Apa dan Jelaskan Ciri ciri Koperasi Menurut Kepemilikan dan Fungsinya?

Menurut ciri, koperasi dapat dibedakan menjadi 3 golongan yaitu berdasarkan dari kepemilikan, fungsi serta permodalannya. Menurut ketiga golongan tersebut memiliki ciri yang berbeda untuk sebuah koperasi.

Simaklah urain plengdut berikut ini mengenai ciri masing-masing golongan koperasi tadi sebagai jawaban pertanyaan menurut judul pada kategory Q&A kali ini:
Simaklah urain plengdut berikut ini mengenai ciri masing-masing golongan koperasi tadi sebagai jawaban pertanyaan menurut judul pada kategory Q&A kali ini:

Berdasarkan Kepemilikan

Jika di dasarkan menurut kepemilikan koperasi maka akan memiliki ciri:


  • Koperasi milik orang perorang serta badan hukum koperasi
  • Sementara bentuk kewenangan apa juga kebijakan koperasi akan ditetapkan melalui anggota melalui rapat anggota
  • Rapat anggota menjadi kekuasaan tertinggi di dalam tata kehidupan koperasi jenis ini
  • Pengurus bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan koperasi & usahanya sehari-hari
  • Kewajiban dan resiko yang terjadi kesemuanya merupakan tanggung jawab dari anggota
  • Perangkat organisasi biasanya terdiri atas pengawas, pengurus, serta rapat anggota


Menurut / Berdasarkan Fungsi

Koperasi di dasarkan fungsinya akan mempunyai ciri sebagai berikut:


  • Merupakan bentuk lembaga perekonomian masyarakat
  • Dapat menjadi tulang punggung dari perekonomian negara
  • Juga memiliki fungsi sebagai stabilisator dan dinamisator perekonomian masyarakat dan negara
  • Fungsi lainnya sebagai lembaga produktif guna memberikan bentuk pelayanan untuk anggota pada khususnya serta untuk masyarakat pada umumnya
  • Sebagai bentuk lembaga ekonomi untuk peningkatan sumber daya manusia di dalam masyarakat
  • Merupakan partner kerja pemerintah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan dalam bidang ekonomi koperasi


Menurut / Berdasarkan Modal

Di dasarkan pada modal koperasi dibagi lagi menjadi 2 yaitu modal yang berasal dari koperasi itu sendiri dan modal berupa pinjaman. Keduanya memiliki ciri berbeda, yaitu:

Modal Sendiri


  • Bentuk simpanan pokok adalah sejumlah uang yang banyaknya ditentukan dan wajib dibayarkan oleh anggota saat masuk menjadi anggota koperasi
  • Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama namun wajib dibayarkan oleh seluruh anggotanya dalam waktu serta kesempatan tertentu
  • Dana cadangan adalah pendapatan apa yang di dapatkan dari penyisihan SHU dengan tujuan sebagai alat untuk memupuk modal sendiri dan juga berguna untuk menutup kerugian jika diperlukan
  • Modal hibah adalah modal yang didapatkan dari sumbangan pihak lain baik itu berupa barang maupun uang dan bersifat tidak mengikat


Modal Pinjaman


  • Modal bisa dari pinjaman anggota
  • Dari koperasi lain
  • Berasal dari bank atau lembaga keuangan lainnya
  • Bisa juga dari surat hutang maupun penerbitan obligasi lainnya
  • Sumber-sumber lain yang sah

Komentar