Wilayah Laut dan Wilayah Teritorial Di Indonesia

Pernahkah kalian mendengar sebutan Negara Kepulauan untuk Negeri kita Indonesia ini? Atau mungkin kalian pernah mendengar istilah Negara Maritim yang di sandang Negara kita? Kesemuanya itu sangat berkaitan erat dengan wilayah dari laut dan daerah teritorial di Indonesia.

Negara kita sendiri memiliki luas wilayah perairan teritorial laut sebesar 7.9 juta km2 atau bisa dikatakan 81% dari seluruh luas daratannya dan tersusun dalam bentuk kepulauan. Itulah sebabnya mengapa Negara kita ini sering dijuluki Negara kepulauan atau Negara Maritim.

Pengertian laut teritorial sendiri bisa diartikan sebagai wilayah lautan suatu negara yang dianggap sebagai daratan. Pada zaman Pemerintahan Hindia Belanda, batas wilayah laut teritorial yang dimiliki Indonesia hanya sejauh 3 mil dimana 1 mil laut sama dengan 1.850m dimana diukur mulai dari pantai tiap-tiap pulau saat air laut surut. Ordonansi teritorial ini di dasarkan pada "Territorial Zee en Maritim Kringen Ordonantie" tahun 1939 atau yang bisa diartikan sebagai ordonansi Laut Teritorial dan Daerah Maritim.

Jarak wilayah 3 mil teritorial tersebut dirasakan sangat merugikan bagi Negara kita, terutama dilihat dari sisi kepentingan dan kebutuhan dalam memelihara dan menjaga pertahanan keamanan nasional, sosial budaya dan dalam bidang politik. Pemerintah pun akhirnya mencoba untuk memperjuangkan batas dari laut teritorial tersebut ke hadapan forum internasional.

Perjuangan teritorial laut di forum Internasional ini tidak sia-sia, tepatnya tanggal 13 Desember tahun 1957 akhirnya pemerintah berhasil membuat sebuah kesepakatan dan dikenal dengan naman Deklarasi Juanda. Isi deklarasi juanda ini menyatakan bahwa batas teritorial laut Indonesia adalah 12 mil yang dihitung dari garis dasar. Kemudian deklarasi tersebut akhirnya dikukuhkan dalam UU No. 4 tahun 1960. Kesepakatan ini juga di dukung oleh Konvensi Hukum Jamaica.

Dengan perubahan teritorial laut dari 3 mil menjadi 12 mil tersebut, maka wilayah perairan kita menjadi sangat luas. Melalui persetujuan dari PBB akhirnya Indonesia memberlakukan Hukum Laut Internasional untuk menjaga keutuhan NKRI. Hukum laut internasional ini berupa sebuah Traktat Multilateral dari hasil pertemuan 10 Desember 1982 di Jamaica. Beberapa hasil dari perluasan wilayah teritorial laut Indonesia ini diantaranya yaitu:

1. Batas Laut Teritorial
Wilayah Laut dan Wilayah Teritorial Di Indonesia
Batas Laut Teritorial adalah garis batas yang berjarak 12 mil dari garas dasar. Kewenangan yang dimiliki suatu negara dalam wilayah teritorial sebagaiman lazimnya sebuah negara mengelola daratan.

2. Batas Landas Kontinen
Batas landas kontinen adalah garis batas dimana merupakan kelanjutan dari benua (kontinen). Batas landas kontinen ini merupakan bentuk tindak lanjut dari teritorial sebelumnya yang diumumkan pada 17 Februari tahun 1969 sebagai bentuk dari peningkatan perjuangan untuk pengakuan gagasan wawasan nusantara. Kewenangan yang dimiliki negara dalam teritorial wilayah ini bahwa negara pantai boleh melakukan eksploitasi & eksplorasi kekayaan mineral dan kekayaan alam lainnya dengan kewajiban harus membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.

3. ZEE atau Batas Zona Ekonomi Eksklusif
Masih pada konfrensi hukum laut internasional yang diadakan di Jamaica tahun 1982 bahwa diputuskan wilayah laut bagi negara kepulauan sejauh 200 mil dari garis pangkal teritorial. Sebagaimana tindak lanjut pemerintah Indonesia mengeluarkan UU No.5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Ekslusif atau ZEE dimana bahwa batas teritorial wilayah laut Indonesia sejauh 200 mil di ukur dari garis dasar. Di dalam wilayah ini, negara pantai berhak menggali segala sumber hayati maupun sumber alam lainnya yang berada di bawah permukaan laut, di dasar laut & dibawah dasar laut.

Komentar