Norma Hukum

Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat. Hukum bersifat memaksa. Oleh karena itu, dalam kehidupan sehari-hari aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim dapat memaksa seseorang untuk menaati hukuum dan memberikan hukuman bagi pelanggar huk`um. Norma hukum juga mengatur kehidupan lainnya, seperti larangan melakukan tindak kejahatan dan pelanggaran, larangan melakukan korupsi, larangan merusak hutan serta kewajiban memelihara hutan, dan kewajiban membayar pajak. Peraturan tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia.

Gedung Markas Besar POLRI, Gedung Kejaksaan Agung, Gedung Mahkamah Agung
Gedung Markas Besar POLRI, Gedung Kejaksaan Agung,
Gedung Mahkamah Agung
 Negara Indonesia merupakan negara yang melaksanakan norma norma hukum. Hal itu dapat kita lihat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Norma huk`um mutlak diperlukan di suatu negara karena tidak semua hal yang berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia diatur dalam tiga norma sebelumnya dan dalam pelaksanaannya tiga norma tersebut belum dapat menjamin ketertiban dalam kehidupan bernegara. Sebagai negara huk`um, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia untuk menegakkan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Info
Kewarganegaraan
  • “Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjujunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  • Negara hukum yaitu negara yang menegakkan kebenaran dan keadilan dan tidak ada kekuasaan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan

Komentar