4 Syarat Eksistensi Hukum Adat pada UUD 1945

Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat terdapat dalam penjelasan Pasal 18 UUD 1945, berbunyi:

"Dalam teritorial negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 Zelfbesturende Landschappen dan Volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan yang asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa".

Negeri di Minangkabau dianggap sebagai salah satu daerah adat yang istimewa, karena sudah berabad-abad yang lalu dikenal orang, yang sering disebut republik kecil karena peraturan tentang sistem pemerintahannya ada pengaturannya di dalam Hukum Adat masyarakat Minangkabau, mulai dari eksekutif, legislatif, yudikatif. Sistem pemerintahannya di atur menurut keselarasan masing-masing, demikian juga di bidang peradilan, dikenal dengan Kerapatan Anak Nagari (KAN).

Pasal 18 ayat 2 UUD 1945:

"Negara mengakui, menghormati, dan mengakui kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang".

Pada Pasal 28 I ayat 3 UUD 45:
"Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban".

Hukum Adat mengakar kuat di dalam masyarakat di daerah. Walaupun eksistensi adat saat ini kekuatannya melemah, tetapi mayoritas eksistensi masyarakat adat di daerah yang ada di Indonesia masih sangat menghargai Hukum Adat di mana mereka hidup. Hukum Adat melekat dengan budaya setempat. Kata budaya menunjukkan adanya ikatan emosional-tradisional yang kuat dari Hukum Adat. Di dalam Hukum Adat mengandung banyak nilai-nilai eksistensi moral dalam pergaulan hidup yang tidak ada dalam sistem hukum lain.

Di beberapa wilayah tertentu di Indonesia, seperti Aceh eksistensi Hukum Adat identik dengan hukum agama sehingga menjalankan Hukum Adat orang sekaligus merasa berbudaya.
Di beberapa wilayah tertentu di Indonesia, seperti Aceh eksistensi Hukum Adat identik dengan hukum agama sehingga menjalankan Hukum Adat orang sekaligus merasa berbudaya.


Pasal 18 ayat 2 UUD 1945 mengandung 4 (empat) syarat bagi eksistensi Hukum Adat, sebagai berikut: 

  1. Kalimat UUD "sepanjang masih hidup", mengandung syarat bahwa Hukum Adat harus betul-betul dan faktual masih hidup di tengah masyarakat.
  2. Kalimat "sesuai perkembangan masyarakat", terkandung syarat bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Hukum Adat masih diakui sepanjang nilai-nilai tersebut sesuai dengan situasi dan kondisi dan aktual.
  3. Kalimat "sesuai dengan prinsip NKRI", tertanam syarat bahwa negara RI dan seluruh wilayahnya di mana masyarakat hidup merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Bahwa masyarakat adat adalah bagian eksistensi dari NKRI itu sendiri.
  4. Kalimat "di atur dalam undang-undang", berisi syarat bahwa Indonesia adalah negara berdasarkan hukum.

Saat ini di tengah berbagai perdebatan tentang kelemahan-kelemahan produk perundang-undangan, orang mulai berpaling untuk menggali nilai-nilai yang terkandung dalam Hukum Adat. Pada saat hukum positif dianggap tidak mampu mengakomodir atau mengatur perilaku masyarakat, ada kecenderungan untuk berpaling menggali kembali nilai-nilai eksistensi yang terkandung dalam Hukum Adat. Hal ini dapat dilihat pada penyelesaian kasus-kasus tentang lingkungan hidup, di mana nilai-nilai "kearifan lokal" yang berkaitan dengan lingkungan hidup mulai digali kembali. 

Karena faktanya eksistensi masyarakat lokal atau masyarakat yang hidup di daerah memiliki kearifan lokal dalam memanfaatkan sumber daya alam yang berada di sekitar mereka. Nilai-nilai yang arif dalam bersikap terhadap lingkungan yang dikenal dengan sebutan kearifan lokal merupakan bagian dari budaya masyarakat lokal dalam memanfaatkan sumber daya alam karena pemahaman bahwa lingkungan alam sekitar mereka hidup merupakan bagian eksistensi dari kehidupannya.

Komentar