Van Vollenhoven : 19 wilayah hukum adat Indonesia

Wilayah Hukum Adat atau Lingkungan Hukum Adat atau Kukuban Hukum Adat Indonesia sangat erat kaitannya dengan persekutuan Hukum Adat atau masyarakat Hukum Adat. Van Vollenhoven membagi atau mengelompokkan wilayah Indonesia dalam 19 lingkungan Hukum Adat (adat rechtkringen).

Pembagian tersebut didasarkan atas pengklasifikasian berdasarkan bahasa-bahasa adat yang digunakan berbagai daerah yang ada di Indonesia.

Ke-19 Lingkungan Hukum Adat Vollenhoven untuk Indonesia itu adalah sebagai berikut:


1. Aceh (menurut Vollenhoven termasuk Aceh Besar, Pantai Barat Aceh, Singkel, Simeulue).

2. Gayo, Alas, dan Batak dimana Vollenhoven memasukkan wilayah :
  a. Tanah Gayo (Gayo Lueus).
  b. Tanah Alas.
  c. Tanah Batak (Tapanuli).
      
      Tapanuli Utara.
  • Pakpak-Batak (Barus).
  • Karo-Batak.
  • Simalungun-Batak.
  • Toba-Batak (Samosir, Balige, Laguboti, Lumban Julu).

   Tapanuli Selatan.
  • Padang Lawas (Tano Sepanjng).
  • Angkola.
  • Mandailing (Sayurmatinggi).

   d. Nias (Nias Selatan).

3. Daerah Minangkabau (Padang, Agam, Tanah Datar, Limapuluh Kota, Daerah Kampar, Kerinci).

4. Sumatera Selatan.
  • Bengkulu (Rejang).
  • Lampung (Abung, Peminggir, Pubian, Rebang, Gedongtataan, Tulangbawang).
  • Palembang (Anak-Lakitan, Jelma Daya, Kubu, Pasema, Semendo).
  • Enggano.


5. Daerah Melayu (Lingga Riau, Indragiri, Pantai Timur Sumatera Utara, orang-orang Banjar).

6. Bangka dan Belitung.

7. Kalimantan (Pembagian Vollenhoven meliputi Dayak, Bagian Barat Kalimantan, Kapuas Hulu, Kalimantan Tenggara, Mahakam Hulu, Pasi, Dayak Kenya, Dayak Klementen, Dayak Landak dan Tayan, Dayak-Lawang, Lepo-Alim, Lepo-Timei, Long Glatt, Dayak-Maanyan-Pantai, Dayak Maan Siung, Dayak-Ngaju, Dayak-Ot-Danum, Dayak-Penyabung Punan).

8. Minahasa (Manado Indonesia).

9. Gorontalo (Bolaang Mongondow, Boalemo).

10. Daerah/Tanah Toraja (Vollenhoven memasukan wilayah Sulawesi bagian Tengah, Toraja, orang Toraja berbahasa Baree, Toraja Barat, Sigi, Kaili, Tawaili, Toraja Sadan, To Mori, To Lainang, Kepulauan Banggai Indonesia).

11. Sulawesi Selatan (Orang Bugis, Bone, Laikang, Ponre, Mandar, Makasar, Selayar, Muna).

12. Kepulauan Ternate (Ternate, Tidore, Halmahera, Tobelo, Pulau Sula).

13. Maluku-Ambon (Ambon, Banda, orang Uliaser, Saparua, Buru, Seram, dan juga Vollenhoven memasukkan Kepulauan Kai, Kepulauan Aru, Kisar).

14. Irian.

15. Vollenhoven merinci Kepulauan Timor termasuk kelompok Timor, Timur, Bagian tengah Timor, Mollo, Sumba, Bagian tengah Sumba, Sumba Timur, Kodi, Flores, Ngada, Roti, Savu Bima.

16. Bali dan Lombok (Bali, Tangan Parigsingan, Kastala, Karangasem, Buleleng, Jembarana, Lombok, Sumbawa).

17. Jawa Tengah dan Jawa Timur termasuk Madura (Jawa bagian tengah, Kedu, Purworejo, Tulungagung, Jawa Timur, Surabaya, Madura).

18. Daerah Kerajaan (Solo-Yogyakarta).

19. Jawa Barat (Parahyangan, Tanah Sunda, Jakarta, Banten).

Ke 19 wilayah Hukum Adat yang diklasifikasikan oleh Van Vollenhoven tersebut memberikan gambaran Indonesia tentang keberagaman bentuk masyarakat Hukum Adat dan keberagaman Hukum Adat yang berlaku, hukum yang berbeda-beda di masing-masing wilayah hukum adat, dan pembagian Vollenhoven pada Lingkungan Hukum Adat tersebut di atas berdasarkan kenyataan-kenyataan hukum yang ditemukan di masyarakat adat.
Ke 19 wilayah Hukum Adat yang diklasifikasikan oleh Van Vollenhoven tersebut memberikan gambaran Indonesia tentang keberagaman bentuk masyarakat Hukum Adat dan keberagaman Hukum Adat yang berlaku, hukum yang berbeda-beda di masing-masing wilayah hukum adat, dan pembagian Vollenhoven pada Lingkungan Hukum Adat tersebut di atas berdasarkan kenyataan-kenyataan hukum yang ditemukan di masyarakat adat.

Komentar