Asas Asas Hukum Perlindungan Konsumen

Van Eikma Hommes (Sudikno, 2010) mengemukakan bahwa asas hukum tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum konkret, akan tetapi perlu dipandang sebagai dasar-dasar umum atau asas asas petunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku. P. Scholten (Sudikno, 2010) mengemukakan bahwa asas hukum adalah kecenderungan-kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum, merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu, tetapi tidak boleh tidak harus ada.

Asas hukum merupakan pikiran dasar yang sifatnya umum atau merupakan latar belakang dari peraturan yang konkret yang terdapat dalam & di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif & dapat diketemukan dengan mencari sifat umum dalam peraturan konkret tersebut. Jadi, asas hukum bukanlah kaidah hukum yang konkret, melainkan merupakan latar belakang peraturan konkret & bersifat umum atau abstrak (Sudikno Mertokusumo, 1999: 34).

Pasal 2 UUPK menyebutkan bahwa:

Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan & keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. 

Penjelasan Pasal 2 UUPK menyebutkan bahwa Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan 5 (lima) asas yang relevan dalam pembangunan nasional.

a. Asas manfaat 

Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen & pelaku usaha secara keseluruhan (Penjelasan Pasal 2 UUPK).

Segala upaya dalam perlindungan konsumen hendaknya harus memberikan manfaat baik bagi konsumen & pelaku usaha. Bagi konsumen pemberlakuan UUPK yang mengatur mengenai hak & kewajiban telah mempertegas posisinya sebagai konsumen yang di lindungi oleh hukum. Selain itu, pemberlakuan UUPK juga telah memberikan kemudahan-kemudahan bagi konsumen untuk menuntut haknya (konsumen) apabila dirugikan oleh pelaku usaha.

Sedangkan bagi pelaku usaha pemberlakuan UUPK tidaklah dimaksudkan untuk mematikan kegiatan usaha pelaku usaha, namun justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong iklim berusaha yang sehat yang mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas.
Sedangkan bagi pelaku usaha pemberlakuan UUPK tidaklah dimaksudkan untuk mematikan kegiatan usaha pelaku usaha, namun justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong iklim berusaha yang sehat yang mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas.

b. Asas keadilan 

Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal & memberikan kesempatan kepada konsumen & pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil (Penjelasan Pasal 2 UUPK).

Melalui pengaturan & penegakan hukum perlindungan konsumen ini, diharapkan konsumen maupun pelaku usaha dapat mendapatkan & memperjuangkan hak-hak secara adil sebagaimana telah ditentukan dalam UUPK.

c. Asas keseimbangan 

Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha & pemerintah dalam arti materiil & spiritual (penjelasan Pasal 2 UUPK). Penyelenggaraan perlindungan konsumen diharapkan dapat mengakomodir segala macam kepentingan-kepentingan baik konsumen, pelaku usaha & pemerintah secara seimbang, baik dari aspek regulasi maupun penegakan norma-norma perlindungan konsumen.

d. Asas keamanan & keselamatan 

Asas keamanan dan keselamatan dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan konsumen dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa dimana dikonsumsi atau digunakan konsumen (Penjelasan Pasal 2 UUPK).

Penyelenggaraan perlindungan konsumen diharapkan memperhatikan aspek-aspek keamanan dan keselamatan bagi konsumen. Dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan konsumen atas barang dan atau jasa diawali dengan membuat regulasi yang baik, standarisasi, serta optimalisasi lembaga-lembaga pengawas.

e. Asas kepastian hukum 

Asas kepastian hukum dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum (Penjelasan Pasal 2 UUPK).

Pemberlakuan UUPK diharapkan dapat memberikan pedoman yang pasti terhadap penyelenggaraan melindungi konsumen di Indonesia. Semua pihak harus menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan apa yang telah ditentukan.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran penyelenggaraan perlindungan konsumen dilaksanakan sesuai dengan aturan dimana telah ditentukan, dengan tetap memperhatikan keadilan serta kemanfaatan bagi para pihak termasuk konsumen.

Ahmadi Miru dan Sutaraman Yado (2004: 26) mengemukakan bahwa substansi Pasal 2 UUPK serta penjelasannya, menunjukkan bahwa perumusannya mengacu pada filosofi pembangunan nasional yaitu pembangunan manusia seutuhnya dimana berlandaskan pada falsafah negara Republik Indonesia.

Hal ini juga sesuai dengan penjelasan umum dalam UUPK, bahwa UUPK ini dirumuskan dengan mengacu kepada filosofi pembangunan nasional. Ahmadi Miru dan Sutarman Yado (2004: 26) mengemukakan bahwa ke-lima asas yang terdapat dalam Pasal 2 UUPK, jika dilihat dari substansinya, dapat dibagi menjadi 3 (tiga) asas, yakni asas:


  1. kemanfaatan dimana di dalamnya meliputi asas keamanan dan keselamatan konsumen;
  2. keadilan dimana di dalamnya meliputi asas keseimbangan; dan
  3. kepastian hukum

Komentar