Laporan Kecelakaan Kerja: Pengertian, Alur dan Skema K3

Laporan kecelakaan kerja secar umum dapat di jelaskan sebagai berikut ini:

  1. Pekerja industri yang cedera akibat kecelakaan kerja yang bagaimana ringannya harus dilaporkan ke ruang Pertolongan Pertama pada kecelakaan atau tempat Perawatan Kesehatan.
  2. Laporan Kecelakaan dan pengobatannya sebagai yang dimaksud pada butir no.1 diatas harus dicatat dalam buku yang disediakan khusus untuk kecelakaan kerja.
  3. Apabila terjadi kecelakaan yang berakibat cedera berat bahkan sampai kematian. pengawas harus sesegera mungkin memberitahukan atau membuat laporan kepada kepala pelaksana Inspeksi Daerah dalam hal ini Dinas Tenaga kerja.

Jika alur tindakan dari pengertian laporan kecelakaan kerja ini digambarkan dalam skema diagram maka akan terlihat seperti pada gambar berikut ini:
Jika alur tindakan dari pengertian laporan kecelakaan kerja ini digambarkan dalam skema diagram maka akan terlihat seperti pada gambar berikut ini:


Skema Diagram alur Laporan Kecelakaan Kerja (klik untuk memperbesar gambar)
Skema Diagram alur Laporan Kecelakaan Kerja (klik untuk memperbesar gambar)


Secara singkat laporan yang dibuat memiliki alur kerja pencegahan kecelakaan K3 dari beberapa bidang seperti peralatan kerja, bahan, dan manusia atau pekerja yang kesemuanya bertujuan untuk meningkatkan keuntungan dan mengurangi adanya hambatan operasional kerja dalam produksi serta menekan biaya operasi.