Pengertian Masyarakat Hukum Adat

Masyarakat merupakan istilah yang dalam bahasa Inggris disebut society (pengertian berasal dari kata Latin socius yang berarti “kawan”). Kata masyarakat itu sendiri berasal dari akar kata Arab syaraka yang artinya, “ikut serta” atau “berperan serta”.

Menurut Koentjaraningrat (1996: 119-120), Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang saling berinteraksi, yang memiliki unsur-unsur:

  1. adat istiadat, norma-norma, hukum, serta aturan hukum yang mengatur pola tingkah laku warga;
  2. kontinuitas dalam waktu (berkesinambungan dalam waktu yang lama);
  3. rasa identitas yang kuat yang mengikat semua warga.

Walaupun demikian, tidak semua kesatuan manusia yang saling berinteraksi merupakan masyarakat. Oleh karena itu, suatu negara, kota, atau desa dapat disebut masyarakat karena memiliki ciri-ciri di atas. Jadi tidak semua kumpulan manusia yang saling berinteraksi dapat disebut masyarakat, penonton sepak bola, siswa di suatu sekolah, penghuni suatu asrama, atau kerumunan orang tidak dapat disebut masyarakat.

Menurut Soerjono Soekanto (2012: 91-92), Masyarakat adalah suatu sistem sosial yang menjadi wadah dari pola-pola interaksi sosial atau hubungan interpersonal maupun hubungan antarkelompok sosial. Dalam mempelajari Hukum Adat harus memahami tentang Masyarakat Hukum Adat, karena di dalam masyarakat itulah ditemukan hukum hukum (adat) yang menjadi dasar pola-pola interaksi masyarakat tersebut.

Sebagaimana dikatakan Soepomo: “bahwa untuk mengetahui hukum, maka perlu diselidiki waktu, wilayah, sifat dan susunan badan-badan persekutuan hukum di mana orang-orang yang dikuasai hukum hukum itu hidup sehari-hari “.

Hazairin (dalam Soerjono Soekanto 2012: 93), memberikan pengertian uraian mengenai Masyarakat Hukum Adat adalah:

“Masyarakat Hukum Adat seperti desa di Jawa, marga di Sumatera Selatan, nagari di Minangkabau, kuria di Tapanuli, wanua di Sulawesi Selatan adalah kesatuan-kesatuan masyarakat masyarakat yang mempunyai kelengkapan-kelengkapan untuk sanggup berdiri sendiri, yaitu mempunyai kesatuan hukum, kesatuan penguasa, dan kesatuan lingkungan hidup berdasarkan hak bersama atas tanah dan air bagi semua anggotanya… Bentuk hukum kekeluargaannya (patrilinear, matrilinear, atau bilateral mempengaruhi sistem pemerintahannya terutama berlandaskan atas pertanian, peternakan, perikanan, dan pemungutan hasil hutan dan hasil air, ditambah dengan perburuan binatang liar, pertambangan dan kerajinan tangan. Semua anggotanya sama dalam hak dan kewajibannya. Penghidupan mereka berciri, Komunal di mana gotong royong, tolong menolong, serasa dan selalu mempunyai peranan yang besar) “.

Ter Haar mengemukakan tentang pengertian Masyarakat Hukum Adat dalam bukunya Beginselen En Stelsel van Het Adatrecht yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, sebagai berikut:

“Di seluruh kepulauan Indonesia pada tingkatan rakyat jelata, terdapat pergaulan hidup di dalam golongan-golongan yang bertingkah laku sebagai kesatuan terhadap dunia luar, lahir batin. Golongan-golongan / kelompok itu mempunyai tata susunan yang tetap dan kekal dan orang-orang segolongan itu masing-masing mengalami kehidupan dalam golongan sebagai hal yang sewajarnya, dalam hal menurut kodrat alam. Tidak ada seorang pun dari mereka yang mempunyai pikiran akan kemungkinan pembubaran kelompok itu. Golongan masyarakat tersebut mempunyai pengurus sendiri dan harta benda, milik keduniaan dan milik gaib. Golongan-golongan yang demikian yang bersifat persekutuan hukum” (Djamanat Samosir, 2013: 69-70).

Ter Haar merumuskan pengertian Masyarakat Hukum Adat adalah kesatuan manusia sebagai satu kesatuan, menetap di daerah tertentu, mempunyai penguasa-penguasa, mempunyai kekayaan yang berwujud atau tidak berwujud, di mana para anggota kesatuan hidup dalam masyarakat yang merupakan kodrat yang para anggotanya tidak berpikir untuk membubarkan ikatan tersebut atau melepaskan diri dari ikatan itu.

Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, Masyarakat Hukum Adat dirumuskan sebagai sekelompok orang yang terikat oleh tatanan Hukum Adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan adat tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.

Jika berdasarkan pemahaman pengertian ini maka masyarakat adat memiliki kriteria:

  • ada sekelompok orang yang terikat dengan tatanan Hukum Adatnya;
  • ada warga masyarakat merupakan warga bersama Masyarakat Hukum Adat;
  • masyarakat hukum yang didasarkan atas tempat tinggal atau dasar keturunan.

Deskripsi pengertian yang dikemukakan oleh Ter Haar tentang Masyarakat Hukum Adat menunjukkan adanya interaksi antara manusia sebagai suatu kesatuan, yang bertalian dengan alam sekitarnya dan memiliki kultur yang berbeda dengan masyarakat lainnya. Masyarakat Hukum Adat memiliki cara pandang hidup yang menyeluruh (holistik), komunal, transendental dan temporer. Masyarakat yang dimaksud merupakan bagian terintergrasi dengan alam semesta.
Deskripsi pengertian yang dikemukakan oleh Ter Haar tentang Masyarakat Hukum Adat menunjukkan adanya interaksi antara manusia sebagai suatu kesatuan, yang bertalian dengan alam sekitarnya dan memiliki kultur yang berbeda dengan masyarakat lainnya. Masyarakat Hukum Adat memiliki cara pandang hidup yang menyeluruh (holistik), komunal, transendental dan temporer. Masyarakat yang dimaksud merupakan bagian terintergrasi dengan alam semesta.


Pengertian perbedaan Masyarakat Hukum Adat dengan masyarakat pada umumnya, sebagai berikut:

  1. Penguasa Masyarakat Hukum Adat memutuskan apakah suatu perbuatan merupakan perbuatan hukum, atau memutuskan sengketa yang terjadi antara anggota-anggotanya menurut hukum adat, menurut kebiasaan yang oleh kelompok itu di pandang patut atau pantas.
  2. Beberapa orang atau perorangan tertentu dalam suatu masyarakat hukum adat, melakukan suatu perbuatan maka seluruh Masyarakat Hukum Adat itu akan mendapat keuntungan atau menderita kerugian.
  3. Pada Masyarakat Hukum Adat terhadap benda-benda, tanah, air, tanaman, serta gedung-gedung yang harus dipelihara dan dipertahankan bersama, dijaga kebersihannya bersama dari kekuatan-kekuatan gaib.
  4. Hanya anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan yang dapat memperoleh manfaat dari apa yang disebut dalam butir 3.
  5. Adanya Masyarakat Hukum Adat merupakan suatu kenyataan meta yuridis, yaitu dirasakan oleh para anggotanya sebagai suatu keharusan alam, artinya Masyarakat Hukum Adat timbul secara spontan.
  6. Pada Masyarakat Hukum Adat tidak akan terdapat suatu pikiran akan kemungkinan membubarkan masyarakat adatnya.
  7. Jika orang luar yang bukan anggota masyarakat adat ingin menikmati tanah dan sebagainya dari masyarakat adat, wajib memberi sesuatu kepada sebagai tanda pengakuan orang luar terhadap hak masyarakat adat tersebut.
  8. Di dalam masyarakat adat terdapat tata susunan masyarakat yang merupakan sifat-sifat khas dari masyarakat itu.
  9. Masyarakat adat itu terdapat pada lapisan bawah dalam masyarakat Indonesia.

Dari berbagai uraian tentang pengertian Masyarakat Hukum Adat di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian unsur utama keberadaan Masyarakat Hukum Adat, yaitu:

  1. adanya sekelompok orang yang hidup bersama teratur sebagai satu kesatuan bersama;
  2. sekelompok orang tersebut terikat dan tunduk pada tatanan Hukum Adatnya;
  3. adanya pimpinan/penguasa dari kelompok tersebut;
  4. adanya wilayah dengan batas-batas teritorial tertentu;
  5. keterikatan kelompok tersebut didasarkan pada kesamaan tempat tinggal atau keturunan.

Komentar