa Aman
Kebebasan dasar serta HAM mengenai hak-hak rasa aman ini meliputi:
  • Tiap-tiap orang memiliki hak untuk mendapatkan suaka guna mendapatkan perlindungan dalam bentuk politik oleh negara lain.
  • Akan tetapi hak-hak yang disebutkan pada point pertama diatas tidak berlaku untuk orang-orang yang melakukan kejahatan dalam bentuk nonpolitik serta perbuatan dimana bertentangan pada tujuan PBB.
  •  Tiap-tiap orang juga berhak mendapatkan perlindungan pada diri pribadi, hak, kehormatan, keluarga serta martabat yang dimilikinya.
  • Setiap manusia juga memiliki HAM atas pengakuan dimata hukum berdasarkan sebagai manusia pribadinya dimanapun dirinya berada.
  • Setiap manusia juga memiliki hak atas rasa tentram dan aman, juga hak perlindungan dari ancaman ketakutan guna berbuat maupun tidak melakukan sesuatu.
  • Kediaman atau tempat tinggal atau rumah siapapun tidak boleh untuk diganggu.
  • Memasuki atau menginjak pekarangan dari tempat kediaman maupun memasuki rumah dan bertentangan oleh kehendak pemilik yang mendiaminya, maka hanya bisa diperbolehkan pada hal hal yang telah diatur dan di tetapkan dalam undang undang.
  • Kerahasiaan & kemerdekaan pada komunikasi surat menyurat maupun pada komunikasi yang menggunakan perangkat digital atau elektronik bersifat tidak boleh diganggu, dengan pengecualian atas perintah kekuasaan lainnya atau hakim yang sah dan diatur dalam peraturan serta ketentuan dari undang undang yng berlaku.
  • Tiap manusia juga memiliki hak untuk bebas dari segala macam bentuk penyiksaan, perlakuan kejam maupun penghukuman yang tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajat kemanusiaannya.
  • Kita sebagai manusia juga memiliki hak untuk bebas dari penghilangan nyawa maupun penghilangan paksa.
  • Tiap manusia juga tidak boleh diasingkan, dikucilkan, disiksa, ditahan, ditangkap maupun dibuang dengan sewenang wenang tanpa adanya peradilan baginya dan hak untuk membela diri seperti yang telah diatur pada undang-undang yng berlaku.
  • Tiap-tiap orang juga mempunyai hak untuk dapat hidup dalam tatanan kenegaraan dan masyarakat dengan tentram, aman, dan damai, yang melaksanakan, melindungi serta menghormati sepenuhnya hak dari asasi manusia atau HAM  serta kewajiban-kewajiban dasar dari manusia dimana telah diatur oleh undang undang yang berlaku.
7. Hak Berupa Kesejahteraan
Kebebasan mendasar dari manusia serta HAM yng ada pada hak berupa kesejahteraan ini meliputi:
  • Tiap-tiap orang mempunyai hak milik, baik itu dalam bentuk bersama-sama maupun secara pribadi untuk pengembangan pada masyarakat, bangsa, keluarga, dan dirinya dengan cara-cara yng tidak bersifat melanggar dari hukum yang ada.
  • Hak milik ini tidak diperbolehkan untuk dirampas secara sewenang wenang  mupun dengan cara melawan/melanggar hukum.
  • Hak milik yang dicabut atas dasar kepentingan umum, diperbolehkan hanya dengan melakukan ganti rugi secara wajar serta segera dan dalam pelaksanaannya harus sesuai pada ketentuan maupun peraturan undang undang yng berlaku.
  •  Hak milik akan suatu benda yang akan dimusnahkan maupun tidak untuk diberdayakan dalam jangka waktu selamanya maupun sementara demi kepentingan umum harus dilakukan dengan cara menggati besarnya kerugian yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan yng berlaku dalam undang undang.
  • Tiap-tiap warga di negara Indonesia berdasarkan pada kemampuan, kecakapan, dan bakat mempunyai hak dalam pekerjaan yang layak.
  • Tiap orang juga mempunyai hak untuk dapat bebas menentukan pilihan atas pekerjaan yang disukai dan juga mempunyai hak atas syarat dari ketenaga kerjaan yang adil
  • Baik itu wanita maupun pria yang melakukan sebuah pekerjaan yang serupa atau setara, sebanding, dan sama memiliki hak dalam upad maupun syarat dari  perjanjian kerja yang setara/sama.
  • Baik wanita mupun pria dimana sepadan dalam pekerjaan berhak akan upah yang adil dan sesuai pada prestasinya serta dapat menjadi jaminan dari kelangsungan pada kehidupan keluarganya.
  • Tiap-tiap orang mempunyai hak untuk mendirikan sebuah serikat pekerja serta tdak boleh untuk dihalangi keanggotaanya untuk memperjuangkan dan melindungi kepentingannya sesuai pada peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam undang undang.
  • Tiap orang juga memperoleh hak bertempat tinggal dan berkehidupan yang layak.
  • Tiap warga di negara Indonesia juga mempunyai hak atas bentuk jaminan sosial dimana dibutuhkan agar dapat hidup layak dan untuk perkembangan pada pribadinya.
  • Perlakuan khusus dan kemudahan merupakan hak yng diberikan untuk setiap orang yang berusia lanjut, penyandang cacat, anak anak, serta wanita hamil.
  • Negara membiayai bantuan khusus, pelatihan, pendidikan serta perawatan bagi warga negara yng menderita cacat mental, cacat fisik serta berusia lanjut, demi menjamin kehidupan layak yag sesuai pada martabat kemanusiaannya serta meningkatkan dari rasa percaya diri mereka, dan juga kemampuan untuk ikut berpartisipasididalam kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat.
8. Hak Untuk Turut Serta Didalam Pemerintahan
HAM serta kebebasan yang bersifat mendasar pada manusia dalam hak-haknya untuk ikut serta di dalam pemerintahan ini meliputi:
  •  Tiap warga negara di wilayah Indonesia memiliki hak untuk memilih maupun dipilih di dalam pemilu berdasarkan pada persamaan hak yng dilakukan melalui sistem pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, rahasia serta adil yang sesuai pada ketentuan dan peraturan dari undang undang yng berlaku
  • Tiap warga di Negara Indonesoa mempunyai hak untuk ikut serta di dalam pemerintahan baik secara langsung maupun melalui wakil perantara yang dipilih secara bebas, berdasarkan peraturan dan ketentuan undang undang yang berlaku.
  • Tiap warga di Negara Indonesia juga memiliki hak untuk diangkat didalam tiap jabatan yang ada di pemerintahan.
  • Tiap orang juga memperoleh hak untuk mengajukan sebuah usulan, pengaduan permohonan maupun pendapat baik secara individual maupun kelompok kepada pemerintah untuk melaksanakan pemerintahan yng efisien, efektif, dan bersih baik itu secara tulisan maupun lisan sesuai pada peraturan serta ketentuan undang undang yang berlaku.
9. Hak-hak Wanita
Hak asasi manusia atau HAM serta kebebasan medasar pada manusia dalam hak-hak wanita ini meliputi:
  • Sistem pengangkatan pada bidang yudikatif, eksekutif, pemilihan dari anggota pada badan legislatif, kepartaian dan sistem pemilihan umum, wajib menjamin dari keterwakilan wanita yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  • Wanita yang telah menikah dengan pria berkewarganegaraan asing maka tidak akan secara otomatis ikut ke dalam status dari kewarganegaraan milik suaminya, akan tetapi memiliki hak untuk dapat mengganti, mempertahankan, maupun memperoleh kembali kewarganegaraannya.
  • Wanita juga memiliki hak untuk bisa memperoleh pengajaran dan pendidikan di semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan syarat-syarat yng telah ditetapkan.
  • Selain itu, wanita juga memperoleh hak untuk dipilih, memilih, serta diangkat pada jabatan, pekerjaan & profesi yang sesuai dengan ketentuan dan persyaratan undang undang yang berlaku.
  • Wanita juga mendapatkan hak untuk memperoleh perlindungan khusus di dalam profesi atau pekerjaannya terhadal berbagai hal yng sifatnya mengancam keselamatan dan kesehatan berkaitan dengan fungsi dari reproduksi pada wanita tersebut.
  • Hak-hak khusus yang diperoleh wanita berkaitan dengan fungsi reproduksinya, dilindungi dan dijamin oleh hukum di negara Indonesia. 
  • Wanita dewasa atau wanita yng telah menikah, memiliki hak untuk melakukan sendiri perbuatan hukum, kecuali ada ketentuan lain dari hukum agamanya.
  • Seorang wanita yng telah menikah, atau seorang istri yang masih memiliki ikatan sebuah perkawinan, maka memperoleh hak serta tanggung jawab sama seperti pada suaminya terkait semua hal yang berhubungan pada kehidupan pernikahannya, hubungun bersama anak anaknya, serta hak kepemilikan dan pengelolaan dari harta benda secara bersama.
  • Begitu juga setelah terjadi putusnya ikatan pernikahan atau perceraian, maka seoarang wanita tetap mempunyai tanggung jawab serta hak yang sama seperti mantan suaminya yang berkaitan dengan hal kehidupan anak anaknya, dengan tetap memperhatikan kepentingan yang terbaik untuk anak.
  • Begitu juga dengan hak kepemilikan atas harta benda, seorang wanita yang telah bercerai memiliki hak yang sama dengan mantan suaminya mengenai kepemilikan harta bersama dengan tanpa mengurangi hak-hak anak dan sesuai dengan peraturan dan ketentuan undang-undang yang berlaku.
10. Hak-hak Anak
HAM (hak asasi manusia) tidak hanya mencakup hak-hak pada orang dewasa saja, melainkan anak-anakpun memperoleh HAM juga. Seperti yng telah dijelaskan pada undang undang nomor 39 tahun 1999 pasal satu diatas, bahwa HAM merupakan sperangkat hak-hak yang melekat pada diri kita mulai lahir dan merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga anak-anak memiliki HAM serta hak-hak mendasar lainnya yang harus kita perhatikan juga. HAM dalam hak-hak dari anak ini meliputi:
  • Anak-anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari orang tua, negara, masyarakat, serta keluarga. 
  • Hak-hak dari anak ini merupakan hak asasi manusia atau HAM serta untuk kepentingannya maka hak anak dilindungi dan diakui oleh hukum bahkan semenjak anak masih didalam kandungan.
  • Tiap-tiap anak semenjak dalam kandungan memiliki hak untuk tetap hidup, meningkatkan taraf hidup, serta mempertahankan hidupnya.
  • Anak-anak semenjak dilahirkan juga memperoleh hak atas status kewarganegaraan dan hak untuk memiliki nama.
  • Anak-anak yang menderita cacat mental maupun fisik memperoleh hak pelatihan, pendidikan, perawatan, serta bantuan khusus dari biaya negara guna menjamin kelangsungan hidupnya sesuai pada martabat kemanusiaanya, meningkatkan atau menimbulkan rasa percaya diri, serta kemampuan untuk berpartisipasi didalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat.
  • Tiap anak juga meperoleh hak untuk bisa beribadah sesuai dengan agama yang di anutnya, serta berekspresi dan berpikir menggunakan tinggkat intelektualitasnya di bawah bimbingan pengawasan dari wali maupun orang tua.
  • Tiap anak juga memiliki hak untuk tahu siapa orang tuanya, diasuh serta dibesarkan oleh orang tuanya sendiri.
  • Orang tua yang tidak sanggup atau tidak mampu memelihara dan membesarkan anak-anaknya secara baik, maka sesuai dengan ketentuan dan peraturan undang undang yang berlaku, anak tersebut bisa diasuh serta diangkat menjadi anak oleh orang laian dan tetap mengacu pada ketentuan dari undang undang yang berlaku.
  • Anak-anak memperoleh hak untuk dibimbing, diarahkan, di didik, di rawat, dipelihara, dan dibesarkan oleh orang tua maupun walinya hingga dewasa yag sesuai pada peraturan dan ketentuan dari undang-undang yng berlaku.
  • Tiap anak juga memperoleh hak untuk mendapatkan wali atau orang tua angkat yang diputuskan berdasarkan pengadilan dengan syarat jika orang tua kandung anak tidak dapat atau tidak mampu memenuhi kewajibannya membesarkan anak maupun telah meninggal dunia.
  • Wali atau orang tua angkat yang ditunjuk oleh pengadilan ini nantinya harus mau menjalankan kewajibannya sebagai orang tua sesungguhnya.
  • Tiap anak juga berhak memperoleh perlindungan bentuk hukum guna melindungi mereka dari berbagai macam bentuk kekerasan baik itu kekerasan mental, pelecehan seksual, kekerasan fisik, perlakuan buruk, maupun penelantaran selama didalam masa pengasuhan wali, orang tua kandung, maupun pihak-pihak lain yang diberitanggung jawab unruk mengashu anak-anak tersebut.
  • Baik itu orang tua maupun wali dimana dalam mengasuh anak terjadi atau melakukan kekerasan mental atau fisik, perlakuan buruk, penelantaran, serta pelecehan seksual termasuk tindakan pemerkosaan, juga tindakan pembunuhan anak dimana seharunya seorang anak dilindungi, maka akan diberikan pemberatan pada hukumannya.
  • Tiap anak juga memiliki hak untuk tidak boleh dipisahkan dari orang tuanya apabila tidak berdasarkan keinginan anak itu sendiri, atau bisa dikatakan tindakan paksa untuk memisahkan anak dan orang tua, terkecuali jika memang ada alasan maupun aturan tertentu berdasarkan hukum yang harus melakukan pemisahan tersebut demi kebaikan dan keamanan si anak. Sebagai contoh kasus ini yaitu orang tua kandung yang menelantarkan anak-anaknya tanpa memberi makan dan kehidupan yang layak, sementara orang tua tersebut terhitung masuk golongan masyarakat mampu. Maka anak-anak ini nantinya akan dipisahkan dari orang tua tersebut berdasarkan hukum akibat pelanggaran dari HAM yang dilakuakan orang tua terhadap anak, serta anak-anak ini nantinya akan dilindungi oleh hukum dan negara demi HAM yang dimilikinya, dan demi keselamatan jiwanya.
  • Tiap anak juga memperoleh hak untuk bermain, berekreasi, bergaul dengan anak sebayanya, beristirahat, dan juga berkreasi sesuai pada bakat, minat, serta tingkat kecerdasan anak tersebut guna pengembangan diri.
  • Mendapatkan pelayanan kesehatan maupun jaminan sosial yang layak, merupakan hak yang diperoleh anak juga demi kebutuhan spiritual dan fisiknya.
  • Anak-anak juga berhak tidak diikutkan atau terlibat pada peristiwa-peristiwa kekerasan seperti kerusuhan sosial, perang, sengketa bersenjata serta bentuk-bentuk peristiwa kekerasan lainnya.
  • Anak juga memperoleh hak perlindungan dari kegiatan-kegiatan eksploitasi anak, baik itu perdagangan anak, penyalahgunaan narkotika dan lain sebagainya yang dapat menganggu moral, pendidikan, mental serta fisiknya.
  • Anak-abak juga memperoleh hak untuk tidak dijadikan sasaran dari tindakan penyiksaan, penganiayaan, maupun penjatuhan bentuk hukuman yang tidak manusiawi.
  • Bentuk hukuman mati seta hukuman seumur hidup yang berlaku di negara Indonesia tidak boleh di jatuhkan pada anak-anak yang terlibat tindak pidana.
  • Tiap anak juga berhak untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
  • Penahanan, penangkapan, maupun pidana penjara yang dijatuhkan pada anak hanya boleh dilakukan berdasarkan pada hukum yang berlaku serta hanya bisa dilakukan sebagai bentuk upaya terakhir.
  • Tiap anak yang telah dirampas kebebasannya juga memperoleh hak untuk mendapatkan perlakuan yng manusiawi serta wajib memperhatikan kebutuhan dari pengembangan pribadi sang anak yang sesuai pada usia serta harus dipisahkan dari orang-orang dewasa kecuali demi kepentingannya.
  • Bantuan hukum serta bantuan lainnya wajib diperoleh bagi anak-anak yang telah dirampas kebebasannya sesuai pada undang undang yng berlaku.
  • Anak-anak yang telah dirampas kebebasannya dikarenakan terlibat suatu kasus pidana juga memiliki hak untuk memperoleh keadilan serta membela diri di hadapan pengadilan anak secara objektif tanpa memihak pada sidang yang tertutup bagi umum.
Kategory Pelanggaran dari HAM 
Setelah kita mengetahui HAM serta hak-hak mendasar yang melekat pada manusia seperti yang telah diuraikan diatas, sekarang kita akan melihat jenis-jenis dari pelanggaran pada HAM ini. Berdasarkan sifatnya, pelanggaran dari HAM ini dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu:
  1. Pelanggaran pada HAM yang masuk kategory berat. Pelanggaran_pelanggaran ini berupa pelanggaran dari HAM yang sifatnya mengancam atau bahkan menghilangkan nyawa manusia. Sebagai Contoh kasus pada pelanggaran berupa penganiayaan hingga menyebabkan kematian, pembunuhan, serta kasus kasus lain yang sifatnya dapat menghilangkan nyawa atau hak hidup seorang manusia.
  2. Pelanggaran pada HAM yng masuk kategory ringan. Pelanggaran ini adalah pelanggar an dari HAM yang sifatnya mengancam jiwa individu atau kelompok lain. Sebagai contoh yaitu bentuk teror atau ancaman pada salah satu calon legislatif yng sedang bertarung di ranah politik. Atau contoh lainnya misalnya kasus penyadapan, perdagangan manusia, eksploitasi anak dan kasus kasus lain yng sifatnya mengancam jiwa dan kebebasan manusia maupun kelompok tertentu.
Contoh Kasus Dari Pelanggaran Pada HAM
Di negara kita Indonesia hingga saat ini sudah banyak sekali kasus kasus dari pelanggaran pada HAM yang sering terjadi. Berikut ini adalah contoh dari kasus-kasus tersebut:

1. Kasus Peristiwa Tolikara 
Masih ingatkah kalian tentang kejadian yang baru-baru saja terjadi di tahun 2015 ini pada bulan Juli tepatnya tanggal 17 saat Idul Fitri tiba. Peristiwa ini terjadi di daerah Tolikara Papua, dimana saat itu umat muslim yang akan melaksanakan sholat ied tiba-tiba di datangi masa yang langsung membakar masjid. Tidak hanya itu saja, setelah diusut pihak yang berwajib ternyata beberapa hari sebelum kasus ini terjadi sempat ada larangan agar umat muslim tidak melakukan ibadah sholat ied dari oknum-oknum tertentu.

Jika kita kaji kembali berdasarkan point-point hak mendasar pada manusia serta HAM yang telah dijelaskan panjang lebar diatas, maka contoh pelanggaran pada peristiwa Tolikara ini masuk ke dalam bentuk pelanggaran dari HAM. Dimana pada kasus ini, telah terjadi pelanggaran dari HAM berupa kebebasan dalam melaksanakan ibadah sesuai ajaran yang di anut. Selain itu juga pelanggaran dari HAM ini berupa bentuk menghilangkan hak dalam memperoleh rasa aman dan hak-hak kebebasan pribadi (lihat kembali point-point HAM diatas).

2. Kasus HAM Munir
Kasus pelanggaran ini terjadi pada bulan September 2004, tepatnya tanggal 7. Dimana saat itu salah satu tokoh aktifis dari HAM yaitu Munir Said Thalib di dalam perjalanannya menuju Amsterdam dengan menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia dengan nomor maskapai GA 974 ditemukan tewas.

Kematian salah satu tokoh HAM yang begitu tiba-tiba ini kemudian memperoleh hasil bahwa terdapat jenis racun berupa arsenik di dalam tubuh Munir. Dari kabar berita elektronik maupun cetak, diduga kematian tokoh HAM ini diakibatkan racun arsenik yng kemungkinan dimasukan atau dicampur melalui makanan berupa mie goreng yang di konsumsinya. Pada kasus ini pilot maskapai Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan terdapat kejanggalan mulai dari surat tugas yang dianggap palsu saat menerbangkan pesawat bernomor GA 974 ini.

Dari kasus Munir ini, bisa dikatakan sebagai bentuk pelanggaran dari HAM berat. Hal ini dikarenakan telah terjadi penghilangan nyawa terhadap seseorang serta hak untuk hidup seperti yang telah di jelaskan pada point-point HAM di atas. Yang lebih memperparah keadaan yaitu nyawa yng dihilangkan adalah seorang tokoh HAM dimana Munir juga terkenal sebagai aktivis tokoh HAM Internasional. Bahkan lambatnya penanganan kasus Munir ini, menyebabkan istrinya, Suciwati membawa kasus ini dan memberikan kesaksiannya di sidang komisi HAM PBB di Jenewa pada tanggal 23 Maret tahun 2005.

3. Kasus Angeline
Satu lagi kasus HAM yang saat ini sedang gencar-gencarnya diusut oleh Komnas anak. Angeline yang memiliki nama lengkap Engeline Margriet Megawe ini adalah bocah berumur 8 tahun yang ditemukan tewas dan terkubur di kandang ayam rumahnya sendiri di Jln Sedap Malam No 26 Sanur, Bali. Tiga minggu sebelum ditemukan tewas, Angeline sempat dikabarkan hilang oleh ibu angkatnya yaitu Margriet Christina Megawe.

Pihak yang berwajibpun akhirnya menemukan beberapa kejanggalan dan akhirnya dapat menguak bukti-bukti bahwa pembunuhan bocah cantik Angeline ini didalangi oleh ibu tirinya sendiri Margriet dan dibantu oleh pembantunya Agus. Dari keterangan beberapa saksi termasuk guru sekolah Angeline, semasa hidupnya Angeline sering diperlakukan sewenang-wenang oleh ibu tirinya. Bahkan Angeline kecil pernah tidak diberi makan. Begitu juga keterangan dari guru yang ada di sekolahnya, menurut mereka Angeline sering telat datang ke sekolah. Bahkan saat datang ke sekolah, rambut bocah cilik ini banyak dipenuhi kotoran ayam dan berbau tidak sedap, sehingga guru-guru di sekolahnya berinisiatif memandikan Angeline agar terlihat bersih dan rapi.

Dari contoh kasus Angeline ini, bisa kita simpulkan bahwa telah terjadi beberapa pelanggaran pada HAM sesuai dengan point-point HAM yang telah di jelaskan pada awal artikel ini. Pelanggar an ini meliputi hak-hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kelayakan hidup, serta hak kebebasan agar tidak diperbudak. Dan yang lebih memperparah kasus ini adalah pelanggaran pada HAM mengenai anak. Kasus Angeline ini juga sempat menjadi sorotan dunia Internasional.

4. Kasus Marsinah
Contoh kasus berikutnya mengenai pelanggaran yang terjadi pada HAM yaitu mengenai peristiwa pembunuhan Marsinah. Marsinah sendiri merupakan buruh pabrik PT. Catur Putra Surya di daerah porong-Sidoarjo. Pada saat itu, tepatnya tanggal 3-4 Mei 1993, terjadi unjuk rasa buruh di perusahaan tersebut yang menuntut kenaikan upah.

Marsinah yang terkenal aktif di berbagai kegiatan unjuk rasa buruh ini juga ikut menuntut hak-haknya di perusahaan tersebut untuk mendapatkan gaji yng layak. Sekitar tanggal 5 Mei, Marsinah masih terlihat dan masuk menjadi salah satu tim perunding dari 15 buruh yng akan berunding dengan pihak perusahaan. Siang harinya, 13 buruh kawan marsinah ini ditangkap aparat KODIM sidoarjo serta dipaksa untuk mengundurkan diri dari PT. CPS.

Di tanggal 5 Mei pada saat sore hari, Marsinah masih terlihat mengunjungi rekan-rekannya yang di tangkap pihak KODIM, akan tetapi tepatnya jam 10 malam hari, Marsinah tidak kelihatan dan lenyap. Pada tanggal 8 Mei  1993, akhirnya Marsinah ditemukan telah tewas di sekitar hutan dusun Jegog, kecamatan wilangan nganjuk jawa timur. Di jasad marsinah juga ditemukan tanda-tanda penyiksaan berat.

Dari contoh kasus ini, terdapat banyak pelanggaran-pelanggaran dari HAM seperti yang telah diuraikan diatas. Pelanggaran dari HAM yang pertama yaitu pelanggaran mengenai hak untuk bebas menyampaikan pendapat. Pelanggar'an kedua dari contoh ini yaitu berupa penyiksaan, pelanggaran ketiga berupa upaya menghilangkan hak hidup orang lain yang merupakan point penting pada HAM diatas. Pelanggaran berikutnya yaitu aparat Kodim maupun petinggi PT.CPS yang seharusnya memberikan perlindungan pada mereka, justru diduga sebagai dalang pelaku pelangg`aran kasus ini. Pelanggaran dari HAM yang terjadi pada kasus Marsinah ini sempat menjadi sorotan dunia dan juga menjadi catatan organisasi buruh internasional (ILO).

Komentar