Apa Yang Dimaksud Peradilan dan Pengadilan Dalam Hukum

Baik dalam media cetak, news online, maupun dalam ilmu hukum, kita sering mendengar istilah pengadilan dan peradilan. Namun apakah teman-teman tau apa arti kata peradilan serta pengadilan itu? Pada postingan ini akan plengdut jelaskan kedua pengertian dari masing-masing istilah tersebut, dimana setelah memahami pengertian keduanya maka kalian bisa memahami juga perbedaan peradilan pengadilan.

Pengertian Peradilan

Pengertian peradilan adalah proses kegiatan memeriksa, memutuskan dan mengadili perkara dimana peradilan merupakan bentuk tugas-tugas yang di jalankan dalam lingkungan pengadilan. Bila dijabarkan lebih lengkap mengenai peradilan ini, maka peradilan memiliki pengertian:

Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan, berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum "in concreto" (hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili & diputus) untuk mempertahankan & menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal. (pn-yogyakota.go.id)
Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan, berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum "in concreto" (hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili & diputus) untuk mempertahankan & menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal. (pn-yogyakota.go.id)

Pengertian Pengadilan

Pengertian pengadilan adalah badan atau instansi resmi dimana melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Bentuk dari sistem Peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan adalah sebuah forum publik resmi dan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia.

Kesimpulan Peradilan & Pengadilan

Merujuk pada pengertian pengertian diatas, maka secara sederhana dapat di simpulkan mengenai perbedaan pengertian pengadilan & peradilan yaitu:
  • Peradilan lebih diartikan kepada proses kegiatan hukum yang dilakukan,
  • Sedangkan pengadilan adalah lembaga hukum tempat menjalankan peradilan.
Jika di dalam bahasa Inggris, peradilan disebut "justice" sedangkan pengadilan adalah "court" sehingga membedakan apa makna keduanya cukup mudah. Lain halnya dengan bahasa Indonesia, kata peradilan - pengadilan mempunyai persamaan bunyi (terutama pada suku kata terakhir) atau dikenal dengan istilah "Rima" sehingga banyak sahabat plengdut menjadi bingung beda arti kedua kata tersebut.

Contoh Pengadilan:
Banding
Khusus
Pengadilan Negeri
Pengadilan Tinggi
  • Pengadilan Anak
  • Pengadilan Hak Asasi Manusia
  • Pengadilan Hubungan Industrial
  • Pengadilan Niaga
  • Pengadilan Perikanan
  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Pengadilan Agama
Pengadilan Tinggi Agama
Mahkamah Syar'iyah
Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Pengadilan Pajak
Pengadilan Militer
  • Pengadilan Militer Tinggi
  • Militer Utama
Militer Pertempuran