Hukum Konsumen

Hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen pada dasarnya merupakan 2 (dua) bidang hukum yang mengatur mengenai masalah penyediaan barang dan/atau jasa di masyarakat. Namun yang membedakan antara ke-duanya adalah bahwa hukum konsumen bersifat umum terkait dengan penyediaan barang dan/atau jasa sedangkan hukum perlindungan konsumen lebih khusus mengatur dan melindungi konsumen dalam kaitannya penyediaan barang dan/atau jasa konsumen yang di masyarakat. 

Hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan asas-asas atau kaidah-kaidah, lembaga dan proses yang mengatur kegiatan manusia dalam kaitannya dengan upaya perlindungan terhadap konsumen.
Hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan asas-asas atau kaidah-kaidah, lembaga dan proses yang mengatur kegiatan manusia dalam kaitannya dengan upaya perlindungan terhadap konsumen.

Sejarah perlindungan konsumen baik di dunia maupun di Indonesia, tumbuh karena adanya kesadaran konsumen akan perlunya perlindungan hukum terhadap konsumen serta munculnya gerakan-gerakan konsumen, yakni International Organization of Consumer Union (IOCU). Pengakuan terhadap perlunya perlindungan terhadap konsumen telah diakomodir di beberapa negara dengan membentuk undang-undang hukum secara khusus yang melindungi konsumen. 

Selanjutnya pengakuan terhadap perlindungan konsumen telah diakomodir oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan mengeluarkan Resolusi PBB No. No. A/RES/39/248 Tanggal 16 April 1985 Tentang Guidelines for Consumer (konsumen) Protection. 

Di Indonesia sendiri perkembangan perlindungan konsumen pada awalnya diprakarsai oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Dalam perkembangannya banyak dilakukan studi konsumen, kajian konsumen, naskah akademik terkait dengan perlindungan konsumen di Indonesia. Akhirnya pada tahun 1999, Indonesia memiliki payung hukum perlindungan konsumen dengan disahkannya Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Komentar