Menulis Surat Dagang dan Surat Kuasa

1. Surat Dagang

Tahukah kamu arti dari surat dagang?
Surat dagang disebut juga surat niaga. Surat niaga adalah surat yang dipergunakan seseorang, perusahaan, atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha bidang perdagangan. Adapun jenis-jenis surat niaga antara lain: surat perjanjian jual beli, sewa menyewa, penawaran barang, penagihan, peminjaman, dan sebagainya. Namun, kali ini akan dibahas mengenai surat perjanjian saja.
Surat perjanjian adalah surat yang berisi persetujuan yang mengikat antara dua belah pihak atau lebih dan memiliki kekuatan hukum. Bagian-bagian dalam surat perjanjian antara lain sebagai berikut.

a. Judul surat. Judul surat misalnya: Surat Perjanjian Jual-Beli Mobil
b. Nomor surat( jika ada)
c. Isi surat, meliputi:
  1. Bagian pendahuluan, mencantumkan pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
  2. Bagian isi, mencantumkan hal-hal yang telah disepakati berupa hak dan kewajiban kedua belah pihak. Bagian ini berisi pasal-pasal.
  3. Bagian penutup, mencantumkan tempat dan tanggal surat dibuat, tanda tangan kedua belah pihak, dan saksi-saksi.
Perhatikan contoh surat di bawah ini!


Surat Perjanjian Jual-Beli Mobil Judul surat
Yang bertanda tangan di bawah ini,
1. Nama : Drs. Santoso Eko
    Pekerjaan : PNS (Pegawai Negeri Sipil)
    Alamat : Jalan Bulu Selatan III A /20 Semarang,
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA, sebagai penjual.

2. Nama : Dra Prihatini, S.H.
    Pekerjaan : Pengacara
    Alamat : Jalan. Puspanjolo VI/30 Semarang,
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, sebagai pembeli.
Pihak-pihak yang terlibat

Dengan ini menerangkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat mengadakan jual-beli mobil sebagai berikut:

Pasal 1

Pihak pertama pada tanggal 10 Oktober 2007 telah menjual kepada pihak kedua, dan pihak kedua telah membeli dari pihak pertama sebuah mobil Kijang tahun 1995, nomor rangka MHF 21 KF 4000200494, nomor mesin 5K9296395, nomor polisi H 844453 MH lengkap dengan segala peralatannya, dengan harga sebesar Rp68.000.000,00 (enam puluh delapan juta rupiah) yang dibayar pihak kedua secara tunai.

Pasal 2
  1. Mobil tersebut dengan semua suratnya pada hari ini, Senin, 10 Oktober 2007 telah diserahkan oleh pihak pertama kepada pihak kedua dalam keadaan baik (mulus) sehingga pihak kedua, mulai hari ini, menjadi pemilik baru dan menguasai sepenuhnya barang yang dibelinya itu.
  2. Segala keuntungan dan kerugian serta risiko atas mobil tersebut mulai hari ini menjadi hak dan tanggung jawab pihak kedua.

Pasal 3

Pihak pertama menjamin bahwa mobil tersebut sebelumnya benar-benar milik sendiri. Untuk itu, mengenai mobil tersebut, baik sekarang maupun di kemudian hari, pihak kedua tidak akan mendapat tuntutan dan/atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan turut mempunyai hak lebih dahulu atas mobil tersebut. Oleh karena itu, pihak kedua dibebaskan oleh pihak pertama dari segala tuntutan mengenai hal-hal tersebut.

Pasal 4

Uang penjualan sebesar Rp68.000.000,00 (enam puluh delapan juta rupiah) tersebut pada hari ini, sebelum penandatanganan surat perjanjian ini, telah diterima oleh pihak pertama dari pihak kedua. Untuk penerimaan uang itu, surat perjanjian ini oleh kedua belah pihak dinyatakan berlaku pula sebagai kuitansi yang sah.

Pasal 5
  1. Semua beban pajak sejak hari ini, bea balik nama mobil tersebut ke nama pihak kedua, demikian pula segala biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan perjanjian ini merupakan tangungan dan harus dibayar oleh pihak kedua.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas mobil ini ditanggung sepenuhnya oleh pihak kedua.

Pasal 6

Tentang isi surat perjanjian ini dengan semua akibatnya, para pihak memilih domisili yang tetap dan umum di kantor panitera Pengadilan Negeri Kota Semarang.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua untuk pegangan masing-masing pihak.
Kesepakatan kedua belah pihak
Dibuat di Semarang
Tanggal 10 Oktober 2007
Tempat dan tanggal surat dibuat

Tanda tangan dan nama terang pihak yang terlibat beserta Materai untuk pengesahan

Tanda tangan dan nama terang saksi yang terlibat

2. Surat Kuasa

Surat kuasa adalah surat yang berisi mengenai pemberian kuasa atau suatu wewenang dari seseorang, badan, perusahaan, atau lembaga kepada seseorang yang dipercaya untuk melaksanakan tugas atau misi tertentu. Orang yang diberi surat kuasa mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap orang/pihak yang memberi surat kuasa.
Adapun bagian-bagian dari surat kuasa antara lain sebagai berikut.
  1. Judul surat, misalnya SURAT KUASA.
  2. Bagian pembuka surat, berisi pernyataan yang memberi kuasa.
  3. Bagian identitas pemberi kuasa dan yang diberi kuasa.
  4. Bagian isi, berisi perihal mengenai pemberian kuasa kepada orang yang ditunjuk dalam melakukan tugas tertentu.
  5. Bagian penutup, terdiri tempat dan tanggal surat dibuat, tanda tangan, dan nama terang pihak yang memberi kuasa dan yang diberi kuasa.

Perhatikan contoh surat kuasa berikut ini!
Surat Kuasa Judul
Yang bertanda tangan di bawah ini,
1. Nama : Prasetyo Ika. L, S.T.
    Pekerjaan : PNS
   Alamat : Jalan D.I. Panjaitan 2 Bantul
   Jabatan : Kepala Bagian Prasarana BPN Bantul

Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama, pemberi kuasa.

Memberikan kuasa kepada:

Pihak yang
membuat/
berwenang
memberi
kuasa
2. Nama : Bayu Endro Wibowo, A.Md.
    Pekerjaan : PNS
    Alamat : Jalan Kapten Patimura 3 Bantul
    Jabatan : Tenaga Administratif BPN Bantul

Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua, yang diberi kuasa
Pihak yang
diberi kuasa
Dengan ini menerangkan bahwa pihak pertama telah sepakat memberi kuasa kepada pihak kedua untuk menjalankan tugas-tugas yang berkaitan dengan sarana dan prasarana di kantor BPN Bantul. Surat kuasa berlaku mulai saat surat ini dibuat sampai dengan tanggal 3 Maret 2008, setelah pihak pertama pulang dari tanah suci Mekah.

Demikian surat kuasa ini dibuat dalam rangkap dua. Tentang perubahan dalam surat kuasa ini akan ditangani oleh pihak yang berwenang.
Isi surat kuasa
Dibuat di Bantul, Jogjakarta
Tanggal 15 Februari 2008
Tempat dan tanggal surat dibuat

Tanda tangan
pihak yang
terlibat beserta Materai
untuk
pengesahan


Kerjakan latihan berikut ini!
  1. Coba buatlah surat perjanjian jual beli rumah dari ayahmu kepada pihak tertentu. Ketentuan lain buatlah sendiri. Kemudian tukarkan dengan temanmu untuk dianalisis bagian-bagian, isi, struktur ejaan, tanda baca, kalimat, dan sistematikanya.
  2. Coba kamu buat surat kuasa yang isinya nenekmu memberikan kuasa kepada ayahmu untuk mengurusi masalah pembuatan sertifikat tanah. Ketentuan lain buatlah sendiri