Sebutkan Apa Negara Ideal Menurut John Locke?

John Locke (1632-1704)   Seorang ahli pikir bangsa Inggris menyetujui konsep bentuk sosial dari Hobbes namun menolak Monarki Absolut Hobbes, menurut Locke, manusia pada dasarnya mempunyai hak-hak asasi yang berupa hak untuk hidup, kebebasan dan hak atas harta benda. Kontrak antara warga masyarakat dengan pihak yang mempunyai wewenang sifatnya atas dasar faktor pamrih. Bila pihak yang mempunyai wewenang tadi gagal untuk memenuhi syarat-syarat kontrak, maka warga-warga masyarakat berhak untuk memilih pihak lain.   Karena itu untuk mendirikan negara tidak hanya diperlukan Pactum Unienis saja seperti konsep Hobbes, akan tetapi diperlukan pula Pactum Subjectionis, yang dapat menjamin hak asasi rakyat. Menurut Locke, Pactum Subjectionis ini dituangkan di dalam UUD (Monarchi-Kontitusional).

John Locke (1632-1704) 

Seorang ahli pikir bangsa Inggris menyetujui konsep bentuk sosial dari Hobbes namun menolak Monarki Absolut Hobbes, menurut Locke, manusia pada dasarnya mempunyai hak-hak asasi yang berupa hak untuk hidup, kebebasan dan hak atas harta benda. Kontrak antara warga masyarakat dengan pihak yang mempunyai wewenang sifatnya atas dasar faktor pamrih. Bila pihak yang mempunyai wewenang tadi gagal untuk memenuhi syarat-syarat kontrak, maka warga-warga masyarakat berhak untuk memilih pihak lain. 

Karena itu untuk mendirikan negara tidak hanya diperlukan Pactum Unienis saja seperti konsep Hobbes, akan tetapi diperlukan pula Pactum Subjectionis, yang dapat menjamin hak asasi rakyat. Menurut Locke, Pactum Subjectionis ini dituangkan di dalam UUD (Monarchi-Kontitusional).

Apa Konsep Negara Ideal Menurut John Locke?

Dalam bukunya Two Treatises of Civil Government, John Locke membagi tiga tahapan terbentuknya negara, yaitu:
  • Tahapan alamiah (the state of nature), 
  • Tahapan perang (the state of war), 
  • Tahapan negara (commonwealth).

Menurut Locke, untuk menciptakan solusi  dari kondisi perang sembari menjamin kepemilikan pribadi, masyarakat harus setuju untuk membuat "perjanjian awal" atau sering disebut sebagai kontrak sosial. Inilah saat Persemakmuran ideal lahir. Dengan demikian, tujuan mendirikan negara bukan untuk menciptakan kesetaraan bagi semua orang, tetapi untuk menjamin dan melindungi properti pribadi setiap warga negara yang masuk ke dalam perjanjian.

Dalam perjanjian tersebut, masyarakat memberikan dua kekuatan penting yang mereka miliki di bawah kondisi alami kepada negara. Kedua kekuatan itu adalah hak untuk menentukan bagaimana setiap manusia membela dirinya sendiri, dan hak untuk menghukum setiap pelanggar hukum kodrat yang berasal dari Tuhan. Pengajaran Locke memiliki dua konsekuensi:
  1. Kekuasaan negara ideal pada dasarnya terbatas dan tidak absolut karena kekuatannya berasal dari warga negara yang mendirikannya. Jadi, negara hanya bisa bertindak dalam batas-batas yang ditentukan oleh masyarakat terhadapnya.
  2. Tujuan pembentukan negara adalah untuk menjamin hak-hak warga negara, terutama hak-hak warga negara atas properti mereka. Untuk tujuan ini, warga negara bersedia menyerahkan kebebasan mereka dalam keadaan alami yang terancam oleh perang untuk bersatu di negara itu.

Karena itu Locke menentang pandangan ideal Hobbes tentang kekuasaan negara absolut / Monarki Absolut.

Pandangan Locke yang memisahkan apa urusan negara dan apa agama sangat erat adalah awal dari munculnya negara sekuler di masa depan. Negara-negara yang menganut sekularisme benar-benar memisahkan urusan negara dan urusan agama.