Syarat Syarat Rumah Pemotongan Hewan Ternak

Untuk memperoleh hasil pemotongan ternak yang optimal, maka ada syarat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dari rumah pemotongan hewan atau ternak (RPH/RPT), yaitu:

1. Letak

Syarat pertama Rumah Pemotongan Hewan (RPH) harus jauh dari pemukiman penduduk. Hal ini dimaksudkan agar tidak mengganggu atau mencemari lingkungan pemukiman. Selain itu, syarat lokasi rumah RPH harus dipilih di tempat yang mudah mendapatkan air bersih (air tanah atau air PAM) dan hendaknya lokasi RPH tersebut lebih rendah dari daerah-daerah sekitarnya. 

Selanjutnya RPH harus memiliki akses yang mudah terhadap transportasi, baik darat, air, maupun udara. Hal ini terutama berkaitan dengan masalah pemasaran produk-produk peternakan.
Selanjutnya RPH harus memiliki akses yang mudah terhadap transportasi, baik darat, air, maupun udara. Hal ini terutama berkaitan dengan masalah pemasaran produk-produk peternakan.


2. Ruangan

Sayart ruangan-ruangan yang harus disediakan dan ditata di RPH adalah:

  • Ruang pemotongan hewan atau pemotongan ternak ruminansia besar harus dipisahkan atau disendirikan dari ternak kecil.
  • Ruang pemotongan binatang ternak non ruminansia (babi) dibuatkan tempat pemotongan tersendiri.
  • Ruang istirahat pemotongan ternak.
  • Ruang karantina ternak.
  • Ruang untuk ternak yang sakit.
  • Ruang pelayuan/chilling.
  • Ruang pemisahan daging-tulang (deboning) pemotongan.
  • Ruang pembersihan organ dalam (alat viseral) pemotongan.
  • Tempat pemeriksaan organ ternak.
  • Ruang crematorium pemotongan.
  • Ruang administrasi pemotongan.
  • Ruang laboratorium pemotongan.
  • Ruang pembekuan dan penyimpanan pemotongan.
  • Gudang pemotongan.
  • Kamar mandi dan ruang kamar kecil/WC.
  • Tempat parkir.
  • Ruang mesin pemotongan dan lain-lain yang terkait.


3. Persyaratan Ruang Pemotongan

a. Lantai

Lantai rumah harus memenuhi syarat kedap air dan mudah kering atau air mudah mengalir pada parit (selokan). Permukaan lantai tidak licin dan tidak kasar, serta hindarkan tempat yang membuat air mudah tergenang.

b. Dinding

Dinding ruang pemotongan sebaiknya terbuat dari porselin setinggi minimal 2 m, dan tidak terdapat sudut yang tajam. Hal ini adalah syarat dimana berfungsi untuk memudahkan dalam pembersihan sehingga tidak ada kotoran-kotoran ternak atau percikan darah yang tertinggal dan menempel.

c. Ventilasi

Agar sirkulasi udara dalam ruang pemotongan baik, maka syarat ventilasi harus cukup dan hendaknya lubang ventilasi diberi kasa. Hal ini untuk mengurangi adanya lalat, debu, dan burung. 

Disamping itu peneranganpun harus baik/cukup terang.


4. Ruang Istirahat Ternak

Ruang istirahat ternak pada umumnya berupa los/ruang seperti kandang yang dilengkapi dengan tempat pakan dan minum hewan ternak. Ruang ini harus dirancang sedemikian rupa agar ternak tidak stres.


5. Ruang Karantina

Ruang karantina ialah ruangan yang digunakan ternak sebelum diperiksa kesehatannya oleh dokter hewan sampai dikeluarkan surat pernyataan bahwa ternak dapat disembelih. Syarat Ruang karantina ini pada umumnya berupa holding ground.


6. Ruang untuk Ternak yang Sakit

Ruang ini digunakan untuk ternak yang sakit.


7. Persyaratan Ternak untuk Dapat Dipotong secara Normal

Ternak yang akan dipotong harus sehat dan tidak produktif. Pernyataan tentang syarat sehat tidaknya ternak harus dikeluarkan oleh dokter hewan yang ditunjuk oleh Dinas Peternakan. Sementara yang dimaksud dengan ternak tidak produktif adalah hewan / ternak tersebut tidak digunakan untuk calon/sumber bibit, bila ternaknya betina, maka bukan betina calon induk atau bila ternaknya jantan, maka ia bukan calon pejantan. Secara umum, ternak sehat adalah hewan yang tidak menderita sakit, tidak dalam keadaan lelah atau bukan ternak yang habis dipekerjakan.


8. Ternak yang Dipotong dalam Keadaan Darurat

Ternak dalam keadaan sakit, baik yang disebabkan oleh penyakit menular maupun oleh penyakit yang tidak menular dapat disembelih dengan persyaratan sebagai berikut:


  • Pada kasus penyakit mulut hewan dan kuku (Aphtae Epizootica), ternak masih boleh disembelih dan syarat setelahnya organ bagian dalam (jeroan ternak), kepala bagian mulut dan lidah ternak, serta kaki ternak harus direbus sebelum diedarkan atau diperdagangkan.
  • Pada kasus penyakit Sura (penyakit ngantuk/ngorok) ternak harus dipotong pada malam hari. Hal ini dilakukan untuk syarat menghindari penularan penyakit karena penyakit ternak tersebut dapat ditularkan melalui darah lewat lalat yang banyak beterbangan disiang hari. Pada penyakit Anthrax, ternak tidak boleh dikonsumsi sama sekali. Jadi ternak harus dimusnahkan dengan cara dibakar atau dikubur dalam-dalam.

Komentar