Indonesia Kembali di Bawah Pemerintahan Hindia Belanda

Sebelumnya Indonesia berada pada kekuasaan Hindia Belanda yang kemudian bersama kedatangan Inggris akhirnya Indonesia jatuh pada kekuasaan Inggris. Dengan berakhirnya Perang Napoleon di Eropa, maka terjadi perubahan kembali mengenai status jajahan Indonesia (khususnya) Jawa. Mulai tahun 1811 sampai dngan 1816 Indonesia khususnya Jawa berada di bawah kekuasaan Pemerintahan Inggris. Namun, dengan adanya Kongres Wina 1815, pihak Inggris akhirnya mengembalikan Indonesia ke tangan Belanda.

1. Sistem Tanam Paksa

a. Latar Belakang Timbulnya Sistem Tanam Paksa
Sejak awal abad ke-19, pemerintah Belanda mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk membiayai peperangan baik di negeri Belanda sendiri (pemberontakan Belgia) maupun di Indonesia (terutama Perlawanan Diponegoro), sehingga negeri Belanda harus menanggung hutang yang sangat besar.

Untuk menyelamatkan negeri Belanda dari bahaya kebangkrutan, maka Yohanes Van den Bosch diangkat sebagai Gubernur Jenderal di Indonesia dengan tugas pokok menggali dana semaksimal mungkin untuk mengisi kekosongan kas negara, membayar hutang, dan membiayai perang. 

 Johannes van den Bosch
Johannes van den Bosch
Untuk melaksanakan tugas yang sangat berat itu, Van den Bosch memusatkan kebijaksanaannya pada peningkatan produksi tanaman ekspor. Oleh karena itu, yang perlu dilakukan ialah mengerahkan tenaga rakyat tanah jajahan untuk melakukan penanaman tanaman yang hasil-hasilnya dapat laku di pasaran dunia dan dilakukan dengan sistem paksa. Setelah tiba di Indonesia (1830) Van den Bosch menyusun program sebagai berikut.
  1. Sistem sewa tanah dengan uang harus dihapus, karena pemasukannya tidak banyak dan pelaksanaannya sulit.
  2. Sistem tanam bebas harus diganti dengan tanam wajib dengan jenis-jenis tanaman yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
  3. Pajak atas tanah harus dibayar dengan penyerahan sebagian dari hasil tanamannya kepada pemerintah Belanda.

b. Aturan-Aturan Tanam Paksa
Sistem Tanam Paksa yang diajukan oleh Van den Bosch pada dasarnya merupakan gabungan dari sistem tanam wajib (VOC) dan sistem pajak tanah (Raffles), dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
  1. Penduduk desa yang punya tanah, diminta menyediakan seperlima dari tanahnya untuk ditanami tanaman yang laku di pasaran dunia.
  2. Tanah yang disediakan bebas dari pajak.
  3. Hasil tanaman itu harus diserahkan kepada pemerintah Belanda. Apabila harganya melebihi pembayaran pajak, kelebihannya akan dikembalikan kepada petani.
  4. Waktu untuk menanam tidak boleh melebihi waktu untuk menanam padi.
  5. Kegagalan panen menjadi tanggung jawab pemerintah.
  6. Wajib tanam dapat diganti dengan penyerahan tenaga untuk dipekerjakan di pengangkutan, perkebunan atau di pabrik-pabrik selama 66 hari.
  7. Penggarapan tanaman di bawah pengawasan langsung oleh kepala-kepala pribumi, sedangkan pihak Belanda bertindak sebagai pengawas secara umum.

c. Pelaksanaan Tanam Paksa
Melihat aturan-aturannya, Sistem Tanam Paksa tidak terlalu memberatkan rakyat, namun pelaksanaannya sangat menekan dan memberatkan rakyat. Adanya Cultuur Procent yang menyangkut upah yang diberikan kepada penguasa pribumi berdasarkan besar kecilnya setoran, cukup memberatkan beban rakyat. Untuk mempertinggi upah yang diterima, para penguasa pribumi berusaha memperbesar setoran, akibatnya timbulah penyelewengan-penyelewengan, antara lain:
  1. Tanah yang disediakan melebihi 1/5, yakni 1/3 bahkan1/2. Malah ada seluruhnya, karena seluruh desa dianggap subur untuk tanaman wajib.
  2. Kegagalan panen menjadi tanggung jawab petani.
  3. Tenaga kerja yang semestinya dibayar oleh pemerintah tidak dibayar.
  4. Waktu yang dibutuhkan tenyata melebihi waktu penanaman padi.
  5. Perkerjaan di perkebunan atau di pabrik, ternyata lebih berat daripada di sawah.
  6. Kelebihan hasil yang seharusnya dikembalikan kepada petani, ternyata tidak dikembalikan.

d. Akibat Tanam Paksa
Pelaksanaan Sistem Tanam Paksa banyak menyimpang dari aturan pokoknya dan cenderung untuk mengadakan eskploitasi agraris semaksimal mungkin. Oleh karena itu, sistem Tanam Paksa menimbulkan akibat sebagai berikut:
1) Bagi Indonesia (Khususnya Jawa)
  • Sawah ladang menjadi terbengkelai, karena diwajibkan kerja rodi yang berkepanjangan sehingga penghasilan menurun drastis.
  • Beban rakyat makin berat, karena harus menyerahkan sebagian tanah dan hasil panennya, membayar pajak, mengikuti kerja rodi, dan menanggung risiko apabila gagal panen.
  • Akibat bermacam-macam beban, menimbulkan tekanan fisik dan mental yang berkepanjangan.
  • Timbulnya bahaya kemiskinan yang makin berat.
  • Timbulnya bahaya kelaparan dan wabah penyakit di mana-mana sehingga angka kematian meningkat drastis. Bahaya kelaparan menimbulkan korban jiwa yang sangat mengerikan di daerah Cirebon (1843), Demak (1849) dan Grobogan (1850). Kejadian ini mengakibatkan jumlah penduduk menurun drastis. Di samping itu, juga terjadi penyakit busung lapar (hongorudim) di mana-mana. 
2) Bagi Belanda
Apabila sistem Tanam Paksa telah menimbulkan malapetaka bagi bangsa Indonesia, sebaliknya bagi bangsa Belanda adalah sebagai berikut:
  • Mendatangkan keuntungan dan kemakmuran rakyat Belanda.
  • Hutang-hutang Belanda dapat terlunasi.
  • Penerimaan pendapatan melebihi anggaran belanja.
  • Kas negeri Belanda yang semula kosong, dapat terpenuhi.
  • Berhasil membangun Amsterdam menjadi kota pusat perdagangan dunia.
  • Perdagangan berkembang pesat.
e. Akhir Tanam Paksa
Sistem Tanam Paksa yang mengakibatkan kemelaratan bagi bangsa Indonesia, khususnya Jawa; menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, antara lain sebagai berikut.
1) Golongan Pengusaha
Golongan ini menghendaki kebebasan berusaha. Mereka menganggap bahwa Tanam Paksa tidak sesuai dengan ekonomi liberal.
2) Baron Van Hoevel
Ia adalah seorang missionaris yang pernah tinggal di Indonesia (1847). Dalam perjalanannya di Jawa, Madura dan Bali; ia melihat penderitaan rakyat Indonesia akibat Tanam Paksa. Ia sering melancarkan kecaman terhadap pelaksanaan Tanam Paksa. Setelah ia pulang ke negeri Belanda dan terpilih sebagai anggota Parlemen; makin gigih berjuang dan menuntut agar Tanam Paksa dihapuskan.
Baron Van Hoevel
Baron Van Hoevel

3) Eduard Douwes Dekker
Ia adalah seorang pejabat Belanda yang pernah menjadi Asisten Residen Lebak (Banten). Ia cinta kepada penduduk pribumi, khususnya yang menderita akibat Tanam Paksa. Dengan nama samaran "Multatuli" yang berarti "aku telah banyak menderita", ditulisnya buku Max Havelaar atau Lelang Kopi Persekutuan Dagang Belanda (1859) yang menggambarkan penderitaan rakyat akibat Tanam Paksa dalam kisah Saijah dan Adinda. 
Eduard Douwes Dekker
Eduard Douwes Dekker
Patung Multatuli di Singel canal-Amsterdam.
Akibat adanya reaksi tersebut, pemerintah Belanda secara berangsur-angsur menghapuskan sistem Tanam Paksa. Nila, teh, kayu manis dihapuskan dalam tahun 1865, tembakau tahun 1866, kemudian menyusul tebu tahun 1884. Tamanan terakhir yang dihapus adalah kopi yakni sampai tahun 1917, karena kopi paling banyak memberikan keuntungan.


2. Sistem Usaha Swasta
Sesudah tahun 1850, kaum liberal memperoleh kemenangan politik di negeri Belanda. Mereka juga ingin menerapkan asas-asas liberalisme di tanah jajahan. Dalam hal ini kaum liberal berpendapat: (1) pemerintah semestinya tidak ikut campur tangan dalam masalah ekonomi, (2) tugas ekonomi haruslah
diserahkan kepada orang-orang swasta, dan (3) agar kaum swasta dapat menjalankan tugasnya, maka harus diberi kebebasan berusaha.
Sesuai dengan tuntutan kaum liberal, maka pemerintah kolonial segera memberikan peluang kepada usaha dan modal swasta untuk menanamkan modal mereka dalam berbagai usaha di Indonesia, terutama perkebunan-perkebunan di Jawa dan di luar Jawa. Selama periode tahun 1870 -1900 Indonesia terbuka bagi modal swasta Barat, karena itu masa ini sering disebut Zaman Liberal. Selama masa ini kaum swasta Barat, membuka perkebunan-perkebunan seperti kopi, teh, gula dan kina yang cukup besar di Jawa dan Sumatra Timur.
Pembukaan perkebunan besar itu dapat dilakukan dengan adanya Undang-Undang Agraria 1870. Tahukan Anda, tujuan dibuatnya UU Agraria? Adapun tujuannya adalah sebagai berikut:
  1. Untuk melindungi hak milik petani-petani pribumi atas tanahnya, dari penguasaan orang-orang asing.
  2. Memberikan peluang kepada para pengusaha asing untuk dapat menyewa tanah dari rakyat Indonsia.
Dengan demikian, para pengusaha hanya dapat diperbolehkan menyewa tanahtanah milik petani dalam jangka waktu tertentu dan tidak boleh membelinya. Dalam Undang-Undang Agraria, juga telah disebutkan bahwa tanah yang boleh disewa digolongkan menjadi dua macam, yakni :
  1. Tanah milik negara, yaitu tanah-tanah yang tidak secara langsung menjadi milik penduduk pribumi ( di luar wilayah desa). Tanah ini dapat disewa selama 75 tahun.
  2. Tanah milik penduduk pribumi, misalnya sawah, ladang, dan yang sejenis yang dimiliki langsung oleh penduduk desa. Tanah ini dapat disewa dalam jangka waktu 5 tahun atau sampai dengan 30 tahun.
Harapan kaum liberal untuk membuka tanah jajahan bagi perkembangan ekonomi Hindia Belanda ternyata dapat tercapai. Perkebunan gula, kopi, tembakau, dan tanaman-tanaman perdagangan lainnya diusahakan secara luas dan meningkat secara cepat. Untuk memperlancar perkembangan produksi tanaman ekspor, maka pemerintah membangun waduk-waduk dan saluransaluran irigasi. Selain irigasi juga dibangun jalan-jalan raya, jembatan-jembatan dan jalan kereta api. Pembangunan jalan dimaksudkan untuk menunjang kelancaran pengangkutan hasil-hasil perusahaan perkebunan dari daerah pedalaman ke daerah pantai atau pelabuhan yang kemudian diteruskan ke luar.
Selama Zaman Liberal (1870-1900), usaha-usaha perkebunan swasta Barat mengalami kemajuan pesat dan mendatangkan keuntungan yang besar bagi pengusaha. Kekayaan alam Indonesia mengalir ke negeri Belanda. Akan tetapi bagi penduduk pribumi, khususnya di Jawa telah membawa kemerosotan kehidupan, dan kemunduran tingkat kesejahteraan. Hal ini sangat terasa sejak adanya krisis perkebunan tahun 1885 yang mengakibatkan uang sewa tanah, upah pekerja di pabrik dan perkebunan menurun. Pada akhir abad ke-19, muncullah kritik-kritik tajam yang ditujukan kepada pemerintah Hindia Belanda dan praktik liberalisme yang gagal memperbaiki nasib kehidupan rakyat Indonesia. Selanjutnya menganjurkan untuk memperbaiki rakyat Indonesia. Kebijaksanaan ini didasarkan atas anjuran Mr. C. Th. Van Deventer yang menuliskan buah pikirannya dalam majalah De Gids (perinstis/pelopor) dengan judul Een Ereschuld (Berhutang Budi), sehingga dikenal dengan nama Politik Etis atau Politik Balas Budi. Gagasan Van Deventer terkenal dengan nama Trilogi Van Deventer, sebagai berikut:
  1. Irigasi atau pengairan (memperbaiki pengairan).
  2. Emigrasi atau pemindahan penduduk (mengadakan pemindahan penduduk yang kemudian dikenal dengan istilah transmigrasi, misalnya dari Jawa ke Sumatra atau Kalimantan, dsb).
  3. Edukasi atau pendidikan (memajukan pendidikan).

3. Perubahan-perubahan Politik, Ekonomi, Sosial, dan Budaya Akibat Perluasan Kolonialisme dan Imperialisme di Indonesia

Proses interaksi kekuasaan antara negara-negara tradisional ( kerajaan) milik pribumi dan kekuasaan Belanda dalam abad ke-19, menunjukkan dua perkembangan yang sangat berbeda. Di satu pihak tampak makin meluasnya kekuasaan kolonial dan imperialiasme Belanda; sedangkan di lain pihak terlihat makin merosotnya kekuasaan tradisional milik pribumi. Meluasnya kolonialisme dan imperialisme Belanda di Indonesia membawa akibat terhadap perubahan dalam berbagai segi kehidupan, seperti, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Dalam bidang politik, pengaruh kekuasaan Belanda makin kuat karena intervensi yang intensif dalam masalah-masalah istana, seperti pergantian takhta, pengangkatan pejabat-pejabat keraton atau pun partisipasinya dalam menentukan kebijaksanaan pemerintahan kerajaan. Dengan demikian dalam bidang politik penguasa-penguasa pribumi makin tergantung pada kekuasaan asing, sehingga kebebasan dalam menentukan kebijaksaan pemerintahan istana makin menipis. Di samping itu aneksasi wilayah yang dilakukan oleh penguasa asing mengakibatkan makin menyempitnya wilayah kekuasaan pribumi. Penghasilan yang berupa lungguh, upeti atau hasil bumi; makin berkurang dan bahkan hilang, sebab kedudukannya telah berganti sebagai alat pemerintah Belanda.
Dalam bidang ekonomi, penghasilan penguasa pribumi makin berkurang. Sudah pasti keadaan ini akan menimbulkan kegoncangan dalam kehidupan para penguasa pribumi. Di pihak rakyat, khususnya para petani dibebani kewajiban untuk mengolah sebagian tanahnya untuk ditanami dengan tanamantanaman eskpor dan masih harus menyumbangkan tenaganya secara paksa kepada pemerintah kolonial. Hal inilah yang mengakibatkan runtuhnya perekonomian rakyat.
Dalam bidang sosial, perluasan kolonialisme dan imperialisme berakibat makin melemahnya kedudukan dan perekonomian penguasa pribumi. Penguasa pribumi lebih banyak ditugaskan untuk menggali kekayaan bumi Indonesia, seperti memungut pajak, mengurusi tanaman milik pemerintah dan mengerahkan tenaga kerja untuk kepentingan pemerintah Belanda.Turunnya kedudukan penguasa pribumi mengakibatkan turunnya derajat dan kehormatan sebagai penguasa pribumi.
Di bidang kebudayaan, makin meluasnya pengaruh kehidupan Barat dalam lingkungan kehidupan tradisional. Kehidupan Barat seperti cara bergaul, gaya hidup, cara berpakaian dan pendidikan mulai dikenal di kalangan atas atau istana. Sementara itu beberapa tradisi di lingkungan istana mulai luntur. Tradisi keagamaan rakyat pun mulai terancam pula. Di kalangan penguasa timbul kekhawatiran bahwa pengaruh kehidupan Barat mulai merusak nilai-nilai kehidupan tradisional. Tantangan yang kuat terutama dari kalangan pimpinan agama, yang memandang kehidupan Barat bertentangan dengan norma-norma ajaran agama Islam. Orientasi keagamaan seperi ini, terdapat juga di kalangan
para bangsawan dan pejabat-pejabat istana yang patuh kepada agama. Dalam suasana kritis, pandangan keagamaan ini dijadikan dasar ajakan untuk melakukan perlawanan.
Perubahan dalam berbagai segi kehidupan sebagai akibat makin meluasnya kolonialisme dan imperialisme di Indonesia menimbulkan kegelisahan, kekecewaan, dan kebencian yang meluas di kalangan rakyat Indonesia. Itulah sebabnya, pada abad ke-19 muncul perlawanan-perlawanan besar di seluruh wilayah Indonesia.

Komentar