Contoh BUMS, BUMN dan Saham Perseroan BUMN

BUMN merupakan badan usaha yang diatur dan dimiliki pemerintah pusat sehingga semua kebijakan, modal, dan kegiatan ditetapkan pemerintah pusat. Kegiatan BUMD diatur oleh tiap-tiap pemerintah daerah. BUMS nasional dimiliki pihak swasta dari dalam negeri, sementara BUMS asing dimiliki negara luar.

BUMN dikelola pemerintahan pusat sehingga seluruh kegiatan, modal, dan kebijakan BUMN merupakan tanggung jawab pemerintah pusat. Sebaliknya, BUMD dikelola pemerintah daerah sehingga setiap modal, kegiatan, dan kebijakan BUMD menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. BUMD didirikan untuk menunjang kebijakan pemerintah berupa otonomi daerah.
BUMN dikelola pemerintahan pusat sehingga seluruh kegiatan, modal, dan kebijakan BUMN merupakan tanggung jawab pemerintah pusat. Sebaliknya, BUMD dikelola pemerintah daerah sehingga setiap modal, kegiatan, dan kebijakan BUMD menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. BUMD didirikan untuk menunjang kebijakan pemerintah berupa otonomi daerah.


Dengan menciptakan lapangan pekerjaan, BUMN mampu mengurangi jumlah penganggur dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Selain itu, peningkatan kapasitas produksi BUMN akan berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Peran BUMN sangat berkaitan dengan APBN karena BUMN akan menghasilkan laba atau keuntungan tertentu atas kegiatan usahanya. Laba atau keuntungan tersebut merupakan salah satu sumber penerimaan APBN.

Prioritas BUMN perum & BUMN persero

Negara wajib melayani kepentingan umum melalui penguasaan cabang produksi vital oleh BUMN. Negara membutuhkan keuntungan dari kegiatan BUMN untuk dibagikan kepada pemegang saham dan membiayai belanja negara. Jadi, prioritas pelayanan kepentingan umum dapat dilakukan oleh BUMN berbentuk perum, sementara prioritas mencari keuntungan dapat dilakukan BUMN berbentuk persero. Dengan demikian, penyesuaian peran melayani kepentingan publik dan menghasilkan keuntungan dapat dicapai melalui keseimbangan antara peran perum dan persero.

Contoh Perum

Perum merupakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki pemerintah. Prioritas utama kegiatan perum adalah melayani kebutuhan vital masyarakat. 

Contoh perum adalah:
  • Bulog, 
  • Perhutani,
  • Damri, 
  • dan Perumnas.

Kelemahan BUMN 

Kelemahan BUMN antara lain sangat bergantung pada kekayaan negara, kecenderungan muncul inefisiensi dalam pengelolaan perusahaan, dan memiliki hak monopoli yang kadang merugikan rakyat. Berorientasi pada laba, kemungkinan penyalahgunaan wewenang pengelolaan sumber daya alam, dan kondisi yang cenderung tidak stabil merupakan kelemahan BUMS.

Struktur dan kepemimpinan BUMN ditentukan negara. Kondisi ini cenderung menyebabkan terjadinya inefisiensi dalam pengelolaan perusahaan. Penunjukan seseorang sebagai pemimpin suatu BUMN sering dipengaruhi faktor tertentu sehingga profesionalisme dan keandalan pihak lain sering terabaikan. Akibatnya, pengelolaan kegiatan usaha dan kebijakan BUMN belum berjalan maksimal karena terjadi inefisiensi.

Persero

Persero adalah bentuk BUMN yang didirikan pemerintah untuk memperoleh keuntungan. Kepemilikan sebagian besar modal perseroan dipegang oleh pemerintah (minimal 51%) karena pihak luar diizinkan memiliki saham atas persero. Oleh karena berbentuk perusahaan terbatas, pegawai persero berstatus pegawai swasta.

Perseroan terbatas merupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar seluruhnya terbagi dalam saham. Pemilik saham (pesero) bertanggung jawab atas saham yang disetor karena pengelolaan dilakukan oleh karyawan profesional.

Emiten merupakan badan usaha yang mengeluarkan dan menawarkan efek pada pasar modal. Emiten berbentuk perseroan terbatas, tetapi tidak semua perseroan terbatas dapat mengeluarkan efek.

Bentuk perusahaan yang dapat menerbitkan saham di pasar modal adalah perseroan terbatas (PT). Tidak semua bentuk perseroan terbatas yang dapat menerbitkan saham. Perseroan terbatas yang dapat dapat menerbitkan saham adalah yang sudah terbuka (go public), perseroan terbatas yang kepemilikan sahamnya tertutup tidak dapat menerbitkan saham.

Contoh BUMN 

Contoh BUMN adalah: 
  • Damri, 
  • Bulog, 
  • PT Garuda Indonesia, 
  • PT Pos Indonesia, 
  • dan PT KAI. 

Contoh BUMD 

Contoh BUMD adalah: 
  • Bank DKI Jakarta, 
  • Bank Jabar, 
  • dan PDAM. 

Contoh contoh BUMS asing 

Contoh BUMS asing adalah 
  • Bank HSBC, 
  • PT Freeport Indonesia, 
  • dan Bank Commonwealth. 

Contoh BUMS nasional 

Contoh BUMS nasional adalah: 
  • PT Indofood, Tbk., 
  • PT Danamon, 
  • dan PT Martina Berto, Tbk.

Komentar