Baik dalam media cetak, news online, maupun dalam ilmu hukum, kita sering mendengar istilah pengadilan dan peradilan. Namun apakah teman-teman tau apa arti kata peradilan serta pengadilan itu? Pada postingan ini akan plengdut jelaskan kedua pengertian dari masing-masing istilah tersebut, dimana setelah memahami pengertian keduanya maka kalian bisa memahami juga perbedaan peradilan pengadilan.
Pengertian Peradilan
Pengertian peradilan adalah proses kegiatan memeriksa, memutuskan dan mengadili perkara dimana peradilan merupakan bentuk tugas-tugas yang di jalankan dalam lingkungan pengadilan. Bila dijabarkan lebih lengkap mengenai peradilan ini, maka peradilan memiliki pengertian:
Pengertian Pengadilan
Pengertian pengadilan adalah badan atau instansi resmi dimana melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Bentuk dari sistem Peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan adalah sebuah forum publik resmi dan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Kesimpulan Peradilan & Pengadilan
Merujuk pada pengertian pengertian diatas, maka secara sederhana dapat di simpulkan mengenai perbedaan pengertian pengadilan & peradilan yaitu:
- Peradilan lebih diartikan kepada proses kegiatan hukum yang dilakukan,
- Sedangkan pengadilan adalah lembaga hukum tempat menjalankan peradilan.
Jika di dalam bahasa Inggris, peradilan disebut "justice" sedangkan pengadilan adalah "court" sehingga membedakan apa makna keduanya cukup mudah. Lain halnya dengan bahasa Indonesia, kata peradilan - pengadilan mempunyai persamaan bunyi (terutama pada suku kata terakhir) atau dikenal dengan istilah "Rima" sehingga banyak sahabat plengdut menjadi bingung beda arti kedua kata tersebut.
Contoh Pengadilan:
|
Banding
|
Khusus
|
Pengadilan Negeri
|
Pengadilan Tinggi
|
|
Pengadilan Agama
|
Pengadilan Tinggi Agama
|
Mahkamah Syar'iyah
|
Pengadilan Tata Usaha Negara
|
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
|
Pengadilan Pajak
|
Pengadilan Militer
|
|
Militer Pertempuran
|