Ciri BUMS atau Badan Usaha dimana Milik Swasta biasanya dikategorikan menjadi beberapa bagian sesuai dengan fungsi, kepemilikan serta permodalannya.
Masing-masing kategori BUMS tersebut memiliki ciri berbeda antara satu dengan lainnya. |
Berikut adalah ciri masing-masing BUMS berdasarkan kategori yang telah plengdut sebutkan tadi:
Berdasarkan Kepemilikan
Usaha badan swasta dimana digolongkan berdasarkan kategori milik atau kepemilikannya dibagi lagi menjadi dua yaitu perorangan dan persekutuan dimana mempunyai ciri sebagai berikut:
Ciri Perorangan
- Adalah badan swasta atau usaha yang didirikan oleh perorangan
- Kekuasaan tertinggi dipegang oleh pemilik usaha tersebut guna mengatur segala bentuk kebutuhan dalam usaha milik nya
- Pelaksanaan atau jalannya usaha akan bergantung pada kebijakan perseorangan tersebut
- Segala macam bentuk resiko serta kewajiban usaha tadi menjadi tanggung jawab penuh pemilik atau perorangan tadi
Ciri Persekutuan
- Pemilik badan persekutuan usaha adalah kongsi (persekutuan) dari dua orang atau lebih
- Perjanjian persekutuan (kerja sama) usaha merupakan wewenang pengelolaan usaha semacam ini
- Mundur majunya usaha serta kegiatannya tergantung pada pengelolaan milik persekutuan usaha tadi
- Keuntungan bersama merupakan target usaha seperti ini melalui seluruh kegiatan dan aktivitasnya
Berdasarkan Fungsi
Usaha jenis swasta jika didasarkan pada fungsinya maka akan memiliki bentuk ciri sebagai berikut:
- Tujuan utamanya adalah memperoleh keuntungan usaha dan kemudian keuntungan tersebut akan dibagikan
- Umumnya usaha berbentuk lembaga ekonomi dimana memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan produk berupa barang maupun jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat
- Berperan sebagai pengolah serta pengelola sumber daya baik itu berupa sumber daya alam (SDA) dan juga sumber daya manusia (SDM)
- Biasanya merupakan partner kerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Berdasarkan Modal
Jika dilihat dari modal dalam menjalankan usaha maka ciri usaha tersebut berupa:
- Kepemilikan modal secara keseluruhan dimiliki pihak pengusaha atau swasta
- Modal bisa juga dalam bentuk pinjaman dari Bank serta lembaga keungan lain yang bukan bank
- Memiliki wewenang dalam menerbitkan saham serta menjualnya kepada masyarakat melalui bursa efek
- Sebagian laba akan dibagi untuk para pemegang saham, sedangkan sisanya merupakan laba yang ditahan
- Memiliki weweneng dalam menerbitkan obligasi guna pinjaman jangka panjang
- Memiliki cadangan guna pengembangan usaha
Komentar
Posting Komentar
Dengan menggunakan kolom komentar atau kotak diskusi berikut maka Anda wajib mentaati semua Peraturan/Rules yang berlaku di situs plengdut.blogspot.com ini. Berkomentarlah secara bijak.