Pengertian Norma dan Macam Macam Norma

Manusia merupakan bagian dari manusia yang lain. Manusia pada dasarnya memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk sosial dan makhluk individu. Sebagai makhluk sosial, manusia selalu membutuhkan orang lain. Oleh karena itu, ia akan tergabung dalam kelompok manusia yang lain yang memiliki keinginan dan harapan yang harus diwujudkan secara bersama-sama. Akan tetapi, tiap orang memiliki perbedaan pemikiran dan perbedaan kepentingan. Hal itulah yang menyebabkan terciptanya konflik.

Untuk menghindari berbagai konflik kepentingan dalam masyarakat diperlukan adanya kaidah atau aturan yang dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat. Aturan tersebut dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat.

Seluruh kelompok masyarakat pasti memiliki aturan, bahkan ketika hanya ada dua orang berkumpul, pasti akan ada aturan atau norma yang mengatur kedua orang tersebut berinteraksi. Cicero yang hidup 2000 tahun yang lalu mengatakan, di mana ada masyarakat, di situ ada hukum “adagium ubi societas ibi ius”.

Tiap kelompok masyarakat memiliki perbedaan corak budaya dan sifat masyarakatnya. Oleh karena itu, aturan atau norma yang berlaku dalam tiap-tiap masyarakat tentu berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya.

Masyarakat yang sedang Melakukan Kegiatan Musyawarah untuk Menentukan Suatu Peraturan.
Masyarakat yang sedang Melakukan Kegiatan Musyawarah untuk Menentukan Suatu Peraturan.

Pengertian Norma

Pengertian norma pada hakekatnya merupakan kaedah hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Juga dapat diartikan aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku.

Macam macam Norma yang ada di masyarakat Indonesia:


  1. Norma Kesusilaan
  2. Norma Kesopanan
  3. Norma Agama
  4. Norma Hukum
Kaidah atau norma yang berlaku dalam masyarakat sangat banyak dan bervariasi. Namun, secara umum norma terdiri dari aturan yang dibuat oleh negara dan aturan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Norma yang dibuat oleh negara berbentuk peraturan tertulis, sedangkan norma yang berkembang dalam masyarakat berbentuk tidak tertulis.

Komentar