Apa Kerangka Dasar Kehidupan Nasional

Pada postingan Plengdut.com sebelumya, telah Anda pelajari negara, bangsa, masyarakat, pemerintah, dan birokrasi, serta hubungannya satu sama lain. Agar negara, bangsa dan masyarakat itu kuat dan tetap utuh dalam suatu tatanan maka harus ada kerangka dasar yang berfungsi menjadi kerangka dasar, pedoman, memberikan arah serta mengikat unsur-unsur bangsa menjadi kuat dalam kehidupan bernegara berbangsa bermasyarakat.

Negara Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, berdasarkan Pancasila. Pancasila diangkat dari dasar khasanah budaya bangsa Indonesia yang telah berkembang berabad-abad lamanya. Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa, pandangan hidup, kemudian menjadi dasar negara sekaligus sebagai kerangka ideologi bangsa & negara.

Falsafah adalah renungan pemikiran untuk mencari hikmah kebenaran, kearifan dan dasar kebijaksanaan dalam hidup. Apabila renungan pemikiran ini sudah sampai pada apa pandangan & pendirian tertentu dimana berangkat dari keyakinan yang berkembang dalam masyarakat tentang hakikat nilai kehidupan, sistem nilai, sikap kepribadian & tradisi kita namakan pandangan hidup. Pandangan hidup ini disimpulkan & disusun secara sistematis berisikan nilai yang diyakini kebenarannya dinamakan ideologi atau paham. Ideologi atau paham berisikan seperangkat nilai dimana diyakini kebenarannya dijadikan dasar menata masyarakat dalam negara. Ideologi atau paham tersebut dimantapkan & dikorporasikan dalam “sistem kehidupan” bernegara dinamakan dasar negara. Gambar berikut membantu Anda untuk memahami konsep-konsep kerangka tersebut.

Gambar Diagram Kaitan Falsafah & Dasar Negara
Gambar Diagram Kaitan Falsafah & Dasar Negara


Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila. Hanya Pancasila yang mampu memayungi, mengayomi bangsa yang majemuk, yaitu bangsa yang terbentuk dari 2 ras besar di dunia (Melayu dan Melanesia), lebih dari 350 suku bangsa dan berbahasa dengan 583 dialek, memeluk 5 Agama besar di dunia & mendiami 17.508 buah pulau di Nusantara. Dunia Internasional seakan-akan tercengang menyaksikan suatu bangsa dengan penduduk ± 200 juta jiwa dan majemuk dapat bersatu menjadi satu bangsa yaitu bangsa Indonesia. Kalau kehidupan manusia itu tercermin dari budayanya maka hanya ideologi Pancasila yang mampu melintasi dan mempersatukan keragaman budaya tersebut (ideologi lintas kultural) dimana diikat oleh semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Pancasila sebagai dasar negara tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Pancasila menghendaki persatuan Indonesia (sila 3), negara yang dicita-citakan adalah negara kesatuan tercantum pada Pasal 1 batang tubuh UUD 1945 (bentuk negara). Oleh karenanya Pancasila dengan Undang-undang Dasar 1945 tidak bisa kita pisahkan, bukan hanya karena secara substansial sila persatuan Indonesia terkait dengan bentuk negara, tetapi UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam penataan kehidupan kita bernegara dimana merupakan penjabaran nilai dari Pancasila sebagai dasar negara (Lihat pokok pikiran UUD 1945 & penjabarannya dalam batang tubuh UUD 1945).

Sebagai acuan atau pedoman dalam melaksanakan amanat dalam UUD dalam kerangka mencapai tujuan nasional diperlukan doktrin dasar. Dalam konsep ini doktrin diartikan sebagai kerangka himpunan asas atau teori dimana diterima sebagai kebenaran dan digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan.

Dalam kaitannya dengan Pancasila, UUD 1945 maka doktrin dasar yang kita pakai sebagai pedoman dalam melaksanakan upaya untuk mencapai tujuan nasional adalah Wawasan Nusantara atau Wasantara. Wasantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Cara pandang Wasantara ini menuntut kita untuk melihat Indonesia merupakan satu kesatuan dalam seluruh aspek kehidupan bangsa baik itu aspek fisik atau alamiah maupun aspek sosial. Itulah dunia negara Indonesia “Nusantara” yang dicita-citakan (Dunia Ideal). Oleh karenanya pula Wasantara disebut sebagai doktrin dasar dalam upaya mencapai tujuan nasional. Untuk mewujudkan dunia ideal Wasantara tersebut maka diperlukan doktrin pelaksanaan, yaitu Ketahanan Nasional (Tannas).

Tannas diangkat dari kandungan dasar negara dimana secara implisit memiliki tiga dimensi kehidupan nasional dalam ruang hidup Nusantara. Ketiga dimensi kehidupan tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Dimensi kebangkitan nasional (National Revival) dimana mengandung daya cipta masyarakat dan dorongan untuk membangun suatu bangsa.
  2. Dimensi Tannas (National Resillience), yang mengandung kemampuan menghadapi ancaman, tantangan hambatan & gangguan, dan di mana ideologi negara juga harus mampu memberikan harapan.
  3. Dimensi kelangsungan hidup nasional (National Survival), selain membangun kemampuan untuk menghadapi ancaman, tantangan hambatan & gangguan juga dapat mendorong meningkatkan daya kreasi ke arah integrasi, emansipasi, daya cipta, daya saing, yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan & keamanan dan mensejajarkan diri dengan bangsa-bangsa yang telah maju serta tetap dalam kesatuan Nusantara.
Jadi, antara falsafah, pandangan hidup, ideologi/paham, Dasar Negara, UUD 1945, Wasantara, dan Tannas ada hubungan dengan apa yang dinamakan keterkaitan dimana bersifat kerangka hierarkis yang disederhanakan seperti terlihat dalam gambar di bawah ini.

Gambar Diagram Hubungan Hierarkis, Falsafah, Pandangan Hidup, Ideologi, Dasar Negara, UUD 1945, Wasantara & Tannas
Gambar Diagram Hubungan Hierarkis, Falsafah, Pandangan Hidup, Ideologi, Dasar Negara, UUD 1945, Wasantara & Tannas

Komentar