Pengertian Hukum Perlindungan Konsumen

Hukum perlindungan konsumen merupakan cabang ilmu hukum yang tumbuh dan berkembang pada tahun 1900-an. Hukum perlindungan konsumen merupakan respons atas kegiatan industrialisasi di Amerika Serikat dan Eropa, serta jawaban atas tuntutan globalisasi. Industrialisasi dan globalisasi di satu sisi membawa dampak positif dengan tersedianya banyak pilihan barang dan/atau jasa bagi masyarakat, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Namun, di satu sisi dapat membawa dampak negatif karena banyaknya barang dan jasa yang berkualitas rendah yang banyak beredar di masyarakat. Kondisi demikian pada akhirnya memunculkan gerakan-gerakan perlindungan konsumen di belahan dunia termasuk di Indonesia. Selanjutnya berkembanglah hukum perlindungan konsumen yang bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen.

Hukum perlindungan konsumen merupakan salah satu kajian hukum ekonomi, di mana pembahasannya tidak bisa dilepaskan dengan bidang hukum privat (hukum perdata) maupun bidang hukum publik (hukum pidana dan hukum administrasi negara) (Ahmadi Miru & Sutarman Yado, 2004: 2). Hal ini mengingat pengertian bahwa dalam hukum privat maupun publik yang juga mengatur dan melindungi kepentingan-kepentingan konsumen, selain apa yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sebagai payung hukum perlindungan konsumen di Indonesia.

Ruang Lingkup Perlindungan 


Ruang lingkup hukum perlindungan konsumen merupakan materi awal yang harus Anda pelajari sebelum Anda masuk pada materi-materi selanjutnya. Ruang lingkup hukum perlindungan konsumen berisi bahasan tentang hukum pada umumnya, hukum perlindungan konsumen, sejarah hukum perlindungan konsumen, sumber hukum perlindungan konsumen, asas-asas perlindungan konsumen dan tujuan perlindungan konsumen yang akan memberikan gambaran awal kepada Anda tentang ruang lingkup hukum perlindungan konsumen. 

Pada kegiatan belajar plengdut.com ini kita akan membahas tentang apa itu hukum, hukum perlindungan konsumen, dan sejarah perlindungan konsumen. Kemudian pada tahap kegiatan belajar berikutnya Anda akan mempelajari materi tentang sumber hukum perlindungan konsumen, asas-asas perlindungan konsumen dan tujuan perlindungan konsumen.
Pada kegiatan belajar plengdut.com ini kita akan membahas tentang apa itu hukum, hukum perlindungan konsumen, dan sejarah perlindungan konsumen. Kemudian pada tahap kegiatan belajar berikutnya Anda akan mempelajari materi tentang sumber hukum perlindungan konsumen, asas-asas perlindungan konsumen dan tujuan perlindungan konsumen.


Di dalam perlindungan konsumen, terdapat dua istilah hukum yakni hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen (Az. Nasution, 2004: 19). Hukum konsumen (consumer law) dan hukum perlindungan konsumen (consumer protection law) merupakan bidang hukum baru dalam akademik dan praktik penegakan hukum di Indonesia (Yusuf Shofie, 2011: 47). 

Namun saat ini masih belum jelas apa yang masuk ke dalam materi keduanya serta apakah kedua cabang perlindungan hukum itu identik (Shirdarta, 2004: 11). Beberapa sarjana mencoba memberikan batasan pengertian mengenai hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen. Menurut Shidarta (2004: 11) hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen merupakan dua pengertian bidang hukum yang sulit dipisahkan dan ditarik batasnya, hal ini mengingat bahwa salah satu pengertian tujuan hukum adalah memberikan perlindungan (pengayoman) kepada masyarakat. 

Hukum konsumen berskala lebih luas meliputi berbagai aspek hukum yang terdapat kepentingan pihak konsumen di dalamnya, di mana kata aspek hukum termasuk juga hukum diartikan sebagai asas dan norma. Salah satu bagian dari hukum konsumen adalah aspek perlindungan, misalnya bagaimana cara perlindungan mempertahankan hak-hak konsumen terhadap gangguan dari pihak lain. Az. Nasution (2011: 37) membedakan definisi pengertian antara hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen, yakni sebagai berikut: "Hukum Konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk (barang dan/atau jasa) antara penyedia dan penggunanya, dalam kehidupan masyarakat. 

Hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk (barang dan/atau jasa) konsumen antara penyedia dan penggunanya dalam kehidupan bermasyarakat." Az. Nasution (2011: 37) menjelaskan bahwa hukum perlindungan konsumen sebagai pengertian bagian khusus dari hukum konsumen. 

Hukum konsumen mengatur secara umum mengenai hubungan dan masalah penyediaan barang dan/atau jasa, sedangkan hukum perlindungan konsumen lebih menitikberatkan pada masalah perlindungan hukum terhadap perlindungan konsumen. Definisi yang diberikan oleh Az. Nasution ini menggunakan kata hukum yang lebih luas dari undang-undang sehingga tidaklah bergantung pada ada tidaknya hukum positif yang mengaturnya. 

Hukum perlindungan konsumen tidak harus melulu didasarkan pada perlindungan peraturan perundang-undangan yang ada. Selanjutnya pengertian lain perlindungan yang sangat normatif diberikan oleh Inosentius Samsul (2011: 34) yang menyatakan bahwa hukum perlindungan konsumen adalah peraturan perundang-undangan, baik undang-undang maupun peraturan perundang-undangan lainnya serta putusan-putusan hakim yang substansinya mengatur kepentingan konsumen. 

Menurut Yusuf Sofie (2011: 52-53) perbedaan hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen terletak pada objek yang dikaji. Hukum konsumen wilayah hukumnya lebih banyak menyangkut pada transaksi-transaksi konsumen (consumer transactions) antara pelaku usaha dan konsumen yang berobjekan barang dan/atau jasa. Sedangkan dalam hukum perlindungan konsumen, kajian mendalam terletak pada perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam pengertian melakukan perlindungan transaksi-transaksi tersebut. 

Selanjutnya dalam hukum konsumen bukannya tidak ada perlindungan hukum terhadap konsumen, namun perlindungan hukumnya berwujud hak-hak dan/atau kewajiban pelaku usaha dan konsumen. Sedangkan perlindungan hukum dalam hukum perlindungan konsumen merupakan campur tangan negara untuk melindungi individu konsumen dari perlindungan praktik-praktik bisnis yang tidak jujur (unfair business practices) (Yusuf Sofie, 2011: 52 -53). 

Berdasarkan beberapa pengertian hukum perlindungan konsumen di atas jika dikaitkan dengan definisi hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja, maka hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan asas-asas atau kaidah-kaidah perlindungan, lembaga dan proses yang mengatur kegiatan manusia dalam kaitannya dengan upaya perlindungan terhadap konsumen. 

Berdasarkan uraian di atas, maka hukum perlindungan konsumen pada dasarnya merupakan bagian khusus dari hukum konsumen, di mana tujuan hukum perlindungan konsumen secara khusus mengatur dan melindungi kepentingan konsumen atas perlindungan barang dan/atau jasa yang ada di masyarakat. Ketentuan-ketentuan hukum perlindungan konsumen tersebut terdapat dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hukum perdata, hukum pidana, hukum administrasi. 

Keterkaitan aspek-aspek hukum publik (hukum pidana, hukum administrasi) dan hukum privat (perdata) dalam hukum perlindungan konsumen menunjukkan bahwa kedudukan hukum perlindungan konsumen berada dalam kajian hukum ekonomi (Ahmadi Miru & Sutarman Yado, 2004: 2). Hukum ekonomi merupakan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dalam kehidupan ekonomi. 

Sehingga dalam hukum ekonomi tidak perlu diadakan pembedaan apakah kaidah-kaidah itu merupakan kaidah hukum perdata atau kaidah hukum publik (Sunaryati Hartono, 1982: 53). Hukum ekonomi bersifat lintas sektoral dan nasional, maka pendekatan hukum ekonomi bersifat interdisipliner dan transnasional. Hukum ekonomi bersifat interdisipliner karena hukum ekonomi tidak hanya bersifat hukum privat saja, tetapi juga berkaitan erat dengan hukum publik. 

Sedangkan sifat transnasional dari hukum ekonomi karena hukum ekonomi tidak lagi ditinjau dan dibentuk secara intern nasional saja, tetapi memerlukan pendekatan transnasional, yang memandang kejadian-kejadian dan peristiwa-peristiwa yang terjadi di dalam negeri dalam kaitannya dengan peristiwa dan perkembangan yang terjadi di luar negeri dan dunia internasional (Ahmadi Miru & Sutarman Yado, 2004: 3).

Komentar