Tujuan Ilmu Hukum Pidana

Gustav Radbruch dalam Vorschule der Rechtsphilosophie, menyatakan, "Rechtswissenschaft its die wissenschaft vom obyektiven sinn des positiven rechts". 

Artinya, ilmu pengetahuan hukum bertujuan untuk mengetahui objektivitas hukum positif. Dengan demikian, tujuan ilmu hukum pidana adalah untuk mengetahui tujuan objektivitas dari hukum pidana positif. Dalam konteks teori hukum, objektivitas hukum pidana positif dapat dilihat dari tujuan substansi hukum pidana positif yang mengatur mengenai perbuatan-perbuatan hukum yang dilarang. 

Terkait perbuatan-perbuatan yang dilarang, ada yang bersifat sebagai rechtsdelicten dan ada yang bersifat sebagai wetdelicten.

Rechtsdelicten

Rechtsdelicten secara harafiah berarti pelanggaran hukum. Perbuatan perbuatan yang dilarang sebagai pelanggaran hukum sejak semula dianggap sebagai suatu tujuan ketidakadilan hukum oleh karena itu perbuatan tersebut dilarang. Perbuatan-perbuatan sebagai rechtsdelicten biasanya lahir dari norma agama dan norma kesusilaan. Sebagai contoh larangan membunuh, larangan mencuri, larangan menipu dan lain sebagainya. Perbuatan-perbuatan tersebut dilarang dalam kitab suci semua agama. Hukum pidana kemudian mempositifkan larangan tersebut dalam undang-undang disertai dengan ancaman pidana yang tegas dan keberlakuannya dapat dipaksakan oleh negara.

Wetdelicten

Wetdelicten secara harafiah berarti pelanggaran undang-undang. Perbuatan-perbuatan tersebut dilarang oleh pembentuk undang-undang dengan melihat perkembangan masyarakat. Sebagai misal dalam undang undang lalu lintas. Setiap orang orang yang mengendarai sepeda motor di jalan raya harus menggunakn helem atau setiap orang yang mengendarai mobil harus menggunakan sabuk pengaman. 

Jika tidak menggunakan helem atau tidak menggunakan sabuk pengaman maka diancam dengan hukum berupa pidana denda. Wetdelicten tidak berasal dari norma agama.

Objektivitas lainnya dari hukum pidana positif adalah terkait penegakan hukum pidana itu sendiri. Artinya, perbuatan-perbuatan yang dilanggar dalam hukum pidana materiil harus dapat dikenakan tindakan oleh negara. Aparat penegak hukum yang bertugas menegakkan tujuan hukum pidana positif dari segi suprasturktur maupun dari segi infrastruktur telah memadai.
Objektivitas lainnya dari hukum pidana positif adalah terkait penegakan hukum pidana itu sendiri. Artinya, perbuatan-perbuatan yang dilanggar dalam hukum pidana materiil harus dapat dikenakan tindakan oleh negara. Aparat penegak hukum yang bertugas menegakkan tujuan hukum pidana positif dari segi suprasturktur maupun dari segi infrastruktur telah memadai. 

Dari segi ilmu suprastruktur artinya institusi tersebut telah mapan dan dilengkapi oleh tugas kewajiban dan kewenangan menurut undang-undang, sedangkan dari segi infrastruktur berarti sarana dan prasaran untuk bekerjanya aparat penegak hukum telah tersedia.

Komentar