Pengertian Hukum Pidana: Materiil Pidana dan Formil Pidana

Mengenai apa itu hukum dan mengenai apa itu pidana telah diuraikan sebelumnya pada postingan plengdut.com secara gamblang. Namun, pengertian hukum pidana tidak sesederhana menggabungkan antara pengertian hukum dan pengertian pidana. Secara singkat Moeljatno memberi pengertian untuk hukum pidana sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang dengan disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan.

Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan pidana itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan (Moeljatno, 2008: 1).

Pembagian Pidana

Berdasarkan pengertian tersebut maka secara umum pidana dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil sepanjang menyangkut ketentuan tentang perbuatan pidana yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan pidana, sedangkan hukum pidana formil berkaitan dengan formil dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan pidana itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.

Menurut penulis, hukum pidana didefinisikan sebagai bagian aturan hukum dari suatu negara yang berdaulat, berisi perbuatan pidana yang dilarang, disertai dengan sanksi pidana bagi yang melanggar pidana, kapan pidana dilakukan, dan dalam hal apa sanksi pidana itu dijatuhkan dan bagaimana pemberlakuan pelaksanaan pidana tersebut dipaksakan oleh negara. Berdasarkan definisi pidana yang dikemukakan oleh Moeljatno maupun penulis, pengertian hukum pidana yang dimaksud adalah hukum pidana dalam arti pengertian luas yang meliputi hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil.

Dalam percakapan sehari-hari, terminologi “hukum pidana” lebih mengacu kepada hukum pidana materiil.
Dalam percakapan sehari-hari, terminologi “hukum pidana” lebih mengacu kepada hukum pidana materiil.

Acuan Formil KUHAP, Formil Bukan Acuan KUHP

Sementara itu, hukum pidana formil biasanya disebut dengan hukum acara pidana (istilah lain formil). Formil dapatlah dikatakan bahwa pengertian hukum pidana dalam arti sempit hanya meliputi hukum pidana materiil, sementara pengertian hukum pidana dalam arti luas meliputi, baik hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil. 

Hukum pidana materiil biasanya acuan merujuk kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan hukum pidana formil mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Perihal dasar hukum, berikut acuan acuan pembagiannya KUHP dan KUHAP akan dibahas lebih lanjut dalam artikel belajar plengdut.com yang lainnya.

Komentar