Apa Itu Hukum?

Manusia sebagai makhluk sosial (zoon politikon) senantiasa cenderung ingin bergaul dan berinteraksi dengan manusia lain atau apa yang disebut kelompok manusia (masyarakat). Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi semua kebutuhan hidupnya. Manusia tidak dapat memenuhi segala kebutuhan hidupnya hanya dengan mengandalkan diri sendiri, melainkan memerlukan bantuan atau keterlibatan orang lain.

Salah satu cara yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya adalah dengan membeli barang dan/atau jasa yang tersedia di masyarakat yang merupakan produk dari pelaku usaha.

Interaksi antar manusia pada dasarnya senantiasa menghendaki hubungan yang harmonis sesama manusia. Namun dalam praktiknya tidaklah selalu demikian, sering dalam interaksi tersebut terjadi konflik di antara mereka yang merasa dirugikan oleh pihak lainnya.

Agar interaksi ini dapat berjalan dengan baik maka dibutuhkan aturan berdasarkan mana orang melindungi kepentingannya dan menghormati hak orang lain sesuai hak dan kewajiban yang di tentukan aturan (hukum) itu (Mochtar Kusumatmaja & B. Arief Sidharta, 2009: 16-17). Sehingga dalam hal ini hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia (Sudikno Mertokusomo, 1993: 1).

Hukum pada umumnya merupakan keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno Mertokusumo, 2010: 49). Selanjutnya Mochtar Kusumaatmadja (1986: 11) mengemukakan definisi hukum dalam pengertian yang lebih luas.

Hukum tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur hukum kehidupan manusia dalam masyarakat, melainkan meliputi pula lembaga-lembaga (institution) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
Hukum tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur hukum kehidupan manusia dalam masyarakat, melainkan meliputi pula lembaga-lembaga (institution) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.


Pengertian hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja ini mengingatkan bahwa dalam mempelajari hukum tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi harus pula mencakup lembaga (institution) dan proses (processes) yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

Sehingga jika dikaitkan dengan hukum perlindungan konsumen di Indonesia, maka pembahasan hukum perlindungan konsumen tidak hanya berupa pembahasan mengenai asas dan kaidah hukum perlindungan konsumen, tetapi juga akan membahas mengenai lembaga-lembaga apa yang ada dalam hukum perlindungan konsumen yakni, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan pengadilan. Selain itu, pembahasan juga meliputi proses yakni proses penyelesaian sengketa konsumen baik di luar pengadilan maupun di pengadilan.

Komentar