Hukum Adat Indonesia, Sifat & Corak

Hukum Adat di Indonesia memiliki ciri-ciri khas yang berbeda dari hukum lainnya. F.D. Hollemann dalam pidato inaugurasinya De Commune Trek in het Indonesische Rechtsleven, mengemukakan ada empat corak atau sifat umum Hukum Adat yang merupakan satu kesatuan pada Indonesia, sebagai berikut:

1. Magis Religius (Magisch – Religieus)

Sifat ini diartikan sebagai pola pikir yang didasarkan pada religiusitas, yakni keyakinan masyarakat Indonesia tentang adanya sesuatu yang bersifat sakral. Sebelum masyarakat adat mengenal agama, sifat religius ini diwujudkan dalam cara berpikir yang tidak logis, sifat animisme dan kepercayaan pada hal-hal yang bersifat gaib.

Menurut sifat kepercayaan masyarakat pada masa itu bahwa di alam semesta ini benda-benda itu serba berjiwa (animisme), benda-benda itu punya daya gerak (dinamisme), di sekitar kehidupan manusia ada roh-roh halus yang mengawasi kehidupan manusia, dan hukum alam itu ada karena ada yang menciptakan, yaitu Yang Maha Pencipta.

Oleh karenanya, setiap manusia akan memutuskan, mengatur, menyelesaikan suatu karya memohon restu Yang Maha Pencipta dengan harapan bahwa karya tersebut berjalan sesuai dengan yang dikehendaki, dan apabila melanggar pantangan dapat mengakibatkan hukuman (kutukan dari Tuhan Yang Maha Esa). Sifat Magis religius ini merupakan kepercayaan masyarakat yang tidak mengenal pemisahan dunia lahir (fakta) dengan dunia gaib.

Sifat ini mengharuskan masyarakat untuk selalu menjaga keseimbangan antara dunia lahir (dunia nyata) dengan dunia batin (dunia gaib). Setelah masyarakat adat mengenal agama, maka sifat religius tersebut diwujudkan dalam bentuk kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Masyarakat mulai mempercayai bahwa setiap perilaku akan ada imbalan dan hukum hukuman dari Tuhan. Kepercayaan itu terus berlangsung dalam kehidupan masyarakat modern. Sebagai gambaran dapat dilihat pada setiap keputusan badan peradilan yang selalu mencantumkan klausul “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Walaupun klausul tersebut karena peraturan mengharuskannya.


2. Komunal (Kebersamaan)

Menurut pandangan Hukum Adat setiap individu, anggota masyarakat merupakan bagian integral dari masyarakat secara keseluruhan. Hubungan antara anggota masyarakat yang satu dan yang lain didasarkan oleh sifat rasa kebersamaan, dan kekeluargaan, tolong menolong, dan gotong royong. Masyarakat Hukum Adat meyakini bahwa setiap kepentingan individu sewajarnya disesuaikan dengan hukum dan kepentingan masyarakat karena tidak ada individu yang terlepas dari masyarakatnya.


3. Konkret (Visual)

Sifat yang Konkret artinya jelas, nyata, berwujud, dan visual, artinya dapat terlihat, tampak, terbuka, tidak tersembunyi. Hal ini mengartikan bahwa setiap hubungan hukum Indonesia yang terjadi dalam masyarakat tidak dilakukan secara diam-diam.

Contoh jual beli, selalu memperlihatkan adanya perbuatan nyata yakni dengan pemindahan benda objek perjanjian. Berbeda dengan halnya Hukum Barat yang mengenal perbedaan antara benda bergerak dengan benda tidak bergerak, di mana di dalam perjanjian jual beli, tanggung jawab atas suatu barang telah beralih kepada pembeli, walaupun barang tersebut masih ada di tangan penjual.
Contoh jual beli, selalu memperlihatkan adanya perbuatan nyata yakni dengan pemindahan benda objek perjanjian. Berbeda dengan halnya Hukum Barat yang mengenal perbedaan antara benda bergerak dengan benda tidak bergerak, di mana di dalam perjanjian jual beli, tanggung jawab atas suatu barang telah beralih kepada pembeli, walaupun barang tersebut masih ada di tangan penjual.


4. Kontan & Tunai

Sifat ini mempunyai makna bahwa suatu perbuatan selalu diliputi oleh suasana yang serba konkret, terutama dalam hal pemenuhan prestasi. Bahwa setiap pemenuhan prestasi selalu diiringi dengan kontra prestasi yang diberikan secara serta merta. Prestasi dan kontra prestasi dilakukan secara bersama-sama pada waktu itu juga. Dalam Hukum Adat segala sesuatu yang terjadi sebelum dan sesudah timbang terima secara kontan adalah di luar akibat hukum, perbuatan hukum telah selesai seketika itu juga.

Di samping 4 (empat) corak corak hukum Adat Indonesia yang dikemukakan Holleman di atas, ada sifat khas lainnya dari hukum adat, sebagai berikut:

a. Tradisional

Sifat ini menunjukkan bahwa masyarakat adat bersifat turun temurun, dari zaman nenek moyang sampai ke anak cucu sekarang keadaannya masih tetap berlaku dan dipertahankan oleh masyarakat yang bersangkutan. Peraturan hukum yang turun temurun ini mempunyai keistimewaan yang luhur sebagai pusaka yang dihormati, karena itu harus dijaga terus-menerus.

Pelanggaran terhadap sesuatu yang diterima dari nenek moyang diyakini dapat mendatangkan malapetaka terhadap masyarakat. Corak tradisional yang sampai sekarang masih dipertahankan dapat dilihat pada masyarakat Batak Indonesia di mana tidak diperkenankan kawin dalam satu marga.

b. Dinamis

Hukum Adat dapat berubah menurut keadaan waktu dan tempat. Setiap perkembangan masyarakat hukum akan selalu menyesuaikan diri sesuai dengan perkembangan yang terjadi.

c. Terbuka

Hukum Adat memiliki sifat terbuka. Artinya, Hukum Adat dapat menerima sistem hukum lain sepanjang masyarakat yang bersangkutan menganggap bahwa sistem hukum lain Indonesia tersebut patut atau berkesesuaian.

d. Sederhana

Artinya, bahwa masyarakat hukum adat itu bersahaja, tidak rumit, tidak beradministrasi, tidak tertulis, mudah dimengerti, dan dilaksanakan berdasar saling percaya mempercayai. Hal ini dapat di lihat pada transaksi yang dilakukan secara lisan saja, termasuk dalam hal pembagian warisan, jarang dilakukan secara tertulis.

e. Musyawarah dan Mufakat

Artinya, masyarakat hukum adat mengutamakan musyawarah dan mufakat. Dalam menyelesaikan perselisihan di Indonesia selalu diutamakan penyelesaian secara rukun dan damai dengan musyawarah dan mufakat.

Komentar