Kewajiban dan hak kerap kali dipertentangkan mana yang lebih dahulu, apakah kewajiban atau hak dan sebaliknya.
Dalam komitmen kita sebagai bangsa negara maka sudah jelas kita mempunyai kewajiban-kewajiban. Kewajiban yang kita terima sebagai warga bangsa/negara diimbangi dengan hak-hak yang diberikan oleh bangsa & negara. Jadi, di sini kita melihat kewajiban yang mengakibatkan adanya hak.
Dalam kehidupan sehari-hari istilah hak dan kewajiban sudah menjadi salah kaprah. Kesalahan ini hendaknya Anda dapat perbaiki.
Masalah hak & kewajiban warga negara telah diatur walaupun secara umum di dalam UUD 1945 (konstitusi). Kewajiban & hak ini ada yang berdiri sendiri, seperti kewajiban membayar pajak pada negara; (Pasal 23) atau hak mendapat pekerjaan dan hak penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, Pasal 27 ayat (2), kemerdekaan berkumpul dan berserikat, mengeluarkan pikiran secara lisan atau tulisan (Pasal 28), kemerdekaan beragama (Pasal 29) dan mendapat pengajaran Pasal 31.
Di antara substansi kewajiban dan hak tersebut ada contoh yang mencakup keduanya seperti berikut.
- Kewajiban menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan ngara & hak untuk bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 UUD 1945).
- Kewajiban dan hak untuk ikut serta dalam pembelaan negara (Pasal 30 UUD 1945).
Pembelaan negara ini dirumuskan secara khas dalam satu kelompok kewajiban dan hak. Hal ini karena eksistensi (Ketahanan dan kelangsungan hidup) Negara & bangsa Indonesia tidak tergantung pada salah satu kelompok warga negara/bangsa, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh warga bangsa & negara Indonesia.
Pemikiran ini pula akan menjiwai sistem pertahanan dan keamanan negara Indonesia, serta upaya-upaya dalam kewajiban pembekalan kepada setiap warga negara generasi penerus secara berjenjang dan berkelanjutan melalui Pendidikan kesadaran berbangsa & bernegara (PKBN), Pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN) yang dipaketkan dalam mata kuliah ( Pendidikan Kewarganegaraan).
Pembelaan negara atau singkatnya Bela Negara dimaksudkan dalam pasal, tidak hanya kewajiban warga untuk memanggul senjata mempertahankan negara Indonesia dari niat atau kehendak agresor asing, atau mengusir penjajah dari bumi Nusantara, tetapi mencakup membela kepentingan bangsa & negara di berbagai bidang kehidupan (geografi, sumber kekayaan alam, demografi ideologi, politik ekonomi, sosial budaya dan Hankam) dalam upaya mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila, dan UUD 1945. Intinya berisikan tekad, sikap warga, semangat warga serta tindakan warga negara dalam upaya menjaga, memelihara, serta mempertahankan kelangsungan hidup bangsa & negara.
Komentar
Posting Komentar
Dengan menggunakan kolom komentar atau kotak diskusi berikut maka Anda wajib mentaati semua Peraturan/Rules yang berlaku di situs plengdut.blogspot.com ini. Berkomentarlah secara bijak.