Menurut ciri, koperasi dapat dibedakan menjadi 3 golongan yaitu berdasarkan dari kepemilikan, fungsi serta permodalannya. Menurut ketiga golongan tersebut memiliki ciri yang berbeda untuk sebuah koperasi.
|
Simaklah urain plengdut berikut ini mengenai ciri masing-masing golongan koperasi tadi sebagai jawaban pertanyaan menurut judul pada kategory Q&A kali ini: |
Berdasarkan Kepemilikan
Jika di dasarkan menurut kepemilikan koperasi maka akan memiliki ciri:
- Koperasi milik orang perorang serta badan hukum koperasi
- Sementara bentuk kewenangan apa juga kebijakan koperasi akan ditetapkan melalui anggota melalui rapat anggota
- Rapat anggota menjadi kekuasaan tertinggi di dalam tata kehidupan koperasi jenis ini
- Pengurus bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan koperasi & usahanya sehari-hari
- Kewajiban dan resiko yang terjadi kesemuanya merupakan tanggung jawab dari anggota
- Perangkat organisasi biasanya terdiri atas pengawas, pengurus, serta rapat anggota
Menurut / Berdasarkan Fungsi
Koperasi di dasarkan fungsinya akan mempunyai ciri sebagai berikut:
- Merupakan bentuk lembaga perekonomian masyarakat
- Dapat menjadi tulang punggung dari perekonomian negara
- Juga memiliki fungsi sebagai stabilisator dan dinamisator perekonomian masyarakat dan negara
- Fungsi lainnya sebagai lembaga produktif guna memberikan bentuk pelayanan untuk anggota pada khususnya serta untuk masyarakat pada umumnya
- Sebagai bentuk lembaga ekonomi untuk peningkatan sumber daya manusia di dalam masyarakat
- Merupakan partner kerja pemerintah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan dalam bidang ekonomi koperasi
Menurut / Berdasarkan Modal
Di dasarkan pada modal koperasi dibagi lagi menjadi 2 yaitu modal yang berasal dari koperasi itu sendiri dan modal berupa pinjaman. Keduanya memiliki ciri berbeda, yaitu:
Modal Sendiri
- Bentuk simpanan pokok adalah sejumlah uang yang banyaknya ditentukan dan wajib dibayarkan oleh anggota saat masuk menjadi anggota koperasi
- Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama namun wajib dibayarkan oleh seluruh anggotanya dalam waktu serta kesempatan tertentu
- Dana cadangan adalah pendapatan apa yang di dapatkan dari penyisihan SHU dengan tujuan sebagai alat untuk memupuk modal sendiri dan juga berguna untuk menutup kerugian jika diperlukan
- Modal hibah adalah modal yang didapatkan dari sumbangan pihak lain baik itu berupa barang maupun uang dan bersifat tidak mengikat
Modal Pinjaman
- Modal bisa dari pinjaman anggota
- Dari koperasi lain
- Berasal dari bank atau lembaga keuangan lainnya
- Bisa juga dari surat hutang maupun penerbitan obligasi lainnya
- Sumber-sumber lain yang sah
Komentar
Posting Komentar
Dengan menggunakan kolom komentar atau kotak diskusi berikut maka Anda wajib mentaati semua Peraturan/Rules yang berlaku di situs plengdut.blogspot.com ini. Berkomentarlah secara bijak.