Daerah Otonom dan Otonomi Daerah

Cakupan Otonomi

Otonomi daerah adalah hak penduduk yang tinggal dalam suatu daerah sebagai kesatuan masyarakat hukum untuk mengatur, mengurus, mengendalikan, dan mengembangkan urusannya sendiri sesuai dengan aspirasi masyarakat setempat dengan tetap menghormati peraturan perundangan yang berlaku.  

Isi dan luas otonomi daerah menganut ajaran rumah tangga materiil, formal, dan riil. Ajaran rumah tangga materiil menjelaskan bahwa sejak pembentukannya isi rumah tangga telah ditentukan antara yang menjadi kewenangan pusat dan daerah. 

Ajaran rumah tangga formal menegaskan bahwa isi rumah tangga daerah ditentukan atas alasan rasional, efektivitas, dan efisiensi. Di sini pemerintah daerah diberi keleluasaan untuk mengambil inisiatif dan prakarsa sendiri untuk menentukan isi rumah tangganya, sedangkan ajaran rumah tangga riil menjelaskan bahwa isi rumah tangga didasarkan faktor-faktor riil yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

Otonom & Otonomi

Daerah otonom adalah daerah yang jelas batas-batasnya & memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan peraturan perundangan berlaku.  Daerah otonom juga merupakan istilah kerap kali digunakan untuk daerah penerima otonomi.

Otonomi daerah menunjuk pada kebebasan penduduk yang tinggal di daerah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri menurut prakarsa dan aspirasinya, sedangkan daerah otonom adalah daerah daerah yang mempunyai batas-batas tertentu dimana masyarakatnya mempunyai kebebasan untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri menurut prakarsa dan aspirasinya.
Otonomi daerah menunjuk pada kebebasan penduduk yang tinggal di daerah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri menurut prakarsa dan aspirasinya, sedangkan daerah otonom adalah daerah daerah yang mempunyai batas-batas tertentu dimana masyarakatnya mempunyai kebebasan untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri menurut prakarsa dan aspirasinya.  


Perbedaan daerah Otonom dengan Wilayah Administrasi

Wilayah administrasi adalah wilayah atau daerah kerja administrasi pejabat pusat yang ditempatkan di daerah.

Daerah otonom berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, sedangkan wilayah administrasi sama sekali tidak memiliki hak demikian karena instansi vertikal hanyalah kantor cabang departemen pusat.  

Instansi vertikal adalah lembaga milik kementerian pusat yang merupakan cabang dari kementerian pusat pada wilayah kerja administrasi pejabatnya di daerah.  

Kecamatan di bawah UU No. 5/1974 adalah contoh wilayah administrasi. Badan/organ pemerintah di daerah yang kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya adalah sebagai cabang dari kementerian pusat adalah bentuk instansi vertikal.

Isi rumah tangga yang sudah ditentukan secara terperinci antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah yang diatur dalam undan-gundang pembentukannya adalah rumah tangga materiil. Kabupaten dan Kota di bawah UU No. 32/2004 adalah contoh daerah otonom.

Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jawa Timur bertanggung jawab kepada Gubernur Jawa Timur . Kepala Departemen Pendidikan Nasional Kabupaten Kutai Barat Kalimantan Timur bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Nasional.

Pejabat, pegawai, dan segala perlengkapan instansi vertikal yang berada di provinsi dibiayai oleh Departemen pusat yang terkait.  Pejabat yang mengangkat Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Provinsi Sumatra Utara  adalah Walikota Medan.

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Irian Jaya adalah contoh Instansi vertikal. Kepala instansi vertikal diangkat melalui Surat Keputusan Menteri .

Komentar