Manfaat dan Tujuan Mempelajari Hukum Adat

Pada artikel belajar plengdut.com sebelumnya telah diuraikan secara rinci adat atau kebiasaan dan hukum adat, serta unsur-unsur yang mempengaruhi pembentukan hukum Adat. Sebagaimana telah dikemukakan bahwa Hukum Adat merupakan hukum asli masyarakat Indonesia, maka menjadi pertanyaan apa manfaat mempelajari Hukum Adat? Hilman Hadikusuma menegaskan tentang manfaat mempelajari Hukum Adat, salah satu manfaat yaitu: akan memudahkan untuk memahami mempelajari budaya Hukum Indonesia, kita tidak menolak budaya hukum asing sepanjang tidak bertentangan dengan budaya hukum Indonesia.

Begitu pula dengan mempelajari Hukum Adat maka akan diketahui Hukum Adat yang mana dengan manfaat yang ternyata tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, dan Hukum Adat yang mana yang mendekati atau yang dapat diperlakukan sebagai Hukum Nasional.

Sebagai mempelajari sistem nilai budaya yang berfungsi sebagai pedoman hidup bagi masyarakat yang ditaati dan memiliki sanksi apabila dilanggar, yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka hukum adat sangat penting untuk dipelajari. Hukum adat merupakan hukum yang mengakar pada budaya bangsa. Sebagaimana dikemukakan oleh Koentjaraningrat bahwa nilai budaya mengakar pada diri seseorang, yang menentukan cara pandang seseorang, termasuk dalam mempelajari bertingkah laku.

Perilaku seseorang ada yang baik, ada yang tidak sesuai dengan aturan hukum. Karena hukum berfungsi mengatur perilaku individu yang hidup dalam masyarakat, maka hukum harus dibuat dengan mempelajari, memperhatikan nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat.
Perilaku seseorang ada yang baik, ada yang tidak sesuai dengan aturan hukum. Karena hukum berfungsi mengatur perilaku individu yang hidup dalam masyarakat, maka hukum harus dibuat dengan mempelajari, memperhatikan nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat.


Bushar Muhammad (Asas-Asas Hukum Adat, 1991, hal 210-211) menguraikan manfaat praktis mempelajari hukum adat yang dapat ditinjau dari 3 (tiga) sudut, yaitu:
  1. dari sudut pembinaan hukum nasional;
  2. dari sudut mengembalikan dan memupuk kepribadian bangsa;
  3. praktik peradilan.

Membina hukum nasional tidak saja berarti menciptakan hukum baru yang memenuhi tuntutan rasa keadilan dan kepastian hukum, tetapi juga memenuhi tujuan tuntutan naluri kebangsaan sesuai ideologi negara (Pancasila). Dalam menyusun peraturan perundang-undangan nasional yang baru, diperlukan mempelajari informasi dan bahan sebanyak-banyaknya dari hasil penelitian terhadap hukum adat dan etnografi yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

Karena hukum adat sebagai hukum asli yang mencerminkan budaya bangsa Indonesia, akan mempertebal rasa harga diri, tujuan rasa kebangsaan dan rasa kebanggaan pada setiap warga negara Indonesia. Rasa bangga terhadap budaya sendiri akan tumbuh jika dengan kesadaran mengetahui tujuan kebudayaan bangsanya, di mana hukum adat merupakan bagian tujuan dari kebudayaan bangsa Indonesia.

Manfaat praktis dalam praktik peradilan, yaitu hukum adat dapat dipergunakan untuk memutus tujuan perkara-perkara yang terjadi antarwarga masyarakat yang tunduk pada hukum adat. Penyelesaian kasus-kasus adat masyarakat di bidang pertanahan, hukum waris, hukum perkawinan, akan lebih sederhana jika dilakukan mempelajari menurut hukum adat, sesuai dengan corak/sifatnya yang masih mengedepankan kepentingan bersama secara kekeluargaan berdasarkan musyawarah mufakat, dengan menggunakan mediator atau arbitor para fungsionaris adat di wilayah itu (ketua adat, kepala adat desa di wilayahnya).

Komentar