Sebutkan Apa Negara Ideal Menurut Thomas Aquinas?

Apa Negara Ideal Menurut Aquinas?  Thomas Aquinas (1225-1270)   Kadangkala disebut juga dengan Thomas Aquino. Pendapat Thomas tidaklah berbeda dengan pendapat agustinus, yakni negara ideal tidak dapat dipisahkan dengan agama.   Di dalam pertumbuhan pikiran sosial, Thomas membedakan hukum untuk masyarakat ideal / negara ideal, yatu:  a. Lex Naturalis (Hukum asasi, alam)   Adalah hukum yang berlaku untuk segala waktu dan tempat. Dan hukum ini dibuat oleh manusia, berdasarkan akalnya karena itu berlaku relatif (tidak mutlak). Hukum ini berdasarkan rasa keadilan menurut waktu dan tempat tertentu.  b.    Lex Divina  Hukum merupakan firman-firman Allah yang terdapat dalam Kitab Suci (Injil). Ia harus di ikuti oleh semua orang tidak tergantung kepada waktu dan tempat, karena itu berlaku mutlak.

Apa Negara Ideal Menurut Aquinas?

Thomas Aquinas (1225-1270) 

Kadangkala disebut juga dengan Thomas Aquino. Pendapat Thomas tidaklah berbeda dengan pendapat agustinus, yakni negara ideal tidak dapat dipisahkan dengan agama. 

Di dalam pertumbuhan pikiran sosial, Thomas membedakan hukum untuk masyarakat ideal / negara ideal, yatu:

a. Lex Naturalis (Hukum asasi, alam) 

Adalah hukum yang berlaku untuk segala waktu dan tempat. Dan hukum ini dibuat oleh manusia, berdasarkan akalnya karena itu berlaku relatif (tidak mutlak). Hukum ini berdasarkan rasa keadilan menurut waktu dan tempat tertentu.

b.    Lex Divina

Hukum merupakan firman-firman Allah yang terdapat dalam Kitab Suci (Injil). Ia harus di ikuti oleh semua orang tidak tergantung kepada waktu dan tempat, karena itu berlaku mutlak.

Masyarakat, manusia, dan negara terbentuk di bawah kedua hukum ini. Pendapat dari kedua orang yang terakhir ini (Agustinus dan Thomas Aquinas), dewasa ini masih berpengaruh pada para ahli yang berpandangan agama Katolik.

Aquinas menjawab sebagian besar apa pun pertanyaan ekonomi dalam kerangka keadilan, yang menurutnya merupakan kebajikan tertinggi. Aquinas mengatakan bahwa keadilan adalah "suatu kebiasaan di mana manusia memberikan kepada masing-masing karena kehendak konstan dan abadi." Aquinas berpendapat bahwa konsep keadilan ini berakar pada apa namanya hukum kodrat.

Cit Q&A