Hukuman Pidana, Jenis dan Macam Hukum Pidana

Secara sederhana pidana didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat atas perbuatan-perbuatan yang mana menurut aturan hukum pidana adalah perbuatan yang dilarang.

Oleh karena itu, setiap perbuatan pidana harus mencantumkan dengan tegas perbuatan yang dilarang berikut sanksi pidana yang tegas bilamana perbuatan tersebut dilanggar. 

Wujud penderitaan berupa pidana atau hukuman yang dijatuhkan oleh negara diatur dan ditetapkan secara rinci, termasuk bagaimana menjatuhkan sanksi pidana tersebut dan cara melaksanakannya.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jenis pidana yang diancamkan pun beraneka ragam yang secara garis besar dibagi ke dalam pidana pokok dan pidana tambahan.

Pidana pokok terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda.

Pidana tambahan terdiri dari perampasan barang-barang tertentu, pencabutan hak hak tertentu dan pengumuman putusan hakim. Lebih jelas mengenai jenis pidana ini dapat dilihat dalam Pasal 10 KUHP.
Pidana tambahan terdiri dari perampasan barang-barang tertentu, pencabutan hak hak tertentu dan pengumuman putusan hakim. Lebih jelas mengenai jenis pidana ini dapat dilihat dalam Pasal 10 KUHP.


Di banyak negara, hukuman atau pidana mati ini sudah dihapuskan. Ada beberapa alasan mengapa pidana mati dihapuskan.

  1. Pertama, pidana mati dianggap hukuman bertentangan dengan hak asasi manusia.
  2. Kedua, orang yang dijatuhkan pidana mati pada kenyataannya menjalankan dua jenis pidana sekaligus yakni pidana penjara dan pidana mati. Hal ini karena dalam masa penantian pelaksanaan pidana mati, dan si terpidana mendekam dalam penjara.
  3. Ketiga, jika ada kesalahan dalam penjatuhan pidana mati dan si terpidana sudah dieksekusi maka tidak mungkin lagi untuk memperbaiki kesalahan hukuman tersebut.

Adapun macam macam alasan negara-negara yang sampai saat ini belum menghapuskan pidana mati (termasuk Indonesia) berargumen :

  1. Pertama, tidak ada satu ajaran agama pun yang mengharamkan penjatuhan pidana mati.
  2. Kedua, dalam doktrin pidana, jika macam kejahatan yang dilakukan memiliki dampak yang luar biasa dan tidak ada peluang untuk memperbaiki pelaku maka pidana mati dapat dijatuhkan untuk melenyapkan pelaku.
  3. Ketiga, pidana mati berfungsi sebagai general preventie atau pidana pencegahan umum terjadinya kejahatan.

Pidana penjara secara garis besar dibagi menjadi 4 macam yaitu :
  1. pidana penjara sementara waktu dan pidana penjara seumur hidup. Pidana penjara sementara waktu minimal adalah 1 hari dan maksimal 20 tahun penjara.
  2. Pidana penjara seumur hidup berarti seorang yang dijatuhi pidana tersebut mendekam dalam penjara sampai meninggal dunia, akan tetapi di Indonesia pidana seumur hidup memiliki beda masa yaitu diartikan sebagai pidana kurungan sebanyak umur tersangka saat dijatuhi hukuman. Jadi apabila pelaku kejahatan saat dijatuhi hukuman berumur 41 tahun, maka pidana seumur hidupnya adalah selama 41 tahun juga sesuai dengan usia hidupnya.
  3. Pidana kurungan dijatuhkan kepada orang yang melakukan tindak pidana dengan kualifikasi pelanggaran. Minimal pidana kurungan adalah 1 hari dan maksimal pidana kurungan adalah 1 tahun.
  4. Pidana denda berarti kepada terpidana diharuskan membayar sejumlah uang tertentu.

Masalah pidana ini lebih lanjut akan dibahas berikutnya oleh plengdut.com terkait jenis pidana, sistem pemidanaan pidana dan stelsel pemidanaan pidana yang dianut di Indonesia dan perbandingan pidana dengan pidana di beberapa negara.

Komentar