Pidana

Secara sederhana pidana didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat atas perbuatan-perbuatan yang mana menurut aturan hukum pidana adalah perbuatan yang dilarang.

Pengertian Hukum Pidana

Moeljatno memberi pengertian hukum pidana sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang dengan disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan. Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.
Moeljatno memberi pengertian hukum pidana sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang dengan disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan. Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.


Pembagian Hukum Pidana

  1. Hukum pidana materiil aturan yang berisi perbuatan-perbuatan pidana yang tidak boleh dilakukan atau perbuatan-perbuatan harus dilakukan dengan disertai ancaman pidana. Sedangkan hukum pidana formil adalah aturan mengenai cara bagaimana menegakkan hukum pidana materiil melalui suatu proses peradilan pidana.
  2. Hukum pidana objektif yang juga disebut sebagai jus poenale sebagai perintah dan larangan pidana yang pelanggaran terhadap larangan dan norma tersebut diancam pidana oleh badan yang berhak; ketentuan-ketentuan pidana mengenai upaya-upaya yang dapat digunakan jika norma itu dilanggar yang disebut sebagai hukum penitentiaire tentang hukum dan sanksi dan aturan-aturan pidana yang menentukan kapan dan dimana berlakunya norma tersebut. Sedangkan hukum pidana yang subjektif atau jus puniendi adalah hak negara untuk menuntut pidana, hak untuk menjatuhkan pidana dan hak untuk melaksanakan pidana.
  3. Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang ditujukan dan berlaku untuk semua warga Negara sebagai subjek hukum tanpa membeda-bedakan kualitas pribadi subjek hukum tertentu. Hukum pidana khusus dapat didasarkan atas dasar subjek hukumnya maupun atas dasar pengaturannya. Dilihat dari pidana subjek hukumnya, hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang dibentuk oleh negara hanya dikhususkan berlaku bagi subjek hukum tertentu saja. Dilihat dari pengaturannya, hukum pidana khusus adalah ketentuanketentuan hukum pidana yang secara materiial menyimpang dari KUHP atau secara formil menyimpang dari KUHAP. Atas dasar pengaturan tersebut, hukum pidana khusus dibagi menjadi dua bagian yaitu hukum pidana khusus dalam undang-undang pidana dan hukum pidana khusus bukan dalam undang-undang pidana.
  4. Hukum pidana nasional yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia yang disebut sebagai unifikasi hukum pidana. Hukum pidana nasional ini baik meliputi hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil, baik hukum pidana umum maupun hukum pidana khusus. Hukum pidana lokal adalah ketentuan hukum pidana yang dimuat dalam Peraturan Daerah. Hukum pidana internasional sebagai seperangkat aturan menyangkut kejahatan-kejahatan internasional yang penegakannya dilakukan oleh negara atas dasar kerjasama internasional atau oleh masyarakat internasional melalui suatu lembaga internasional baik yang bersifat permanen maupun yang bersifat ad-hoc.
  5. Hukum pidana tertulis disebut juga dengan hukum pidana undangundang yang terdiri dari hukum pidana kodifikasi seperti KUHP dan KUHAP dan hukum pidana di luar kodifikasi, yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. Hukum pidana tidak tertulis disebut juga hukum pidana adat yang keberlakuannya dipertahankan dan dapat dipaksakan oleh masyarakat adat setempat.


Pengertian Ilmu Hukum Pidana

Ilmu pengetahuan mengenai suatu bagian khusus dari hukum, yakni hukum pidana. Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan.

Objek ilmu hukum pidana

Objek ilmu hukum pidana adalah aturan-aturan pidana positif yang berlaku di suatu negara.

Tujuan Ilmu Hukum Pidana

Mengetahui objektivitas dari hukum pidana positif.

Komentar