Syarat Syarat Suatu Negara

Eksistensi suatu negara sekurang-kurangnya harus memenuhi 4 syarat, yaitu adanya pemerintahan yang berdaulat, wilayah, warga negara dan pengakuan dari negara lain.

Adanya Pemerintah yang Berdaulat 

Pemerintah tidak sama dengan negara dan tidak mewakili kepentingan negara dalam segala bidang. Pemerintah inilah yang memperoleh kewenangan menata dan mengelola kehidupan bersama dan berupaya menciptakan kesejahteraan, keamanan, dan ketertiban bagi warganya Pemerintah dapat berganti -ganti tanpa diikuti pergantian hak dan kewajiban. Ia mendapat kedudukan istimewa dalam negara melalui proses pemilu. Dalam negara yang kuat pemerintah dapat berganti-ganti tanpa mengancam lembaga negara dan kehidupan bernegara.

Mereka ini didaulat untuk menjadi penguasa (Pemerintah). Pimpinan dari pemerintahan tersebut disebut kepala pemerintahan dan di negara yang berbentuk republik ada kalanya kepala pemerintahan merangkap sebagai kepala negara yang berdaulat. Dalam kedaulatan kita mengenal teori kedaulatan sebagai berikut.

a. Teori kedaulatan Tuhan 

Teori ini menganggap kepala negara anak atau turunan Tuhan, oleh karenanya segala titahnya harus ditaati karena suara Tuhan atau tidak bisa dibantah.

b. Teori kedaulatan rakyat 

Teori ini berpendapat kepala negara dipilih oleh rakyat memegang kedaulatan tertinggi.

c. Teori kedaulatan negara 

Teori ini menganggap segalanya demi pemerintahan karena negara menurut kodratnya mempunyai kekuasaan mutlak.

d. Teori kedaulatan hukum 

Kedaulatan yang didasarkan pada hukum karena yang berdaulat adalah hukum, kekuasaan diperoleh melalui hukum dan tunduk pada hukum. Berbeda dengan di atas, Herodotus membagi kekuasaan pemerintahan tersebut (kedaulatan) terdiri dari berikut ini.

  1. Monarki, yaitu penguasaan oleh satu orang. 
  2. Oligarki, yaitu penguasaan oleh sekelompok orang. 
  3. Demokrasi, yaitu penguasa oleh rakyat. 
Pendapat Herodotus tersebut oleh Plato (427347 SM) dianggap menguasakan dalam baiknya sedangkan dalam bentuk buruknya, yakni berikut ini.

  1. Tirani, yaitu penguasaan oleh satu orang secara buruk. 
  2. Aristokrasi, yaitu penguasaan oleh sekelompok orang secara buruk. 
  3. Mobokrasi, yaitu penguasaan oleh orang banyak secara buruk. Aristoteles (384322 SM) yang merupakan muridnya Plato sependapat dengan gurunya, namun, istilah mobokrasi digantikan dengan okhlorasi.

Adanya Wilayah 

Syarat berikutnya yaitu wilayah. Dimaksudkan dengan wilayah adalah lokasi atau area tertentu dengan segala kandungan potensi wilayah tersebut dan kekuatan-kekuatan yang dapat dimanfaatkan mulai dari laut atau perairan, darat sampai dari udara, baik yang bersifat fisik maupun nonfisik. Secara kompleks, muncul tata ruang dan segala sumber kekayaan alam yang di dalamnya menjadi ruang hidup negara dari bangsa ini yang sangat penting maka keraplah terjadi konflik antara negara menyangkut wilayah tersebut yang berujung pada perang.

Anda dapat mengkaji bagaimana bangsa Indonesia mempertahankan wilayahnya dalam perang kemerdekaan. Bangsa Palestina dengan “Bom bunuh diri” untuk menuntut hak-hak wilayahnya. Selesai perang dunia kedua wilayah Jerman dibagi dua, begitu juga Korea dan Uni Soviet yang bercerai berai, Yugoslavia yang berkeping-keping karena konflik etnis dan agama, sampai kepada Kuwait yang dalam sekejap hilang dilindas Irak pada tahun 1991 dan sekarang Irak sendiri yang digempur AS, Inggris, dkk. Bahasan-bahasan tentang wilayah ini dapat Anda bicarakan dalam Wasantara (wilayah geopolitik dan geostrategi).

Adanya Warga Negara 

Pengertian warga negara adakalanya dicampuradukkan dengan penduduk, masyarakat, dan rakyat sehingga menimbulkan kerancuan. Dalam penempatannya, warga negara dikaitkan dengan kehidupan bernegara yang mempunyai peraturan perundangan tentang pengakuan terhadap kewargaan seseorang. Dalam pengertian umum individu-individu yang diakui menjadi warga negara berdasarkan undang-undang disebut juga sebagai rakyat (kawulo).

Individu sebagai warga negara tidak hanya terikat dengan aturan bernegara tetapi juga bermasyarakat. Keseluruhan kompleksitas hubungan manusia (individu) yang luas terpola dan khas, kita namakan masyarakat. Jadi, masyarakat lebih banyak berkaitan dengan ikatan sosiologis yang mendiami suatu daerah, sedangkan penduduk adalah mereka yang menjadi penghuni atau mendiami suatu negara yang perlu didata (sensus penduduk) yang terdiri dari warga negara dan bukan warga negara. Warga negara dapat tinggal di dalam negeri dan di luar negeri. Menurut hukum internasional tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan sendiri siapa yang diakui sebagai warga negaranya, dan ketetapan tersebut biasanya diatur dalam undang-undang.

Ada dua asas yang dipakai dalam penentuan Kewarganegaraan, yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis.

Asas ius soli menentukan warga negaranya berdasarkan tempat tinggal/kelahiran di suatu negara, adalah warga negara tersebut. Sebagai contoh, apabila Anda punya anak lahir di Amerika Serikat karena Amerika Serikat menganut asas ius soli ini secara otomatis anak tersebut mempunyai Kewarganegaraan Amerika Serikat. (dilihat dari sisi Amerika Serikat).

Asas ius sanguinis, menentukan warga negaranya berdasarkan keturunan (pertalian darah), dalam arti siapa pun anak kandung (yang sedarah seketurunan) akan mengikuti Kewarganegaraan orang tuanya. Sebagai contoh, Anda sebagai anak atau warga negara Indonesia yang menganut asas ius sanguinis mempunyai anak laki di Malaysia yang menganut asas yang sama maka otomatis anak Anda tersebut mengikuti Kewarganegaraan Anda sebagai WNI, tanpa masalah.

Dengan kedua asas tersebut dapat menimbulkan implikasi sebagai berikut.

  • Mereka yang mempunyai Kewarganegaraan ganda atau bipatride karena negara asal orang tua yang bersangkutan menganut asas ius sanguinis sedangkan yang bersangkutan melahirkan anak, tinggal di negara yang menganut asas ius soli. 
  • Mereka yang sama sekali tidak mempunyai Kewarganegaraan (apatride) karena yang bersangkutan dilahirkan di negara yang menganut asas ius sanguinis sedangkan negara asal orang tua yang bersangkutan menganut asas ius soli. Di negara Indonesia untuk menentukan apakah termasuk syarat WNA atau WNI kita merujuk pada Pasal 26 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa asing yang ditentukan atau disahkan dengan undang-undang. Sebagai warga negara (ayat 1) syarat-syarat mengenai Kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-undang (ayat 2). Berdasarkan Pasal 26 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 maka dibuatlah Undang-undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Anda perlu mencari dan mengkaji undang-undang tersebut. 
  • Naturalisasi (pewarganegaraan). Walaupun dalam menentukan pilihan dalam Kewarganegaraan tidak dapat memenuhi prinsip lus anguinis atau lus soli orang dapat memperoleh Kewarganegaraan dengan jalan “Pewarganegaraan” atau “Naturalisasi”. Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif dan ada yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif seseorang dapat menggunakan “hak opsi” untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara, sedangkan dalam kewarganegaraan pasif, seseorang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara maka yang bersangkutan dapat menggunakan “hak repudiasi”, yaitu hak untuk menolak Kewarganegaraan tersebut.

Adanya Pengakuan 

Syarat pengakuan eksistensi suatu pemerintahan negara oleh negara tetangga atau negara lain sangat penting dan merupakan kerelaan negara tersebut untuk mengakui suatu negara merdeka pemerintahan yang sah dan berdaulat.

Coba Anda ingat kembali, bagaimana agresi militer Belanda I tahun 1947 dan agresi militer Belanda II tahun 1948 terjadi, padahal kita sudah memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Bagaimana negara Kuwait dalam sekejap hilang dilindas Irak karena Kuwait dianggap bagian dari provinsi Irak.

Mungkin juga Anda dapat memberikan contoh seperti Palestina dan lainnya. Kendatipun Belanda melakukan agresi militer I dan II, tetapi di sisi lain seperti negara India dan Australia dan beberapa negara lainnya mengakui kedaulatan negara Indonesia sejak proklamasi 17 Agustus 1945 mulai dari Sabang sampai Merauke. Pengakuan terhadap suatu pemerintahan negara yang berasal dari dalam juga penting.

Kalau tidak ada pengakuan tersebut maka akan menimbulkan konflik internal yang mengarah kepada pemberontakan kudeta atau revolusi. Saya berharap Anda sudah dapat memahami konsep negara, bangsa dan masyarakat. Namun, bagaimana dalam praktik kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat. Dalam praktik kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat esensinya adalah adanya kesamaan pola pikir, pola sikap dan pola tindak kita sebagai warga negara, maupun warga bangsa (warga masyarakat bangsa). 

Hal ini sudah diatur dalam falsafah/ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang, dan produk hukum lainnya. Akan tetapi, dalam kenyataannya Anda berasal dari salah satu suku/daerah atau kelompok masyarakat di Indonesia maka untuk dapat memahaminya Anda dapat melihat tabel berikut.

Tabel Hubungan Negara, Bangsa, Masyarakat, dan Individu

Negara
Daerah
Individu
Bangsa
Masyarakat
Kepribadian

Arah Perilaku
Arah Perilaku

Rasa kebangsaan menumbuhkan paham kebangsaan atau nasionalisme yaitu cita-cita atau pemikiran-pemikiran bangsa dengan karakteristik yang berbeda dengan bangsa lain (jati diri). Esensi paham kebangsaan Indonesia ialah Pancasila. Pancasila sebagai pandangan hidup, falsafah hidup bangsa, kemudian menjadi dasar negara dan sekaligus ideologi negara. Rasa kebangsaan dan paham kebangsaan melahirkan semangat kebangsaan yaitu semangat untuk mempertahankan eksistensi bangsa dan semangat untuk menjunjung tinggi martabat bangsa. Semangat kebangsaan sering kali disebut sebagai “Patriotisme”.

Semangat kebangsaan suatu bangsa tergantung pada kondisi, situasi dan tantangan yang dihadapi oleh bangsa itu pada kurun waktu tertentu. Pada era menjelang kemerdekaan, semangat kebangsaan bangsa Indonesia terfokus pada semangat anti kolonial. Sekarang kondisi dan situasi telah berubah. Tantangan baru dalam mengisi kemerdekaan jauh berbeda dengan tantangan pada waktu merebut kemerdekaan. Oleh karena itu, semangat baru harus mengalir dalam denyut nadi seluruh bangsa Indonesia sesuai dengan tantangan yang dihadapi di masa kini.

Bangsa Indonesia sekarang ini sebagian besar terdiri dari generasi muda yang tidak mengalami masa “perang kemerdekaan”. Rasa kebangsaan generasi muda bisa berbeda disebabkan mereka tidak mengalami kekejaman kolonialisme masa lalu. Rasa kebangsaan mereka tumbuh dari faktor pendukung lainnya yang dialami secara langsung dalam berbagai bidang kehidupan.

Tantangan yang kita hadapi dewasa ini adalah mensejajarkan diri dengan bangsa-bangsa yang telah maju. Namun, paham kebangsaan Indonesia sebagai jati diri bangsa harus dibela secara gigih, dipertahankan, diperjuangkan dan direalisasikan secara murni dan konsekuen oleh setiap generasi bangsa dari waktu ke waktu.

Komentar