Pengertian Ilmu Hukum Pidana dan Ilmu Kriminologi Pidana

Sebelum memahami pengertian ilmu hukum pidana, terlebih dulu perlu dijelaskan pengertian mengenai ilmu hukum itu sendiri. Imre Lakatos memberi pengertian terkait ilmu sebagai hasil pemikiran yang tidak akan musnah dan hilang begitu saja ketika ilmu lain muncul. 

Kemunculan satu ilmu atau teori akan disusul oleh ilmu atau teori lainnya pada dasarnya merupakan pengertian keanekaragaman dalam sebuah penelitian. John Finch menyatakan bahwa ilmu hukum adalah studi yang meliputi karakteristik esensial pada hukum dan kebiasaan yang sifatnya umum pada suatu sistem hukum yang bertujuan menganalisis unsur-unsur dasar sehingga membuatnya menjadi hukum dan membedakannya dari peraturan-peraturan lain. Secara singkat pengertian Jan Gijssels mengatakan bahwa Ilmu hukum adalah ilmu yang bersifat menerangkan atau menjelaskan tentang hukum.

Ilmu hukum pidana adalah ilmu pengetahuan mengenai suatu bagian khusus dari hukum, yakni hukum pidana. Pengetahuan pengertian hukum pidana secara luas meliputi :
  1. Asas-asas hukum pidana
  2. Aliran-aliran dalam hukum pidana
  3. Teori pemidanaan
  4. Ajaran kausalitas
  5. Sistem peradilan pidana
  6. Kebijakan hukum pidana, dan
  7. Perbandingan hukum pidana

Asas hukum atau prinsip hukum bukanlah peraturan hukum konkrit, melainkan pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peraturan yang konkrit hukum yang terdapat di dalam dan di belakang sistem hukum. 

Prinsip hukum tersebut selanjutnya terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim dalam bentuk hukum positif dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut.
Prinsip hukum tersebut selanjutnya terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim dalam bentuk hukum positif dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut. 


Ditegaskan lagi oleh Sudikno Mertokusumo bahwa asas hukum bukanlah kaedah hukum yang konkrit, melainkan merupakan latar belakang peraturan yang konkrit dan bersifat umum atau abstrak (Sudikno Mertokusumo). Demikian pula pengertian menurut van Eikema Hommes yang menyatakan bahwa asas hukum tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum yang konkrit akan tetapi perlu dipandang sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku.

Berbeda dengan bidang hukum lainnya, sebagian besar asas hukum pidana merupakan peraturan hukum konkrit. Hal ini berkaitan dengan asas legalitas dalam hukum pidana. Asas-asas hukum pidana sebagian besar tertuang dalam Buku Kesatu KUHP yang berisi ketentuan-ketentuan umum.

Kendatipun demikian ada juga asas hukum pidana yang tidak merupakan peraturan hukum konkrit namun bersumber dari doktrin atau ilmu hukum pidana.

Aliran-aliran dalam hukum pidana secara garis besar dibagi atas tiga aliran. Pertama, aliran klasik yang melahirkan teori absolut dalam hukum pidana. Kedua adalah aliran modern yang melahirkan teori relatif dalam hukum pidana. Ketiga adalah aliran yang memadukan antara aliran klasik dan aliran modern dalam hukum pidana. Mengenai aliran-aliran dalam hukum pidana ini akan diulas lebih lanjut pada artikel belajar plengdut.com berikutnya. Teori pemidanaan tidak terlepas aliran-aliran dalam hukum pidana termasuk tujuan hukum pidana dan tujuan pidana. Selain pidana pokok dan pidana tambahan, dalam teori pemidanaan juga meliputi stelsel pidana yang digunakan. Masing-masing stelsel pidana memiliki keunggulan dan kekurangan. Masalah pemidanaan ini akan dibahas lebih rinci juga di bacaan buku online plengdut.com selanjutnya.

Sistem peradilan pidana sangatlah berkaitan erat dengan sistem hukum yang berlaku di sebuah negara. Sistem peradilan pidana adalah sebagai salah satu sub sistem dari sistem hukum nasional secara keseluruhan yang dianut oleh suatu negara. Oleh sebab itu, setiap negara di dunia ini mempunyai sistem peradilan pidana yang meskipun secara garis besar hampir sama namun memiliki karakter tersendiri yang disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat, budaya dan politik yang dianut. Secara sederhana sistem peradilan pidana adalah proses yang dilakukan oleh negara terhadap orang orang yang melanggar hukum pidana.

Proses itu dimulai dari kepolisian, kejaksaan dan akhirnya pengadilan. Sebagaimana yang diungkapkan Cavadino dan Dignan bahwa sistem peradilan pidana adalah ”A term covering all those institution which respond officially to the commission of offences, notably the police, prosecution authorities and the court” (Cavadino dan Dignan, 1997: 1)

Dengan kata lain, sistem peradilan pidana ini tidak hanya mencakup satu institusi tetapi berkaitan erat dengan beberapa institusi negara yang menurut Feeney pekerjaan aparat penegak hukum yang satu akan memberikan dampak dan beban kerja kepada aparat penegak hukum yang lain. Secara tegas dikatakan oleh Feeney “ …..what once criminal justice agency does likely to affect and be affected by other agencies and …..a detailed knowledge of the kinds of interactions that are likely to take is essential for undertaking system improvement “ (University Of Leicester, 1998: 13). Sistem peradilan pidana adalah bagian dari ilmu hukum pidana dalam pengertian luas yang berkaitan erat dengan proses peradilan pidana yang melibatkan sejumlah institusi.

Kebijakan hukum pidana adalah salah satu cabang ilmu hukum pidana yang mempelajari bagaimana penyusunan undang-undang yang berkaitan dengan hukum pidana. Dalam beberapa literatur digunakan istilah politik hukum pidana untuk menggantikan istilah kebijakan hukum pidana.

Kebijakan hukum pidana meliputi tahap formulasi satu rumusan delik termasuk latar belakang untuk menetapkan suatu perbuatan yang tadinya bukan perbuatan pidana menjadi perbuatan pidana atau kriminalisasi.

Termasuk dalam kebijakan hukum pidana adalah tahap finalisasi yaitu mencantumkan ancaman pidana terhadap perbuatan yang dikriminalkan. Cabang dari ilmu hukum pidana lainnya adalah perbandingan hukum pidana yakni membandingkan hukum pidana yang ada di berbagai negara.

Perbandingan hukum merupakan salah satu metode studi dengan melihat bekerjanya hukum pidana di berbagai negara. Perbandingan tersebut meliputi hukum pidana secara keseluruhan baik hukum pidana materiil maupun formil. Pentingnya mempelajari perbandingan hukum pidana adalah untuk menata sistem peradilan pidana yang lebih baik dan disesuaikan dengan dinamika masyarakat serta tuntutan zaman.

Kriminologi

Selain ilmu hukum pidana, ilmu pengetahuan lainnya yang juga sangat dekat dengan ilmu hukum pidana, bahkan diibaratkan sebagai dua sisi dari suatu mata uang logam adalah kriminologi atau ilmu tentang kejahatan.

Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. Istilah kriminologi pertama kali dikemukakan oleh oleh P. Topinard (1830-1911), seorang ahli antropologi Perancis. Secara harfiah kriminologi berasal dari kata “crimen” yang berarti perbuatan pidana dan “logos” yang berarti ilmu pengetahuan. Dengan demikian kriminologi diartikan sebagai ilmu tentang kejahatan atau penjahat.

Menurut Bonger kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya. Berdasarkan pengertian kriminologi tersebut, Bonger membagi kriminologi ini menjadi kriminologi murni dan kriminologi terapan. 

Kriminologi Murni

Kriminologi murni meliputi : 
  • Pertama, antropologi kriminil yaitu ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat (somatis). Ilmu pengetahuan ini memberikan jawaban atas pertanyaan tentang orang jahat dalam tubuhnya mempunyai tanda-tanda seperti apa dan apakah ada hubungan antara suku bangsa dengan kejahatan. 
  • Kedua, sosiologi kriminil yakni ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat.
  • Ketiga, psikologi kriminil yaitu ilmu pengetahuan tentang penjahat yang dilihat dari sudut jiwanya.
  • Keempat, penologi yakni ilmu tentang tumbuh dan berkembangnya hukuman. 
  • Kelima, psikopatologi dan neuropatologi kriminil yatiu ilmu tentang penjahat yang sakit jiwa atau urat syaraf.

Kriminologi Terapan

Kriminologi terapan mencakup : 
  • Pertama, higiene kriminil yaitu usaha yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan. Misalnya usaha-usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk menerapkan undang-undang, sistem jaminan hidup dan kesejahteraan yang dilakukan semata-mata untuk mencegah terjadinya kejahatan. 
  • Kedua, politik kriminil yakni usaha penanggulangan kejahatan di mana suatu kejahatan telah terjadi. Di sini dilihat sebab-sebab seorang melakukan kejahatan. Bila disebabkan oleh faktor ekonomi, maka usaha yang dilakukan adalah meningkatkan keterampilan atau membuka lapangan kerja. Jadi tidak semata-mata dengan penjatuhan sanksi. 
  • Ketiga, kriminalistik (policie scientific) yang merupakan ilmu tentang pelaksanaan penyidikan teknik kejahatan dan pengusutan kejahatan.

Kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan perbuatan jahat sebagai gejala sosial didefenisikan oleh Sutherland. Masih menurut Kriminologi Sutherland, kriminologi mencakup proses pembuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelanggaran hukum. 

3 Cabang Kriminologi

Selanjutnya, Sutherland membagi kriminologi ke dalam tiga cabang ilmu utama :
  • Pertama sosiologi hukum. Kejahatan adalah perbuatan yang oleh hukum dilarang dan diancam dengan suatu sanksi. Sosiologi hukum menyelidiki sebab-sebab kejahatan dan menyelidki faktor-faktor apa yang menyebabkan perkembangan hukum (khususnya hukum pidana). 
  • Kedua, etiologi kejahatan adalah cabang ilmu kriminologi yang mencari sebab musabab dari kejahatan. 
  • Ketiga, penologi yakni ilmu tentang hukuman (Santoso Dan Eva Achjani Zulva, 2006: 9-11).

Komentar