Istilah Hukum Adat dan Pengertian Hukum Adat

Istilah

Istilah "hukum adat" adalah terjemahan dari istilah dalam bahasa Belanda 'adatrecht'. Orang pertama yang menggunakan istilah 'adatrecht' adalah Snouck Hurgronje, beliau seorang ahli sastra ketimuran berkebangsaan Belanda. Istilah tersebut, yang kemudian dikutip dan dipakai selanjutnya oleh Van Vollenhoven sebagai istilah teknis – yuridis (Bushar Muhammad, Asas-Asas Hukum Adat, 1991, hal.9).

Istilah adatrecht, selanjutnya dalam berbagai literatur pada saat itu, digunakan yang diartikan sebagai Hukum Adat. Kata istilah "adat" itu sendiri berasal dari pengertian bahasa Arab yang berarti "kebiasaan". Pengertian kebiasaan pada umumnya daerah di Indonesia dimaknai sebagai pengertian sesuatu/perilaku yang dilakukan berulang yang diikuti oleh lainnya, sehingga secara turun temurun melakukan hal yang sama yang pada akhirnya mengikat dan ditaati.

Menurut pengertian Hazairin, adat adalah istilah resapan kesusilaan dalam masyarakat, yaitu pengertian kaidah-kaidah adat berupa hukum kaidah-kaidah kesusilaan adat yang kebenarannya telah mendapat pengakuan oleh adat masyarakat tersebut.

Istilah "adat" pada dasarnya sudah dikenal lama di kalangan masyarakat dengan penyebutan yang berbeda-beda di masing-masing daerah di Indonesia, misalnya istilah di wilayah Sulawesi Tengah disebut "hadat", di Gayo disebut "odot", di Jawa disebut "ngadat", dan lain-lain.
Istilah "adat" pada dasarnya sudah dikenal lama di kalangan masyarakat dengan penyebutan yang berbeda-beda di masing-masing daerah di Indonesia, misalnya istilah di wilayah Sulawesi Tengah disebut "hadat", di Gayo disebut "odot", di Jawa disebut "ngadat", dan lain-lain.
 Van Vollenhoven dalam penelitiannya menemukan bahwa masyarakat Indonesia yang tersebar dari adat Aceh dan sampai Merauke, sejak lama, ratusan tahun sebelum kedatangan bangsa Belanda telah memiliki aturan hidup yang mengatur, mengikat, dan ditaati oleh masyarakat di wilayahnya masing-masing. Aturan hidup masyarakat di berbagai daerah di Indonesia tersebut, yang kemudian diperkenalkan dalam tulisan beliau "Het Adatrecht van Nederlandsch Indi".

Jadi Hukum Adat sebagai hukum yang berasal dari akar masyarakat Indonesia tidak pernah mengenal kodifikasi, hukum adat lebih banyak dikenal sebagai hukum tidak tertulis (Otje Salman, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer, dan Alumni: 2011, hal. 8). Hal ini dikarenakan hukum adat diliputi oleh pengertian semangat kekeluargaan, di mana seseorang tunduk dan mengabdi pada aturan masyarakat secara keseluruhan.

Bahwa kepentingan masyarakat lebih diutamakan dari pada kepentingan individu. Jika dibandingkan dengan hukum barat, jelas perbedaannya. Hukum barat mengutamakan kepentingan individual, di mana penyelenggaraan hukum berpusat pada individu, sementara hukum adat mengenal individu sebagai subjek yang bertujuan untuk mengabdi pada kepentingan masyarakat. Hukum Adat pada hakikatnya bertujuan mencapai keselarasan antara kepentingan perseorangan dan kepentingan masyarakat atau kepentingan umum. Ini merupakan cerminan umum budaya masyarakat Indonesia.

Dalam perilaku hidup masyarakat Indonesia dikenal dengan konsep "gotong royong", merupakan contoh bahwa kepentingan umum selalu didahulukan dari kepentingan individu. Pada Hukum Barat tujuan utamanya adalah menjaga kepentingan perseorangan, kepentingan masyarakat menjadi pertimbangan jika terjadi pelanggaran atas kepentingan masyarakat.

 Mengingat hukum adat yang sejak awal tidak mengenal kodifikasi, sebagaimana telah diuraikan, maka timbul pertanyaan bagaimana eksistensi hukum adat saat ini? Di mana sistem kodifikasi dilakukan di semua bidang hukum sesuai dengan perkembangan masyarakat ?Untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut maka perlu untuk diperhatikan bahwa hukum adat berakar pada adat istiadat masyarakat Indonesia, sebagai cerminan nilai-nilai dasar budaya masyarakat Indonesia, dan hal ini diakui dalam UUD 1945.

Oleh karenanya dipahami sebagai hukum asli masyarakat Indonesia. Dalam Aturan Peralihan II menyatakan "Segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlangsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini". Pada bagian penjelasan UUD 1945 menyebutkan bahwa….", di samping Undang-Undang Dasar berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis". Walaupun terdapat berbagai perbedaan pendapat terhadap hal ini, menurut penulis memaknai secara umum bahwa apa yang tertulis dalam UUD 1945 tersebut merupakan salah satu bentuk pengakuan terhadap eksistensi hukum adat.

Pengertian 

Ter Haar dalam pidato Dies Natalis-Rechtshogeschool tahun 1937 mengatakan "Hukum Adat adalah seluruh peraturan, yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan, dan yang dalam pelaksanaan diterapkan serta merta dan mengikat", artinya Hukum Adat yang berlaku itu, hanyalah yang dikenal dari keputusan-keputusan fungsionaris hukum dalam masyarakat itu, kepala-kepala, hakim-hakim, rapat-rapat desa dan pejabat-pejabat desa.

Dengan demikian, Hukum Adat hanya dapat diketahui dan dilihat dalam bentuk keputusan-keputusan para fungsionaris hukum, tidak saja hakim, tetapi juga kepala adat dan petugas-petugas desa lainnya. Oleh karenanya terhadap pendapatnya ini, Ter Haar dikenal dengan teorinya Beslissingenleer (teori keputusan) mengungkapkan bahwa hukum adat mencakup seluruh peraturan-peraturan yang menjelma di dalam keputusan-keputusan para pejabat hukum yang mempunyai kewibawaan dan pengaruh, serta di dalam pelaksanaannya berlaku secara serta merta dan dipatuhi dengan sepenuh hati oleh mereka yang diatur oleh keputusan tersebut.

Keputusan tersebut dapat berupa sebuah persengketaan, akan tetapi juga diambil berdasarkan kerukunan dan musyawarah. Menurut Tet Haar, adat akan berubah menjadi "hukum" jika ada keputusan-keputusan para fungsionaris hukum, yang mempunyai kewibawaan yang dalam pelaksanaannya berlaku serta merta dan ditaati dengan sepenuh hati. Soepomo menulis bahwa istilah Hukum Adat dipakai sebagai sinonim dari hukum yang tidak tertulis, hukum yang hidup, hukum yang timbul karena putusan-putusan hukum (Judgemade Law), hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan di dalam pergaulan hidup (Customary Law). Soekanto memberikan pengertian Hukum Adat hakikatnya merupakan hukum kebiasaan, namun kebiasaan yang mempunyai akibat hukum atau sanksi (das sein das sollen).

Artinya, Hukum Adat itu merupakan keseluruhan adat yang tidak tertulis dan hidup dalam masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaan, dan kelaziman yang mempunyai akibat hukum atau sanksi. Selanjutnya, Hazairin memberikan pengertian tentang Adat adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat, yaitu bahwa kaidah-kaidah adat itu berupa kaidah-kaidah kesusilaan yang ditaati dalam masyarakat tersebut. Namun menurut Van Dijk, kurang tepat bila hukum adat diartikan sebagai hukum kebiasaan. Menurutnya hukum kebiasaan adalah kompleks peraturan hukum yang timbul karena kebiasaan berarti demikian lamanya orang bisa bertingkah laku menurut suatu cara tertentu sehingga lahir suatu peraturan yang diterima dan juga diinginkan oleh masyarakat. Menurut Van Dijk, hukum adat dan hukum kebiasaan itu memiliki perbedaan.

Istilah Adat yang berarti kebiasaan merupakan semua peraturan tentang tingkah laku yang dijalankan yang meliputi peraturan-peraturan hukum yang mengatur hidup bersama orang Indonesia. Menurut Van Dijk, Adat tidak mempunyai akibat hukum, sedangkan Hukum Adat mempunyai akibat hukum (sanksi). Van Vollenhoven sebagai orang pertama yang membawah hukum adat dalam kajian akademis mengartikan hukum adat "adalah aturan-aturan perilaku yang berlaku bagi orang-orang pribumi dan orang-orang timur asing, yang disatu pihak mempunyai sanksi (maka itu dikatakan hukum), dan di lain pihak tidak dikodifikasikan (maka itu dikatakan adat)". F.D Holleman sependapat dengan Van Vollenhoven, dan mengartikan hukum adat adalah "norma-norma yang hidup yang disertai dengan sanksi dan jika perlu dapat dipaksakan oleh masyarakat atau badan-badan yang bersangkutan, agar ditaati dan dihormati oleh para warga masyarakat.

Tidak ada masalah apakah norma-norma tersebut ada atau tidaknya keputusan petugas hukum". Secara umum dapat diartikan bahwa Hukum adat adalah wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem dan memiliki sanksi riil yang sangat kuat. Koentjaraningrat (Pengantar Antropologi, 1996:76-77) merinci pembedaan antara adat istiadat, norma dan hukum. Adat istiadat merupakan sistem nilai budaya, pandangan hidup, dan ideologi. Sistem nilai budaya berfungsi sebagai pedoman hidup warga masyarakat, dan sebagai konsep sifatnya sulit diterangkan secara rasional dan nyata, karena berada dalam daerah emosional seseorang.

Bahwa sejak kecil seseorang diresapi oleh berbagai nilai budaya yang hidup di dalam masyarakatnya, sehingga konsep-konsep budaya tersebut telah berakar dalam alam jiwanya. Konsep ideologi merupakan suatu sistem pedoman hidup yang ingin dicapai oleh warga masyarakat. Norma terdiri dari aturan-aturan untuk bertindak, sifatnya khusus, rinci, jelas, dan tegas. Dengan sifat tersebut norma mempunyai wibawa mengatur tindakan individu.

Pelanggaran terhadap norma memiliki akibat hukum (sanksi). Inilah yang oleh Ter Haar membedakan adat dan hukum adat. Karena bersanksi itulah sehingga dikatakan bahwa hukum adat terlihat pada keputusan-keputusan para fungsionaris hukum (teori Beslissingenleer). Jika dibandingkan dengan negara, seperti Inggris dan Amerika Serikat di mana hukum tidak tertulis (common law) menduduki tempat yang sangat penting selain undang-undang.

Common Law ini terdapat dalam keputusan-keputusan para hakim, karangan para ahli hukum, dan peraturan yang timbul dalam berbagai lingkaran masyarakat. Di negara-negara ini hukum terwujud tidak hanya dalam undang-undang, melainkan keputusan hakim (Yurisprudensi), pendapat ahli, dan juga di dalam masyarakat. Di Inggris hukum tertulis disebut 'statute law' dan hukum yang tidak tertulis disebut 'common law' atau 'judgemade law'. Hukum Adat termasuk di dalam sistem hukum 'common law' (Djamanat Samosir, Hukum Adat Indonesia, 2013: 6-7).

Komentar